Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi (SELAIN DAKU)
Berjalan dengan pengembangan
Fungsi Penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Wira Firmalinda, SKM,M.I.Kom
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 (Pengakuan hak azazi manusia atas informasi)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana UU KIP
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
PERMASALAHAN
Persoalan Makro
Keterbukaan informasi publik merupakan bentuk keniscayaan bagi Negara Indonesia yang mengakui sebagai negara demokrasi. Ciri suatu negara demokrasi adalah adanya pengakuan hak asasi atas akses informasi publik. Pengakuan hak asasi atas informasi termuat dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, setiap penyelenggaraan negara harus dilakukan dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik adalah dengan cara membuka seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing badan publik. Dengan semakin terbuka penyelenggaraan negara maka kinerja pemerintah makin dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu setiap instansi pemerintah yang melayani publik wajib menyediakan informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Undang-Undang ini diharapakan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin optimal, yang pada akhirnya dapat medorong terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik, Untuk lebih lancarnya kepatuhan terhadap UU tersebut telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah belum optimalnya layanan informasi yang bisa di akses oleh masyarakat, dan belum tersedianya wadah/media yang mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi secara cepat, tepat, efektif dan efisien
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Keterbukaan Informasi Publik, pada tataran implementasinya setiap instansi layanan publik dituntut untuk selalu meningkatkan layanan informasi publik yang berada pada penguasaannya secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan secara sederhana kepada publik
Persoalan mikro
Permasalahan yang dihadapi oleh RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang saat ini adalah belum tersedianya wadah untuk pemberian informasi dan dokumentasi informasi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat berupa aplikasi secara online
ISU STRATEGIS
Isu global
Salah satu isu global yang marak pada saat ini adalah pemberian informasi yang tidak benar/hoax, apalagi saat ini metrupakan era digitalisasi, dimana pemberian informasi dapat diberikan secara bebas.
Kebebasan berinformasi merupakan faktor kunci dari beredarnya hoax. Hal ini kerapkali dijadikan alasan untuk membenturkan akses terhadap informasi (sifatnya terbatas) dengan kebebasan berinformasi (sifatnya luas). Kebebasan berinformasi menjadi induk dari kebebasan berpendapat (free speech) yang tentunya diartikan bebas sebebas-bebasnya jika hak berinformasi digunakan secara tidak bertanggungjawab. Padahal dalam kenyataannya tidak ada kebebasan yang sebebas-bebasnya, karena selalu ada batasan atas suatu kebebasan.
Isu Nasional
Secara nasional pengelolaan informasi perlu menjadi catatan penting bagi institusi pemerintah, sekaligus perlu juga dilakukan fungsi kontrol oleh pemerintah, ini menuntut penggunaan perangkat lunak dan perangkat keras teknologi informasi yang memadai. Jika pemberian informasi masih dilakukan secara manual, maka masyarakat tidak akan mendapatkan informasi secara capat sesuai kebutuhan mereka.
Oleh sebab itu, kesiapan perangkat lunak dan perangkat keras teknologi informasi menjadi tantangan yang harus disiapkan.
Isu lokal
Di RS. Jiwa Prof. HB Saanin pengelolaan layanan pemberian informasi dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID).
Jumlah kunjungan tertinggi terjadi pada tahun 2017 yaitu 103.760 kunjungan, sementara terjadi penurunan pada tahun 2016 ( 29.316) Kunjungan dan 2019 (50.495) Kunjungan. Penurunan jumlah kunjungan pada tahun 2016 dan 2018 sejalan dengan terjadinya penurunan kepuasan masyarakat pada pelayanan Rumah Sakit.
Terjadinya penurunan kepuasan masyarakat atas pelayanan RS.Jiwa Prof.HB.Saanin Padang. Salah satu faktor yang diduga penyebabnya adalah kurang optimalnya pemberian informasi dan dokumentasi pada masyarakat.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum adanya inovasi
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atas akses informasi publik secara cepat, efisien, dan efektif. PPID Pembantu RS.Jiwa Prof HB Saanin Padang telah melakukan berberapa upaya seperti penyampaian informasi secara elektronik yaitu website dan penempelan informasi didinding. Dalam implementasinya pelayanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat di RS.Jiwa Prof HB Saanin Padang belum berjalan secara optimal ini dapat kita lihat dengan masih lamanya jawaban atas permintaan informasi dari masyarakat. Dalam kurun bulan Januari hingga Desember 2017, PPID Pembantu RS.Jiwa telah menerima permohonan informasi publik sebanyak 37 permohonan. Dari 37 Permohonan Informasi Publik yang diterima PPID pembantu RS,Jiwa Prof.HB.Saanin Padang sebanyak 36 permohonan (97%) diajukan langsung ke RS.Jiwa Prof.HB.Saanin Padang dan sebanyak 1 (satu) permohonan (3%) diajukan lewat Website RS.Jiwa Prof. HB. Saanin Padang dan dari 37 permohonan informasi pemberian jawaban terlaksana dengan waktu rata rata 2 Hari.
Dari informasi diatas dapat kita gambarkan bahwa pelayanan informasi dan dokumentasi pada RSJ.Prof.HB.saanin Padang belum optimal. Sehinga dapat disimpulkan yang menjadi isu aktual dalam organisasi yaitu Belum Optimalnya Layanan Informasi dan Dokumentasi di RSJ.Prof.HB.Saanin Padang, sebagai mana telah diamanatkan Dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Kondisi Setelah adanya inovasi
Berkaitan dengan Isu Aktual yang berkembang dilajutkan dengan mengidentifikasi masalah yang terjadi dalam Organisasi RS.Jiwa Prof.HB.saanin Padang. Masalah ini telah dikembangkan dengan melakukan pemetaan masalah dengan menentukan kemungkinan penyelesaian dan kemungkinan hambatan, selanjutnya juga diminta pendapat dari audiensi tentang permasalahan yang ada. Dari hasil pemetaan didapatkan 6 (enam) masalah yang menjadi topik pembicaraan yaitu 1). Waktu pemberian jawaban atas Informasi dan dokumentasi masih panjang (>2Hari), 2). Belum Optimalnya capaian Akuntabilitas Kinerja RS (Capaian Kinerja Masih BB) 3).Masih tingginya pelanggaran disiplin bagi pegawai 4).Belum Opimalnya pelaksannaan MOU dengan pihak ketiga (Penandatanganan MOU sering terlambat) 5). Masih kurangnya sosialisasi aturan perundang undangan 6). Belum optimalnya penempatan pegawai sesuai kompetensi. Dari hasil APKL didapatkan masalah utama yaitu Waktu pemberian jawaban atas Informasi dan Dokumentasi masih Panjang (>2 Hari).
TAHAPAN
Untuk mengatasi hal tersebut PPID RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, mengembangkan Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi (SELAIN DAKU) PPID RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang secara online melalaui Website http://rsjhbsaanin.sumbarprov.go.id, yang diharapkan dapat menjawab harapan masyarakat untuk mendapatkan informasi secara cepat, tepat, akurat dan dapat dapat di pertanggung jawabkan
Inovasi SELAIN DAKU melalui proses sosialisasi dan uji coba yang dilaksanakan pada bulan Januari 2021 dan sekaligus launching sebagai tanda mulainya implementasi Inovasi tersebut secara resmi oleh RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang membutuhkannya.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Letak keunggulan.kebaharuan dari inovasi SELAIN DAKU ini adalah dimana dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang membutuhkannya.
Di harapkan dengan adanya Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi (SELAIN DAKU) PPID secara online melalui Website http://rsjhbsaanin.sumbarprov.go.id pada RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, kepuasan masyarakat atas pelayanan RS.Jiwa Prof.HB.Saanin Padang dapat di tingkatkan dan dapat menjawab semua harapan masyarakat terkait dengan kewajiban pemerintah untuk menginformasikan semua kegiatan pemerintah kepada masyarakat.
Karena salah satu faktor yang diduga penyebabnya adalah kurang optimalnya pemberian informasi dan dokumentasi pada masyarakat secara cepat, tepat dan mudah di akses/di dapat oleh masyarakat yang dulunya memerlukan waktu yang lama lebih dari 2 hari, sekarang setelah adanya Inovasi SELAIN DAKU dapat menjawab tidak lebih 1 hari
CARA KERJA/TAHAPAN KERJA INOVASI SELAIN DAKU
PELAKSANAAN SELAIN DAKU DI DALAM JAM KERJA (RESPON DALAM 17 MENIT)
Pemohon mengakses secara online pada website https//:rsjhbsaanin.sumbarprov.go.id
Mengisi formulir permohonan pada tautan layanan informasi
Melampirkan kelengkapan dan persyaratan administrasi permohonan informasi (foto KTP/SIM)
Formulir permohonan yang telah dilengkapi lampiran akan otomatis tercatat dalam system
Mengidentifikasi informasi yang diminta pemohon
Menyetujui informasi yang diminta pemohon
Sistem menginformasikan permohonan sudah bisa ditindaklanjuti melalui email pemohon
Pemohon dapat mengakses/download langsung informasi publik yang diingikan setelah disetujui
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 20 Sep 2024
- SUMATERA BARAT
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
SUMATERA BARAT
RS. Jiwa Prof.HB.Saanin Padang