HALO PAMOR (Halo Pemantauan dan Monitoring)

Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Dr.Taufiq R Hidayat
SDG's - Berkurangnya Kesenjangan
Oecd -
RB Tematik -
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Latar Belakang
Kecamatan, yang bertugas memproses rekam, verifikasi dan cetak dokumen adminduk. Pada tahun 2020 dilakukan pelayanan adminduk di MPP dan GPP Kota Bekasi. Inovasi Halo Pamor dibangun untuk menjembatani layanan online e-OPen dengan masyarakat kalangan lanjut usia, masyarakat yang kesulitan teknologi dan penduduk yang tidak memiliki waktu cukup untuk mengurus layanan adminduk.Kota Bekasi di Provinsi Jawa Barat merupakan Kota Metropolitan yang berbatasan dengan provinsi DKI Jakarta. Sebagai pintu gerbang masuk di Timur DKI Jakarta ke Jawa Barat, Kota Bekasi memiliki karakteristik kehidupan perkotaan yang majemuk dan kompleks. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih(DKB) Semester II Tahun 2021 jumlah penduduk Kota Bekasi 2.468.448 jiwa dengan menempati wilayah seluas 210,90 km2 memiliki kepadatan Penduduk 11.687 jiwa/Km2, tersebar di 12 Kecamatan, 56 Kelurahan, 1018 RW. Kepemilikan dokumen adminduk adalah kebutuhan legalitas setiap warga negara sebagai dasar semua jenis pelayanan publik. Melalui akses aplikasi e-OPen (Elektronik Online Pelayanan Kependudukan)yang berbasis android memberikan kendala pelayanan adminduk terutama permasalahan yang dihadapi masyarakat kalangan lanjut usia, masyarakat yang kesulitan teknologi dan penduduk yang tidak memiliki waktu cukup untuk mengurus layanan adminduk.
Menyikapi permasalahan tersebut pada aplikasi e-OPen dikembangkan inovasi Halo Pamor yang merupakan kolaborasi integral dari Satgas Pamor, aplikasi layanan online dan kebijakan penyelenggaraan proses layanan adminduk. Melalui Peraturan Walikota Bekasi Nomor 65 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 65 Tahun 2017 tentang deteksi dini pelayanan dasar masyarakat melalui pembentukan Satuan Tugas Pemantauan dan Monitoring di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan kebijakan strategis berupa pembentukan Satuan Tugas Pemantauan dan Monitoring (Satgas Pamor) yang ditempatkan di 1018 RW mencakup Seluruh Kelurahan Se-Kota Bekasi dengan tugas membantu Camat dalam memberikan Pelayanan Publik. Hal ini mendasari Disdukcapil Kota Bekasi untuk memaksimalkan fungsi Satgas Pamor dalam pelayanan Adminduk, dengan Program Halo Pamor sebagai Inovasi pelayanan adminduk yang cepat dan efisien dalam aplikasi eOPen sebagai satu-satunya akses layanan online adminduk di Kota Bekasi.
Inovasi Halo Pamor mengoptimalkan fungsi Satgas Pamor dalam pelayanan adminduk dengan tugas antar jemput dokumen bagi masyarakat rentan yang tidak bisa mengakses layanan secara online.Kebijakan Disdukcapil Kota Bekasi membagi layanan dengan menempatkan petugas operator di setiap

Data Pendukung
Berdasarkan data komposisi penduduk Kota Bekasi terdiri dari 12.6% penduduk lanjut usia (56-75 tahun), 76% penduduk usia produktif dan selebihnya balita (11 ,4%). Memperhatikan hal tersebut diasumsikan terdapat 30% penduduk yang dapat terfasilitasi oleh Halo Pamor yang memiliki metode jemput antar dokumen adminduk dan akses aplikasi secara online.
Kebijakan Satuan
Tugas Pemantauan dan Monitoring (Satgas Pamor) dibentuk tahun 2017 dengan Peraturan Walikota Bekasi nomor 65 Tahun 2017 Tentang Deteksi Dini Pelayanan Dasar Masyarakat melalui Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan dan Monitoring di Kota Bekasi, merupakan pegawai non ASN pada Kecamatan yang ditugaskan di setiap RW untuk melaksanakan pemantauan setiap kejadian, peristiwa, verifikasi data di wilayah RW meliputi semua urusan pemerintahan.
Inovasi Halo Pamor berhasil meningkatkan capaian kepemilikan dokumen adminduk Kota Bekasi, kepemilikan adminduk tahun 2019 : 70%, tahun 2020 : 99.29%, capaian meningkat pada tahun 2021 : 98.46%. Terdapat peningkatan persentase capaian kepemilikan dokumen adminduk sebesar 29%, dan saat ini hampir seluruh masyarakat Kota Bekasi telah memiliki dokumen adminduk.
Inovasi Halo Pamor dibangun sebagai pelaksanaan tujuan TPB ke 16 (16.6.2 dan 16.9) dalam rangka menjalankan misi 1 Kota Bekasi yaitu Meningkatkan Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan diimplementasikan dalam roadmap inovasi pelayanan publik Disdukcapil Kota Bekasi. Roadmap disusun untuk meningkatkan kualitas pelayanan adminduk harus memperoleh kategori A tahun 2023 sebagai implementasi tingkat kepatuhan yang tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) mentargetkan seluruh warga negara memiliki dokumen adminduk sebagai identitas kependudukan yang sah.

Kebaruan Inovasi
Halo Pamor memiliki metode jemput antar dokumen adminduk dan akses aplikasi secara online. Satgas Pamor dijadikan fasilitator pelayanan online adminduk dengan menambahkan inovasi Halo Pamor dalam aplikasi e-OPen.Inovasi Halo Pamor dikembangkan terutama bagi masyarakat kalangan lanjut usia, masyarakat yang kesulitan teknologi dan penduduk yang tidak memiliki waktu cukup untuk mengurus layanan adminduk.Masyarakat cukup mengakses Halo Pamor pada aplikasi e-OPen atau menghubungi Satgas Pamor sesuai RW domisili untuk memberikan layanan jemput antar dan fasilitasi yang meliputi pembuatan KTPel, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian. Melalui inovasi Halo Pamor masyarakat kalangan lanjut usia, masyarakat yang kesulitan teknologi dan penduduk yang tidak memiliki waktu cukup, dapat memperoleh pelayanan dengan mudah dan angka kepemilikan dokumen adminduk semakin meningkat

Rancang Bangun Inovasi
Kerangka kerja Inovasi Halo Pamor melibatkan Ketua RT,ketua RW, dan Satgas Pamor sebagai ujung tombak pelayanan adminduk. Dalam Menjalankan tugas pelayanan adminduk Satgas Pamor melakukan pelayanan melalui aplikasi e-OPen sebagai admin dan melalui nomor HP yang dapat dihubungi oleh warga di masing masing RW.Warga yang membutuhkan pelayanan adminduk melalui Halo Pamor dapat menghubungi Satgas Pamor melalui Nomor HP, berupa pesan singkat atau komunikasi langsung, dan dapat juga mengakses Aplikasi e-OPen dengan memilih sub menu \"HALO PAMOR\". Satgas Pamor merespon, mencatat kebutuhan pelayanan adminduk, mengambil dokumen persyaratan ke rumah warga, mengupload dokumen ke aplikasi eOPen, memproses dokumen adminduk (mencetak/mengambil) ke titik layanan, mengantarkanke rumah warga.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 10 Sep 2024
  • JAWA BARAT
  • Berkurangnya Kesenjangan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 301
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota Bekasi

JAWA BARAT

DISPENDUKCAPIL

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy