KEPALING (Kendaraan Pelayanan Keliling)

Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
KHOIRUL ANAM, SH Cs
SDG's - Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Oecd -
RB Tematik -
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Dasar Hukum
Berdasarkan Undang  undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Salah satu asas dalam penyelenggaraan pelayanan publik yaitu partisipatif yang mana peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. 

Permasalahan
Mata pencaharian masyarakat Banyuwangi sebagian besar adalah petani. Hal ini bisa tercermin dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Banyuwangi sektor pertanian sebesar 30%, diikuti dengan sektor hilirnya yakni sektor perdagangan sebesar 16% dan sektor industri pengolahan sebesar 11%. Kecamatan Blimbingsari merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Banyuwangi yang dikelilingi kawasan pertanian dan laut. Maka wajar jika sebagian besar mata pencaharian masyarakat Kecamatan Blimbingsari adalah petani dan nelayan. Hal ini menjadikan masyarakat harus bekerja mulai pagi hingga siang hari, bahkan ada yang bekerja sampai beberapa hari. Sehingga mereka tidak dapat mengurus surat/ dokumen pelayanan publik pada siang hari dan juga menganggap dokumen kependudukan bukan hal yang urgent. Selain itu, budaya yang melekat di sebagian masyarakat bahwa belum akan mengurus dokumen kependudukan kalau tidak butuh/kepepet.

Isu Strategis
Pemerintah memiliki tugas terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib menyelenggarakan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat. Harapan dan tuntutan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah terwujudnya pelayanan prima. Berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017, pelayanan prima adalah pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik ditetapkan oleh Bupati Banyuwangi sebagai salah satu isu strategis karena kualitas pelayanan publik cenderung rendah. Peningkatan kualitas pelayanan akhirnya dijadikan salah satu prioritas utama dalam kebijakan pembangunan di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut yang melatarbelakangi adanya inovasi KEPALING (Kendaraan Pelayanan Keliling). Dengan adanya kendaraan (mobil) pelayanan yang berkeliling dan berpindah tempat di seluruh Kecamatan Blimbingsari di harapakan dapat mengatasi permasalahan masyarakat yang tidak dapat mengurus surat/ dokumen pelayanan publik pada jam kerja/ siang hari.

Metode Pembaharuan dan Keunggulan
Kendaraan (mobil) pelayanan keliling ini sangat memudahkan masyarakat dalam pengurusan surat / dokumen pelayanan publik. Masyarakat hanya tinggal datang ke titik point mobil pelayanan keliling ini berhenti. Masyarakat dapat datang ke titik point terdekat dari rumah masing -masing. Masyarakat membawa semua dokumen yang sudah disipakan dahulu sebelumnya dan datang ke titik point mobil pelayanan publik. Setelah itu petugas akan memproses surat/ dokumen yang di ajukan oleh masyarakat. Masyarakat dapat membawa pulang langsung hasil pengurusan dokumen/ surat pelayanan publik kecuali E-KTP, karena nantinya akan di kirim via post oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kendaraan (mobil) pelayanan keliling ini beroperasi pada malam hari. Sehingga masyarakat yang bekerja pada siang hari tidak ada kendala dalam pengurusan surat/ dokumen pelayanan publik ini.
Kendaraan (mobil) pelayanan keliling ini menjadikan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan pendekatan yg lebih dekat atau terjun langsung ke lapangan seperti ini dapat menumbuhkan minat masyarakat dalam hal pengurusan surat/ dokumen pelayanan publik. Kendaraan (mobil) pelayanan keliling ini juga dapat menjangkau dusun  dusun di Kecamatan Blimbingsari.
Kolaborasi dengan berbagai pihak dari bawah yaitu Ketua RT/RW, Kepala Dusun, Kepala Desa sangatlah penting. Dan kolaborasi ini tetap kami pertahankan guna inovasi dapat berjalan berkelanjutan. Adanya kolaborasi dari bawah diharapakan membantu proses berlangsungnya inovasi KEPALING (Kendaraan Pelayanan Keliling ini). Dengan adanya inovasi KEPALING (Kendaraan Pelayanan Keliling) dapat mengurangi masyarakat yang tidak memiliki surat/ dokumen pelayanan publik, seperti E-KTP dan KK.

Cara Kerja Inovasi
SOP Kepaling sebagai berikut :
- Masyarakat datang dengan membawa dokumen
- Masyarakat memberikan dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan dokumen pelayanan publik
- Petugas memproses pengajuan dokumen pelayanan publik
- Kepala Desa memeriksa dan menyetujui Permohonan TTE
- Pemohon mengecek hasil permohonan yang sudah di TTE Kepala Desa
- Pemohon bisa membawa pulang surat yang sudah tercetak
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 07 May 2024
  • JAWA TIMUR
  • Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 104
  • 0
  • 0
  • 11

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

JAWA TIMUR

Kecamatan Blimbingsari

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy