POS (Payment Online System) Retribusi Daerah Kota Bekasi
Berjalan
Keuangan
Bapenda Kota Bekasi
SDG's - Berkurangnya Kesenjangan
Oecd -
RB Tematik -
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Latar Belakang
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian perizinan tertentu yang khusus disediakan, dan/atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Besaran jumlah pokok retribusi yang terutang tercantum dalam SKRD atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Bapenda Jabar, 2021).
Untuk meningkatkan tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah maka perlu dibangun sistem pembayaran secara online. POS (Payment Online System) Retribusi Daerah dibuat untuk mengoptimalkan pengelolaan pemungutan retribusi daerah agar lebih efektif, efisien, akurat, transparan, dan teringtegrasi.
(POS) Payment Online System Retribusi Daerah merupakan inovasi pemanfaatan teknologi digital dalam penyediaan infrastruktur pembayaran retribusi daerah secara online dan realtime. Pembayaran retribusi online menjadi jawaban atas implementasi sistem pemerintahan berbasis digital yang mudah dilaksanakan dan replikasi oleh OPD pengelola retribusi sebagai pengembangan dari sistem pembayaran online retribusi. Potensi pengembangan inovasi ini sangat terbuka untuk dilakukan mengingat sudah banyak dilakukan oleh daerah-daerah pengelola retribusi dengan dukungan bank persepsi.
Data Pendukung
Manfaat diberlakukannya POS (Payment Online System) Retribusi Daerah adalah antara lain :
Terciptanya kepastian hukum dan adanya pedoman bagi aparatur OPD Pengelola Retribusi dalam melakukan pemungutan retribusi secara online
Meningkatkan pelayanan dan mempermudah wajib retribusi dalam menghitung, melaporkan, dan/atau membayar kewajibannya
Pembayaran retribusi menjadi mudah dan aman
Efisiensi anggaran -/+ 1,4 milyar per tahun
Meningkatkan transparansi dan akurasi data penerimaan
Pelaporan data pembayaran terdokumentasi secara real time
Meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib retribusi
Mempermudah penyusunan bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan (Laporan Inovasi Daerah BAPPELITBANGDA, 2022).
Kebaruan Inovasi
Pengelolaan retribusi daerah sebagai salah satu media pemenuhan layanan publik atas jasa pemerintah daerah harus dilakukan dengan mekanisme digital yang dapat dilakukan dengan mengimplemantasikan pemanfaatan teknologi informasi pada pengelolaan manajemen retribusi daerah. Pemanfaatan payment online system (POS) retribusi daerah harus dapat membentuk budaya kerja baru sehingga bisa memberikan dukungan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dari sektor retribusi daerah.
Mekanisme pembayaran retribusi online dilakukan dengan penyediaan sarana dan prasarana media pembayaran secara elektronik berupa mesin Electronic Data Capture (EDC), QR Code maupun dengan media E-money yang sepenuhnya didukung oleh Payment Online System Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Bekasi. Dengan adanya pembayaran online ini maka tidak ada anggaran percetakan karcis dan uang pembayaran retribusi langsung masuk ke rekening kas daerah secara seketika.
Rancang Bangun Inovasi
Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan yang besar kepada daerah dalam upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan pelayanan. Pelayaanan publik dalam perspektif dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 terakomodir dalam aturan tentang retribusi yang mengatur retribusi menjadi 3 kategori yaitu jasa umum, jasa usaha dan jasa atas perizinan tertentu.
Kualitas pelayanan publik diharapkan bisa lebih baik dengan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari penerimaan retribusi daerah, karena retribusi daerah berkontribusi langsung terhadap penyediaan layanan publik oleh pemerintah daerah. Pemungutan retribusi berhubungan dengan masyarakat pengguna layanan publik (Public service), peningkatan retribusi secara otomatis akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan demikian pemerintah daerah ditantang untuk meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Pemerintah Daerah Kota Bekasi sebagai salah satu daerah yang terus berkembang mempunyai potensi penerimaan retribusi yang terus tumbuh meningkat daritahun ke tahun. Retribusi di wilayah Kota Bekasi dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan realisasi penerimaan retribusi mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini mencerminkan bahwa semakin tingginya minat masyarakat dalam mengakses layanan publik Pemerintah Kota Bekasi dari berbagai jasa layanan yang diberikan baik retribusi baik jasa umum, jasa usaha,maupun jasa perizininan tertentu.
Pemerintah Kota Bekasi sebagai bagian wilayah otonomi yang telah mengimplementasikan EGovernment sebagaimana diamantakan oleh Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government terus melakukan upaya optimalisasi PAD dari sektor retribusi dengan mempertimbangkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Sistem teknologi informasi dan komunikasi menjadi alat yang dapat dipergunakan untuk memutus rangkaian hubungan yang sulit antara publik dan pemerintah sehingga menjadikan pelayanan publik lebih nyaman, pembiayaan efektif, berbeda dan lebih baik.
Berdasarkan pemikiran sebagaimana dikemukakan diatas, maka inovasi di sektor retribusi daerah melalui Pemanfaatan Payment Online System (POS) Retribusi pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi merupakan salah satu strategi yang penting dan sangat relevan untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah dan meningkatkan kepuasan masyarakat Kota Bekasi atas pelayanan jasa layanan publik Pemerintah Kota Bekasi (Laporan Inovasi Daerah BAPPELITBANGDA, 2022).
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 13 Sep 2024
- JAWA BARAT
- Berkurangnya Kesenjangan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota Bekasi
JAWA BARAT
Bapenda