BKPR (Buku Ketetapan Penarikan Retribusi)

Berjalan
perdagangan
Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan -
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      a. Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah, mendorong setiap daerah melakukan inventarisasi inovasi dan sebagai database inovasi daerah yang dimiliki oleh masing  masing daerah. Berdasarkan PP tersebut bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan  peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Kemudian didukung oleh Peraturan Bupati wonogiri nomor 138 tahun 2021 tentang inovasi daerah tahun 2021, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, maka diperlukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Inovasi daerah dapat berbentuk tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan public, dan inovasi daerah lainnya sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 
b. Latar belakang
 Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli terbentuk melalui tawar menawar. Pasar dibangun dan dikelola oleh pemerintah kabupaten dengan tempat usaha berupa kios, los dan tenda, serta halaman ikutannya yang dimiliki atau dikelola dengan hak pemakaian pasar oleh pedagang kecil dan menengah dengan usaha skala kecil dan modal kecil. Retribusi pasar adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional atau pelataran, los, bedak, toko dan atau sejenis yang dikelola pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang barang dan jasa. Objek retribusi pelayanan pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola pemerintah kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang. Sedangkan subjek retribusi pelayanan pasar adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana yang dikelola oleh pemerintah kabupaten. Pemungutan retribusi pasar dilakukan dalam rangka menambah pendapatan daerah serta menjalankan peraturan tentang retribusi pasar.
c. Penjaringan Ide
 Tata cara pemungutan retribusi pasar dapat dilakukan menggunakan kupon, karcis dan kartu langganan berdasarkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. Selain itu, dapat digunakan Buku Ketetapan Penarikan Retribusi (BKPR) yang dirasa bisa secara efektif mengontrol pembayaran retribusi.
d.  Pemilihan Ide
 Pemerintah Kabupaten Wonogiri memperluas penggunaan BKPR hingga ke seluruh pasar. Berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri dan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Retribusi Daerah, Buku Ketetapan dan Pembayaran Retribusi (BKPR) adalah buku yang memuat besarnya jumlah pokok retribusi, dipergunakan untuk memungut dan mencatat pembayaran retribusi. Metode pembayaran menggunakan BKPR dilakukan secara tunai atau lunas pada saat mendapatkan pelayanan jasa secara harian, mingguan, bulanan, atau tahunan. Penggunaan Buku Ketetapan dan Pembayaran Retribusi (BKPR) ini diterapkan kepada pedagang kios dan los yang telah memiliki SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (KUKM) dan Perindustrian Perdagangan (Perindag) Kabupaten Wonogiri. 
e.  Manfaat Inovasi
 Manfaat BKPR yaitu pedagang merasa tidak dirugikan karena adanya keterbukaan dalam pembayaran yang mana sudah tertera pada BKPR dan sesuai dengan Peraturan Bupati. Bagi petugas manfaatnya adalah efisiensi waktu dalam menghitung pendapatan setiap harinya. Dengan BKPR pedagang melakukan pembayaran dengan tertib sehingga pendapatan dari pasar wonogiri mengalami peningkatan signifikan. 
f.  Dampak Inovasi
 Dengan adanya penggunaan BKPR ini dapat mengurangi jumlah anggaran yang digunakan untuk pencetakan karcis sebagai tata cara pemungutan retribusi pasar. Penarikan retribusi pasar menjadi transparan karena pedagang dapat melihat terkait penarikan retribusi di BKPR masing-masing.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 09 Sep 2024
  • JAWA TENGAH
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 42
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Wonogiri

JAWA TENGAH

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy