SIKAWUNG

Berjalan
kesehatan
drg. Hesti Iswandari, M.Kes
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      SI KAWUNG (Sistem Informasi Kendali Akses Waktu Pengunjung)

1. Dasar Hukum
a. Keputusan Bupati Bogor Nomor : 050/585/Kpts/Per-UU/2021 tentang Penetapan Inisiatif Inovasi daerah
b. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Nomor : 821/SK-474 RSUDL/II/2021 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kendali Akses Waktu Pengunjung (Si Kawung).
c. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pelaksanaan PSBB kemudian diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Permasalahan
Masalah yang timbul dilatarbelakangi oleh sulitnya mengendalikan pengunjung pada Rumah Sakit umum Daerah Leuwiliang pada saat Pandemi Covid-19 dan Sebelum Pandemi Covid-19, menyebabkan beberapa masalah diantaranya : meluasnya penyebaran penyakit berbahaya Covid-19, ketertiban dan kenyamanan seluruh pasien sulit dirasakan, kesulitan petugas medis ketika melakukan tindakan medis, melemahnya keamanan karena tidak terkendali dan teridentifikasi seluruh pengunjung, sulitnya membatasi seluruh pengunjung.

3. Isu Strategis
Pandemi Covid-19 isu global dan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Jawa dan Bali (PSBB) diberlakukan mulai Januari 2021.

4. Dampak
Sebelum adanya SI KAWUNG RSUD Leuwiliang menggunakan kartu kendali manual, sering terjadi penumpukan pengunjung di kamar rawat inap dan di poliklinik rawat jalan sebanyak 200-300% dari batas maksimum ruangan rawat inap atau poliklinik rawat jalan, setiap pengunjung yang masuk tidak teridentifikasi karena kartu kendalinya tidak memunculkan nama ruang atau poli, pengunjung bebas keluar masuk tanpa terukur dan terdata jumlahnya. 
Setelah ada SI KAWUNG memudahkan mengendalikan jumlah pengunjung turun menjadi sebanyak 100% ini disebabkan kartu SI Kawung membatasi sebanyak 1 pengunjung/Pengantar pasien disesuaikan dengan batas maksimal ruangan, dan Kartu Si Kawung dicetak sesuai batas maksimum tiap ruangan.

5. Keunggulan Inovasi
Keunggulan inovasi SI KAWUNG adalah sebagai berikut :
- Pada kartu SI KAWUNG menggunakan QR Code yang dapat dipindai/discan dengan aplikasi SI KAWUNG, hasil pindai/scan datanya akan langsung ditampilkan pada dashboard status baik jumlah dan waktunya di masing-masing ruangan atau jenis pengunjung secara Real time/Update.
- Kartu SI KAWUNG tidak dapat diduplikasi/digandakan karena akan terdeteksi di aplikasi apabila di gandakan sistem aplikasi akan menolak. Seperti sebelumnya kartu manual bisa dipinjamkan ke pengunjung yang lain, Kartu SI KAWUNG mengantispasi peminjaman tersebut.
- Aplikasi SI KAWUNG berbasis mobile android sehingga bisa memonitor atau melakukan pemindaian dimanapun dan kapanpun.
- Aplikasi SI KAWUNG sangat mudah diimplementasikan oleh Satpam (Security) karena User Interface dan User Friendly sebagai pengguna, oleh Kepala Sub Bagian Umum sebagai monitoring pengawasan.
- Media penyimpanan Aplikasi SI KAWUNG tidak menggunakan server, melainkan google drive yang tidak berbayar karena kecilnya kapasitas penyimpanan.
- Alat pemindai bisa menggunakan HP android masing masing personil anggota Satpam/Security, di hubungkan dengan Wi-Fi Rumah Sakit tentunya lebih efisien.
- Pada kartu SI KAWUNG terdapat kode Nama Ruangan, No Pengunjung dengan warna berbeda yang dapat diidentifikasi dengan baik oleh Satpam/Security sebagai identitas pengunjung, sehingga dapat meminimalisir segala kemungkinan negatif yang ada.
- Aplikasi ini sangat mudah direplikasi pada instansi pemerintahan lain sesuai dengan kebutuhan diantaranya : keamanan, ketertiban, kartu identitas tamu/pengunjung

6. Tahapan proses
- Seluruh Pengunjung yang masuk selain menuju IGD wajib melalui Pos 1 (Pintu Utama) untuk mendapatkan kartu dan dipindai/discan kartu Si Kawung, Pengunjung IGD diberikan kartu dan dipindai/discan di Pos 2 (IGD).
- Pengunjung IGD yang diperbolehkan pulang atau tidak di rawat inap mengembalikan kartu pada Pos 2 (IGD) untuk dihapus datanya.
- Pengunjung IGD yang pasiennya menjalani rawat inap harus menukarkan kartu pengunjung IGD (PGD) pada Pos 3 (Depan SO/Lift Gedung B) untuk dipindai/discan dan diberikan kartu sesuai ruangan dan kamar tujuan.
- Seluruh Pengunjung yang keluar wajib melalui Pos 1 untuk mengembalikan kartu dan dihapus data kunjungannya, terkecuali pengunjung IGD yang diperbolehkan pulang atau tidak dirawat inap keluar melalui Pos 3.
- Pengunjung yang keluar artinya keluar dari pintu utama baik keluar permanen maupun keluar sementara seperti : istirahat makan siang, membeli makanan, membeli obat dan keperluan sementara lainnya.
- Pengunjung IGD dalam hal ini penunggu pasien IGD maksimal 2 orang, dalam kondisi pasien kritis kepala ruangan IGD bisa merekomendasikan batas maksimun penunggu pasien sesuai situasi dan kondisi.
- Pengunjung dalam hal ini penunggu pasien Rawat Inap Matahari maksimal 2 orang atas dasar pertimbangan pasien adalah anak-anak.
- Pengunjung VIP/VVIP dalam hal ini penunggu pasien VIP/VVIP maksimal 2 orang, dalam kondisi pasien tertentu kepala ruangan bisa merekomendasikan batas maksimun penunggu pasien sesuai situasi dan kondisi.
- Pengunjung Rawat Inap selain IGD, Matahari, VIP/VVIP batas maksimal 1 orang penunggu pasien per pasien.
- Pengunjung dalam hal ini penunggu pasien rawat jalan dibatasi maksimal 1 orang kecuali dalam kondisi dan situasi tertentu bisa lebih dari 1 orang atas dasar pertimbangan dan rekomendasi Petugas Jaga Keamanan POS 1.
- Pada situasi Pandemi Covid-19 jadwal besuk ditiadakan sampai ada kebijakan lainnya.

Lama Pemindaian/Scaning : rata-rata 2-3 detik/ per orang.
Lama Penghapusan data : rata-rata 3-5 detik/per orang.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 28 Sep 2024
  • JAWA BARAT
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 77
  • 0
  • 0
  • 6

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Bogor

JAWA BARAT

Pemerintah Kabupaten Bogor

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy