1 / 3
Caption Text
2 / 3
Caption Text
3 / 3
Caption Text

ANDUK BANG BEK (Pelayanan Kependudukan Bagi Yang Berkebutuhan Khusus)

Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Dr.Taufiq R Hidayat
SDG's -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022

Kurasi Ringkasan


Latar Belakang Jumlah penduduk Kota Bekasi adalah 2.470.972 jiwa termasuk dalam Penduduk Kota Metropolitan dan tersebar di di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan dengan luas wilayah 210,49 km2. Merupakan tantangan bagi Disdukcapil Kota Bekasi untuk dapat melayani masyarakat dalam mengurus Dokumen Administrasi Kependudukan secara ULTIMA, yang dapat membahagiakan seluruh warga masyarakat Kota Bekasi. Adapun Kondisi sebelum adanya penggunaan aplikasi ANDUK BANG BEK pada e-OPen dan merupakan hambatan dalam pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan adalah : Belum adanya layanan khusus bagi warga berkebutuhan khusus Terbatasnya SDM, sarana dan prasarana, Belum adanya kepastian waktu layanan, Mobilitas masyarakat modern yang tinggi, dan Praktek calo dan pungli Dengan kondisi di atas menimbulkan gagasan Inovasi untuk memperbaiki pelayanan yang lebih baik, yaitu perlu dilakukan upaya untuk pelayanan bagi warga masyarakat yang berkebutuhan khusus : Membuat layanan jemput bola bagi warga dengan kabutuhan khusus Menyediakan suatu program atau inovasi layanan yang mudah diakses oleh warga bagi pelayanan yang berkebutuhan khusus terintegrasi dengan E-OPen Peningkatan SDM pelayanan yang berkualitas dalam pelaksanaan inovasi Anduk Bang Bek Peningkatan sarana dan prasarana penunjang pelayanan inovasi Anduk Bang Bek Pemanfaatan Teknologi Informasi agar pelayanan lebih cepat, tepat, mudah dan transparan Menghilangkan praktek pungli Pemberdayaan satuan tugas pemantauan dan monitoring (PAMOR) di setiap RW dalam mensosialisasikan dan pelayanan administrasi kependudukan Pelayanan Prima disebut juga disebut dengan excellent service yang merupakan upaya instansi, organisasi atau penyedia barang dan jasa menyampaikan informasi pelayanan dan produk itu sendiri kepada konsumen dengan sebaik-baiknya sehingga kepuasan konsumen dapat tercapai. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai Program ANDUK BANG BEK untuk memberikan excellent service kepada Masyarakat yang memiliki keterbatasan.. Program ini juga menjadi sebuah Inovasi Layanan sehingga Masyarakat dengan pemberi layanan tidak dipisahkan oleh jarak. Majemuknya demografi kependudukan di kota bekasi menyebabkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi harus terus berinovasi. Salah satunyabagi warga masyarakat dengan keterbatasan fisik, kesehatan,dan waktu. Inovasi dari Program ANDUK BANG BEK ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Administrasi Kependudukan Warga dengan keterbatasan sebagaimana dimaksud diatas.Dengan Pelaksanaan kegiatan Program ANDUKBANG BEK, diharapkan warga masyarakat merasakan banyak manfaat. Yang pertama dengan pengurusan dokumen administrasi kependudukan secara mandiri, akan mengurangi tingkat percaloan, warga masyarakat juga akan merasakan pelayanan yang lebih dekat dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain daripada itu, Masyarakat juga dapat langsung bertanya kepada petugas dukcapil kaitan kebutuhan administrasi kependudukan. Data Pendukung Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas : Pasal 5, ayat (1) Hak Penyandang Disabilitas salah satunya adalah Pelayanan Publik Sesuai Pasal Pasal 19 Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak Memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan Pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya. Kesesuaian inovasi terhadap, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)/Tata Kelola Pemerintahan yang baik adalah Kepastian hukum; Kemanfaatan; Ketidak berpihakan; Kecermatan; Tidak menyalahgunakan kewenangan; Keterbukaan; Kepentingan umum; dan Pelayanan yang baik. Tugas pokok dan fungsi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi menyelenggarakan pelayanan yang baik pada bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dalam memenuhi asas asas umum pemerintahan yang baik maka kategori yang diikuti adalah Tata Kelola Pemerintah Kebaruan Inovasi Sisi Kebaruan Atau Nilai Tambah Dari Inovasi Ini Dalam Konteks Wilayah Melayani jemput bola pembuatan Dokumen Administrasi Kependudukan bagi warga berkebutuhan khusus Berbasis android bukan berbasis web base dapat digunakan pada smartphone Adanya petugas Pemantau dan Monitoring (PAMOR) pada 1018 RW se-Kota Bekasi yang menjadi Admin Aplikasi e-Open, bertugas membantu masyarakat yang tidak memiliki HP sesuai persyaratan pengoperasian Aplikasi e-OPen terutama warga masyarakat yang berkebutuhan khusus Memiliki menu/fitur Anduk Bang Bek yang dapat diakses melalui aplikasi E-OPen Rancang Bangun Inovasi Kegiatan Program ANDUK BANG BEK terbagi dalam dua bidang layanan, layanan pendaftaran penduduk dan layanan pencatatan akta sipil. Untuk pelayanan pendaftaran penduduk, kegiatan Program ANDUK BANG BEK menekankan pada cakupan kepemilikan KTP dengan cara melakukan pelayanan keliling rekam dan cetak KTP-el. Sedangkan untuk Pelayanan Pencatatan Akta Sipil dilakukan dengan memperpendek jarak antara warga dengan titik layanan yang semula dilaksanakan di kecamatan, MPP/GPP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dapat dilaksanakan langsung ke lingkungan RW atau Kelurahan setempat.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 23 Apr 2024
  • JAWA BARAT

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 16
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota Bekasi

JAWA BARAT

-

Hak Cipta(C)2022 - 2024 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy