BAGIAK YOI (Bank Sampah Giat Keliling Yuk Ngopi)

Berjalan
lingkungan hidup, sampah, 3R
Dwi Handajani, ST cs
SDG's - Air Bersih dan Sanitasi Layak
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi ,
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolahan Sampah
b. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
e. Peraturan Presiden Nomor 83/2018 tentang Pengelolaan Sampah Laut
f. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/10/2018 tentang Adipura
g. Permen LHK No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
h. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 106 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
i. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah
k. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
l. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
m. Surat Edaran Bupati Banyuwangi Nomor: 510/1826/429.104/2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

2. Permasalahan
Berdasarkan Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jumlah timbulan sampah nasional saat ini mencapai 34.188.135,15 Ton/Hari. Data sampah terkelola sebesar 55,87% dan Sampah yang tidak terkelola sebesar 44,13%. Dari data tersebut perlu adanya pengelolaan sampah awal yaitu dengan pemilahan sampah dari sumbernya, sehingga dapat mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA.

3. Isu Strategis
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah (UU Nomor 18 Tahun 2008). Menurut Waste Management (2021), pengelolaan sampah merupakan aktivitas untuk mengelola sampah dari awal hingga pembuangan, meliputi pengumpulan, pengangkutan, perawatan, dan pembuangan, diiringi oleh monitoring dan regulasi manajemen sampah.
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang dikelola terdiri atas sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Sampah yang tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan beberapa dampak negatif. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk mencapai berbagai target terutama pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan sampah yang berkelanjutan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab atas konsumsi dan produksi yang telah dilakukan (SDGs 12).

4. Metode Pembaharuan
Sebelum Adanya BAGIAK YOI (Bank Sampah Giat Keliling Yuk Ngopi)
Saat ini, sampah rumah tangga masih ada yang dibakar, dibuang ke sungai dan ditumpuk di suatu tempat. Opsi Pengelolaan sampah rumah tangga yaitu pengolahan sampah organik menjadi pupuk dan sampah anorganik bisa dikelola di Bank Sampah. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas pemilahan sampah dari sumber dan meningkatkan minat masyarakat dalam pengelolaan sampah maka diciptakan inovasi BAGIAK YOI (Bank Sampah Giat Keliling Yuk Ngopi).
Sesudah Adanya BAGIAK YOI (Bank Sampah Giat Keliling Yuk Ngopi)
BAGIAK YOI adalah Bank Sampah Banyuwangi Giat Keliling Yuk Ngopi yang merupakan usaha menjemput bola hasil pemilahan sampah anorganik dari masyarakat berupa tabungan sampah yang bisa diambil dalam bentuk uang sehingga menjadi keuntungan bagi para nasabah. Awalnya nasabah yang akan menabung harus datang langsung ke Bank Sampah Banyuwangi, seiring berjalannya waktu untuk meningkatkan pelayanan, maka petugas dari Bank Sampah Banyuwangi berkeliling untuk menjemput hasil pemilahan sampah dari para nasabah. Bertambahnya nasabah Bank Sampah Banyuwangi mendorong terbentuknya Aplikasi Menabung Sampah yaitu KERTASPEDIA yang merupakan layanan menabung sampah berbasis digital. Inovasi BAGIAK YOI (Bank Sampah Giat Keliling Yuk Ngopi) ini mempermudah nasabah untuk ikut serta dalam pengelolaan sampah dan bermanfaat berupa keuntungan dari hasil menabung sampah, sehingga sampah bisa terkelola dengan baik dan lingkungan menjadi lebih bersih. Kesadaran dan minat masyarakat dalam pengelolaan persampahan juga semakin meningkat. BAGIAK YOI (Bank Sampah Giat Keliling Yuk Ngopi) merupakan penambahan jenis apresiasi kepada warga masyarakat yang mempunyai kemampuan memilah sampah dari sumber sehingga bisa menikmati secangkir kopi di Bank Sampah Banyuwangi.

5. Keunggulan/ Kebaharuan
Gerakan BAGIAK YOI (Bank Sampah Giat Keliling Yuk Ngopi) merupakan aksi menjemput sampah terpilah dari nasabah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemilahan sampah dari sumber, serta pemberian apresiasi dan meningkatkan daya tarik kepada masyarakat agar mempunyai kemauan dan kesadaran untuk memilah sampah dari sumer selain itu sampah bisa ditukar dengan sembako, kompos, emas, pulsa listrik dan lain-lain.

6. Cara Kerja Inovasi
Standar Pelayanan BAGIAK YOI (Bank Sampah Giat keliling Yuk Ngopi) dimulai dengan Nasabah dapat melakukan telfon pada call center lalu petugas akan datang dapat juga dengan mengambil nomor antrian untuk pendaftaran. Pendaftara dapat dilakukan oleh individua tau atas nama instansi. Jika atas nama instansi akan dilakukan MOU terlebih dahulu. Setelah itu dapat langsung melakukan penimbangan sampah yang dapat ditukarkan dengan secangkir kopi. Selanjutnya dilakukan pencatatan pada buku tabungan nasabah. Untuk pencairan hasil tabungan dapat dicaikan dengan kopi atau uang.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 25 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Air Bersih dan Sanitasi Layak

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 418
  • 0
  • 0
  • 3

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten banyuwangi

JAWA TIMUR

Dinas Lingkungan Hidup

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy