APLIKASI GAPURA DESA
Berjalan dengan pengembangan
pemberdayaan masyarakat dan Desa
Airlangga Putra Dewanata Cs
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
RB Tematik -
Digitalisasi
Penghargaan - IGA 2020
Kurasi Ringkasan
Pemanfaatan website sebagai media penyaji informasi bagi Desa sangatlah tepat dan efektif, mengingat penggunaan Dana Desa yang wajib digunakan dengan tertib dan efsien maka dengan mengoptimalkan penggunaan website Desa, segala informasi akan dapat tersampaikan dengan cepat, akurat dan hemat biaya. Masyarakat Desa dapat mengakses informasi kapanpun dan dimanapun berada dengan menggunakan jaringan internet. Infografs adalah representasi grafs yang digunakan untuk menggambarkan secara jelas hubungan kompleks dan kumpulan data komprehensif dengan cara yang cepat dan mudah dipahami, dipahami, dan diinterpretasikan. dengan menggabungkan informasi desa melalui website dan infografis SIDESA provinsi Jawa Tengah, dibutuhkan satu portal online yang dapat diakses kapanpun dimanapun.
Dalam Undang-undang Desa Pasal 86 Tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan yang terdiri dari 6 ayat sebagai berikut:
1.Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2.Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
3.Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
4.Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
5.Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
6.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Dalam ayat satu (1) dapat dijabarkan, bahwa desa mempunyai hak mendapatkan akses informasi melalui system informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Untuk kabupaten Sragen pemerintah sudah mengembangkan aplikasi Gapura Desa. Adapun dalam ayat lima (5) dijelaskan bahwa Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh pemerintah kabupaten kemudian dikelola oleh desa dan dapat diakses oleh masyarakat dan semua pemangku kepentingan.
Jadi komponen yang dibutuhkan Sistem Informasi Desa sekurang-kurangnya adalah aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah daerah, website, media sosial, papan informasi ditiap desa. Aplikasi Gapura Desa akan menjadi sebagai sarana informasi yang dapat diakses oleh masyarakat maupun semua pemangku kepentingan.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 09 Sep 2024
- JAWA TENGAH
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
JAWA TENGAH
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa