TEMBANG INDAH: Tera Timbangan Insya Allah Membawa Berkah

perdagangan
Super Admin
SDG's -
Oecd -
RB Tematik -
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan -
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      1. Dasar Hukum
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran dan adanya kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran. Kota Padang Panjang merupakan Daerah Tertib Ukur pada tahun 2017 yang berarti takaran atau timbangan di pasar dan tempat usaha yang ada di kota Padang Panjang mesti tepat dan benar. Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal bertugas sebagai koordinator pelayanan tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Peralatannya (UTTP) harus melakukan layanan tera/tera UTTP secara berkala.
Layanan tera dan tera ulang merupakan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Sebagai landasan penetapan hukum, asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Kebutuhan perlindungan konsumen juga harus bersifat tidak berat sebelah dan harus adil.
Sebagai Kota dengan julukan Serambi Mekkah, Padang Panjang sangat menjunjung tinggi kejujuran dan nilai-nilai Islam dalam bermasyarakat, begitu juga dalam bertransaksi jual beli. Dalam Al Quran Surat Al Muthaffifin (83) ayat 1-3 disebutkan bahwa celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Atas dasar inilah UPTD Metrologi Legal menghimbau kepada para pelaku usaha untuk melakukan tera/tera ulang alat UTTP yang mereka miliki, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
2. Permasalahan
Tera ulang merupakan kewajiban para pedagang. Sebagian pedagang ada yang enggan untuk men-tera ulang timbangan mereka dengan berbagai alasan, seperti alat UTTP masih baru, alat UTTP yang digunakan tidak bermasalah, atau transaksi jual beli sedang ramai sehingga tidak sempat untuk melakukan tera ulang. Berdasarkan Undang-Undang nomor 2/1981 Tentang Metrologi Legal, pedagang yang tidak bersedia melakukan tera ulang alat UTTP dapat diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Bentuk punishment yang seharusnya berlaku ini belum berjalan di Kota Padang Panjang karena masih dilakukan secara persuasif dan pendekatan melalui sosialisasi maupun edukasi.
Tera ulang bukan sekedar mendapatkan Cap Tanda Tera tahunan di alat UTTP yang digunakan, namun merupakan sebuah cerminan kejujuran pedagang dalam bertransaksi. Masyarakat perlu merasakan keadilan dalam membeli sebuah produk, namun mengabaikan hal tersebut sehingga tidak merasa perlu untuk mengkonfirmasi kembali takaran barang yang sudah dibeli. Peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pembeli inilah yang harus dijalankan demi terciptanya ekosistem pasar yang fair.
3. Isu Strategis
Demi menjamin bahwa transaksi jual beli yang terjadi sudah sah, Pemerintah perlu melakukan perlindungan terhadap konsumen, yaitu dengan melakukan tera ulang terhadap alat UTTP yang digunakan pedagang. Dorongan yang kuat dari Pemerintah berupa himbauan serta sosialisasi perlu terus digiatkan agar masyarakat tetap sadar akan kewajibannya. Dukungan lain terhadap isu perlindungan konsumen dan untuk mendukung Tembang Indah ini adalah dengan menyediakan Pos Ukur Ulang.
Pos ukur ulang merupakan salah satu upaya pengawasan terhadap ketepatan penggunaan UTTP. Konsumen dapat meyakinkan diri bahwa berat produk yang dibeli sudah sesuai dengan mengunjungi Pos Ukur Ulang yang tersedia di Pasar Pusat Padang Panjang.
4. Metode Pembaharuan
Dalam perjalanan penyusunan rencana aksi inovasi, terdapat beberapa perubahan diantaranya nama inovasi yang diganti menjadi TEMBANG INDAH SI JEMPOL (Tera Timbangan Insya Allah Membawa Berkah Siap Jemput Bola). Tembang Indah Si Jempol bertujuan mengajak masyarakat untuk sadar akan kewajibannya sebagai pedagang yang jujur.
Inovasi Tembang Indah Si Jempol merupakan sebuah gagasan yang lahir karena pendataan UTTP di Kota Padang Panjang yang belum maksimal dan bersamaan dengan pandemi Covid-19 yang melanda. Keberhasilan Tembang Indah dapat diukur dengan meningkatnya capaian tera ulang setiap tahunnya di tengah keterbatasan gerak UPTD di masa Pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 yang berangsur surut di Tahun 2021 membuat inovasi Tembang Indah tetap berlanjut demi mengejar ketertinggalan tera ulang tahun sebelumnya. Perbedaannya adalah dengan melakukan update data UTTP diiringi pemasangan stiker ID UTTP di setiap alat UTTP yang digunakan untuk bertransaksi. Kegiatan ini juga sekaligus mensosialisasikan Tembang Indah serta mendorong masyarakat agar men-tera ulang UTTP yang mereka gunakan. Dari sisi konsumen atau pembeli, juga dilakukan sosialisasi untuk melakukan pengukuran ulang barang yang telah mereka beli di Pasar Pusat Padang Panjang dengan menyediakan 3 titik Pos Ukur Ulang di setiap sudut pintu masing-masing Blok Pasar Pusat. Sehingga dengan Inovasi Tembang Indah versi terbaru ini diharapkan seluruh alat UTTP di Kota Padang Panjang dijamin keabsahannya.
5. Anggaran biaya
Inovasi Tembang Indah merupakan kegiatan yang bersifat teknis, dimana dalam pelaksanaannya dibutuhkan anggaran untuk operasional kendaraan, makan minum tim, belanja peralatan, kalibrasi alat, dan sebagainya. Kegiatan yang termasuk ke dalam Program standardisasi dan perlindungan konsumen ini telah ditetapkan dalam DPA UPTD Metrologi Legal Tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp. 133.421.450,-.
6. Dampak inovasi
Tembang Indah memiliki dampak positif terhadap perlindungan konsumen di Kota Padang Panjang. Hal ini didukung dengan adanya 3 (tiga) Pos Timbangan Ukur Ulang yang berada di Pasar Pusat Padang Panjang, masing-masing di Blok A, Blok B, dan Blok C. Keberadaan Pos Ukur Ulang berfungsi sebagai sarana atau tempat untuk melaksanakan pengukuran, penakaran, penimbangan ulang terhadap barang-barang yang telah diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli.
Melalui penggunaan UTTP secara tertib, pedagang akan merasakan adanya kepastian hukum dan terhindar dari prasangka buruk (kurang baik) masyarakat selaku konsumen, begitu pula kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan akan menjadi lebih pasti. Bagi produsen sendiri, upaya penggunaan UTTP secara tertib melalui Pos Ukur Ulang akan menciptakan kepastian hukum terhadap UTTP yang berarti mendapat perlakuan yang adil, terutama dalam hal hubungan antara produsen dengan konsumen akan lebih baik, yang selanjutnya akan tercipta suatu hubungan yang harmonis antara konsumen, pedagang dan produsen. Selain itu, penggunaan UTTP secara tertib juga akan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mewujudkan iklim usaha perdagangan yang kondusif.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 24 Oct 2023
  • Sumatera Barat

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 302
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota Padang Panjang

Sumatera Barat

Disdagkop UMKM Kota Padang Panjang

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy