Peti Emas

Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, akta kematian
DJUANG PRIBADI, SH Cs
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik - Penyelesaian Kemiskinan Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      a. DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi dan/ atau jemput bola.
b. PERMASALAHAN
Rendahnya kesadaran penduduk dalam pengurusan dokumen pencatatan sipil utamanya akta kematian menjadi faktor utama penyebab tidak validnya database kependudukan. Jumlah data kependudukan dengan jumlah kondisi real penduduk tidak sama. Jumlah data kependudukan lebih banyak dari kondisi real, dikarenakan rendahnya pelaporan peristiwa penting khususnya peristiwa kematian. Hal ini dipicu karena beberapa faktor, antara lain :
1. Anggapan masyarakat bahwa akta kematian bukanlah dokumen penting, karena penduduk yang telah meninggal tidak membutuhkan dokumen; 
2. Pengurusan dokumen pencatatan sipil hanya bisa dilakukan di lokus-lokus pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil yaitu di Mal Pelayanan Publik dan Pasar Pelayanan Publik. Lokus pelayanan tersebut dianggap masih jauh sehingga membutuhkan waktu, transportasi dan biaya;
3. Kurangnya informasi tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan utamanya akta kematian.
Sehingga hal tersebut menyebabkan capaian target kinerja Disdukcapil daerah menjadi rendah.
c. ISU STRATEGIS
Capaian kinerja Disdukcapil daerah menjadi target nasional yang harus bisa dikejar oleh Kabupaten/Kota untuk menentukan di level mana Kabupaten/Kota tersebut berada. Hal ini menjadi salah satu indikasi prestasi kinerja Disdukcapil daerah.
d. METODE PEMBAHARUAN
Upaya sebelum pembaharuan
1. Memberikan sosialisasi tentang pentingnya akta kematian bagi keluarga yang ditinggalkan. Manfaat kepemilikan akta kematian bukanlah untuk kepentingan penduduk yang telah meninggal, melainkan untuk kepentingan keluarga yang ditinggalkan. Misalnya untuk mengurus asuransi, merubah status perkawinan bagi suami/istri yang ditinggalkan agar tidak kesulitan apabila ingin menikah kembali, dan urusan waris; 
2. memaksimalkan peran desa dan kecamatan dalam memfasilitasi pelayanan pencatatan sipil secara kolektif.
Upaya setelah pembaharuan
Menerapkan program inovasi PETI EMAS yang mana merubah prosedur pelayanan akta kematian yang mengharuskan masyarakat datang di lokus-lokus pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil yaitu di Mal Pelayanan Publik dan Pasar Pelayanan Publik menjadi pelayanan berbasis online yang bisa diakses di tempat-tempat medis, tempat meninggalnya penduduk seperti Rumah Sakit, puskesmas maupun Desa apabila penduduk tersebut meninggal di rumah. Petugas Rumah Sakit, puskesmas maupun Desa berperan secara aktif menawarkan pelayanan akta kematian apabila ada pasien atau penduduk yang meninggal. Sehingga tidak lagi menuggu penduduk mau mengurus akta kematian untuk keluarganya yang meninggal, melainkan sebagai salah satu layanan yang ada di Rumah sakit dan puskesmas, begitu juga dengan Desa.
e. KEUNGGULAN
1) Tidak hanya sebatas sosialisasi akan pentingnya pengurusan akta kematian tetapi diwujudkan dalam sebuah wadah layanan berbasis online;
2) Meminimalisir kehilangan berkas seperti saat dilakukan pelayanan kolektif, karena semua berkas permohonan diajukan secara online dengan mengkonversi permohonan menjadi arsip digital;
3) Pelayanan menjadi semakin mudah diakses karena jangkauan pelayanan pencatatan sipil menjadi semakin luas;
4) Hasil pelayanan lebih cepat diterima penduduk daripada pelayanan secara kolektif.
f. CARA KERJA INOVASI
Program inovasi PETI EMAS akan bekerjasama dengan Rumah Sakit, puskesmas dan desa yang ada di Kabupaten Banyuwangi sebagai kepenjangan tangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan fasilitas pelayanan agar menjadi lebih dekat dan mudah. Masyarakat yang mempunyai keluarga meninggal di tempat-tempat medis seperti Rumah sakit dan puskesmas bisa segera diajukan permohonan akta kematiannya oleh petugas, semua berkas persyaratan akan di scan dan di upload pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Hasil dokumen kependudukan dan pencatatan sipil akan dikirim melalui email kepada petugas Rumah sakit.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 26 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 179
  • 0
  • 0
  • 10

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

JAWA TIMUR

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy