SIP_ORA( Sistem Pelayanan Orang Asing)
Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Dr.Taufiq R Hidayat
SDG's - Berkurangnya Kesenjangan
Oecd -
RB Tematik -
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Latar Belakang
Jumlah penduduk Kota Bekasi berjumlah 2.464.719 jiwa yang terdiri atas warga negara Indonesia atau penduduk lokal, maupun warga negara asing. Pemerintah kota Bekasi, dalam rangka menunjang terpeliharanya stabilitas dan kepentingan daerah, juga kewaspadaan atas segala dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara, maka keberadaan orang asing di Kota Bekasi perlu dilakukan pendataan melalui pelayanan administrasi kependudukan.
Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), banyaknya antrian warga, kurangnya sarana dan prasarana, belum adanya kepastian waktu layanan, mobilitas masyarakat modern yang tinggi, serta praktek calo dan pungli, menjadi bahan pertimbangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi untuk melakukan pembenahan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bekasi.
Teknologi dan informasi yang kemajuannya semakin pesat merupakan tentangan bagi Disdukcapil Kota Bekasi untuk dapat melayani masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan secara ultima, agar dapat memberi kemudahan kepada seluruh warga masyarakat Kota Bekasi. Sistem Pelayanan Orang Asing atau disingkat SIP ORA, adalah sebuah inovasi yang diciptakan untuk mempermudah pencatatan identitas penduduk asing. Layanan ini melakukan pencatatan biodata penduduk bagi orang asing yang memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas dan Kartu Ijin Tinggal Tetap di Kota Bekasi. SIP ORA merupakan salah satu fitur yang terdapat pada aplikasi e-Open yang dapat diakses secara online.
Data Pendukung
SIP ORA merupakan salah satu hasil dari pengembangan aplikasi e-Open untuk memudahkan proses pencatatan administrasi kependudukan bagi orang asing yang berdomisili di Kota Bekasi. Aplikasi e-Open adalah satu-satunya akses pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bekasi berdasarkan Perwal Kota Bekasi No. 90 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi.
Aplikasi ini dapat diakses publik dengan mendownload melalui Playstore dengan syarat bahwa pengunduh adalah warga asing tersebut yang memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas dan Kartu Ijin Tinggal Tetap di Kota Bekasi, memiliki alamat email aktif dan nomor Handphone yang aktif. Bagi masyarakat yang terkendala soal teknologi dapat menggunakan fasilitas Halo Pamor, yaitu pelayanan yang dapat diakses warga melalui petugas yang ada di wilayah masing-masing RW. Nomor telepon Halo Pamor dapat diketahui masyarakat di situs disdukcapil.bekasikota.go.id. Adanya fitur ini diharapkan masyarakat dapat melakukan permohonan dokumen kependudukan hanya di rumah saja tanpa harus datang ke lokasi pelayanan, karena petugas akan datang untuk membantu pemohon ke rumah dan akan memberikan dokumen kependudukan di rumah juga (disdukcapil.bekasikota.go.id, 2020).
Kebaruan Inovasi
Beradaptasi pada kemajuan teknologi dan infromasi, pemerintah kota Kota Bekasi mengembangkan fitur SISTEM PELAYANAN ORANG ASING atau SIP ORA sebagai inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi warga asing. Fitur online yang terdapat didalam aplikasi e-Open ini merupakan solusi bagi masyarakat yang menginginkan sebuah pelayanan dengan proses yang mudah, tidak memakan banyak waktu dan biaya,
Fitur SIP ORA dapat diakses melalui aplikasi e-Open yang berbasis aplikasi android, dan dapat diunduh melalui Playstore. Fitur ini mudah digunakan karena aplikasinya dapat dimanfaat pada semua smartphone berbasis android. Bagi masyarakat yang memiliki kendala dalam perangkat teknologi, terdapat petugas Pemantau dan Monitoring atau PAMOR pada 1018 RW se-Kota Bekasi yang menjadi admin dan memiliki persyaratan pengoperasian aplikasi e-Open, dan dapat dihubungi melalui kontak Halo Pamor yang nomornya terdapat dalam situs disdukcapil.bekasikota.go.id
Rancang Bangun Inovasi
Pemerintah Kota Bekasi melakukan berbagai upaya untuk memenuhi pelayanan administrasi kependudukan dengan menciptakan sebuah sistem layanan daring. Salah satunya dengan menciptakan sistem untuk melakukan pencatatan biodata bagi warga asing yang berdomisili di Kota Bekasi. Sistem tersebut adalah sebuah inovasi yang dinamakan SIP ORA atau Sistem pelayanan Orang Asing. SIP ORA berfungsi untuk mewujudkan sistem data kependudukan yang terintegrasi dengan semua layanan publik
SIP ORA merupakan sebuah layanan pencatatan biodata penduduk bagi orang asing pemilik Kartu Ijin Tinggal Terbatas dan Kartu Ijin Tinggal Tetap di Kota Bekasi. SIP ORA sebagai salah satu fitur dalam aplikasi E-Open hadir sebagai jawaban perkembangan era revolusi teknologi yang dapat memberi pelayanan administrasi kependudukan secara merata dan berkualitas. Berbasis android dan dilakukan secara online, inovasi ini membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, tidak memakan banyak waktu dan biaya, serta dapat dilakukan dimana saja.
Beradaptasi dengan situasi pandemi, aplikasi ini juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid 19. Masyarakat tidak perlu lagi melakukan antre ditempat pelayanan sehingga kemungkinan banyaknya orang berkerumun dalam satu tempat bisa diminimalisir.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 11 Sep 2024
- JAWA BARAT
- Berkurangnya Kesenjangan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota Bekasi
JAWA BARAT
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian