Go Saronolah
lingkungan hidup
Super Admin
SDG's -
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
Penghargaan -
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka disusun lah dokumen Kebijakan Strategi Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada) di Kota Padang Panjang. Berdasarkan dokumen tersebut, Tahun 2021 ditargetkan pengelolaan sampah sebesar 99,36 % dengan target pengurangan sebesar 24 % dan penanganan 74 %.Dari target tersebut baru terealisasi pengurangan sampah pada tahun 2021 sebesar 9, 87% dan penanganan sebesar 89, 65%. Hal ini menunjukkan masih rendahnya pengelolaan sampah di Kota Padang Panjang. Ketidakmampuan dalam mencapai realisasi pengurangan sampah disebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah di sumber sampah.
Perkantoran, sekolah dan rumah tangga sebagai salah satu penghasil sampah di Kota Padang Panjang masih belum maksimal dalam melakukan pemilahan sampah. Sebagian besar sampah yang dihasilkan masih tercampur antara sampah organic dan sampah an organic. Kebanyakan para pengelola sampah pada sumber sampah tidak mau repot (disibukkan) dengan rangkaian kegiatan pemilahan sampah. Jika dilakukan pemilahan pun, banyak yang berpendapat sampah nya tetap akan tercampur di dalam mobil sampah, karena alat angkutkhusus sampah terpilah belum tersedia.
Disisi lain peran Bank Sampah dalam lingkaran pengelolaan sampah khususnya sebagai penerima sampah terpilah dirasa belum optimal dikarenakan berbagai keterbatasan. Untuk menjembatani permasalahan rendahnya pemilahan sampah dan kendala penjemputan sampah terpilah ini didesainlah sebuah kegiatan dengan nama GO SARONOLAH. Go Saronolah (Go (Jemput) Sarok (Sampah) Yang telah Terpilah) adalah layanan gratis penjemputan sampah terpilah yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang bekerja sama dengan Bank Sampah yang ada di Kota Padang Panjang.
Tahun 2021 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup melakukan kerjasama dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) tbk Kantor Cabang Bukittinggi untuk melaksanakan program Ayo menabung dengan Bank Sampah. Kerjasama ini berupa penyediaan layanan perbankan (tabungan) bagi pelajar yang akan menabungkan sampah terpilahnya ke Bank Sampah. Pada jadwal yang telah ditentukan, Bank Sampah akan menjemput sampah terpilah para pelajar ke sekolah masing-masing dengan didampingi oleh Agen 46 utk proses tabungannya.
Dengan kegiatan Go Saronolah ini diharapkan dapat meningkatkan persentase pengurangan sampah sesuai dengan target dokumen Jakstrada, meningkatkan kuantitas pemilahan sampah oleh penghasil sampah (perkantoran, sekolah dan masyarakat) karena telah tersedia layanan penjemputan sampah terpilah sehingga lebih mudah, mengoptimalkan fungsi bank sampah dan memberikan manfaat secara ekonomi bagi nasabah bank sampah.
Manfaat jangka panjang dari kegiatan ini adalah untuk memperpanjang umur Tempat Pemrosesan Akhir Sampah, mempermudah pengolahan dan daur ulang sampah serta meningkatkan aktifitas dan operasional bank sampah di Kota Padang Panjang. Pihak yang terlibat adalah Dinas PERKIMLH, Bank Sampah, PT Bank BNI dengan objek pelaksanaan inovasi beberapa OPD, Sekolah, dan Masyarakat. Kegiatan ini dibiayai melalui DPA Dinas PERKIMLH Kota Padang Panjang.
Sistem pelaksanaan inovasi berawal dari Sumber Penghasil Sampah (OPD, Sekolah dan masyarakat), melakukan pemilahan sampah anorganik yang dihasilkan secara mandiri, setelah sampah terkumpul minimal ± 10 Kg,OPD dan Sekolah dapat menghubungi Bank Sampah yang telah ditunjuk sebagai pengumpul sampah untuk melakukan penjemputan. Penjemputan dilakukan dengan armada betor yang telah tersedia di Bank Sampah dan bantuan Dinas PERKIMLH, kemudian Bank Sampah melakukan penimbangan dan pelayanan administrasi terhadap sampah OPD dan Sekolah berupa pencatatan tabungan sampah ke buku tabungan nasabah Bank Sampah yang disesuaikan dengan daftar harga sampah yang sedang berlaku, selanjutnya OPD dan Sekolah dapat mencairkan tabungan yang telah terkumpul sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Sampah. Untuk sekolah yang telah ditetapkan, pencatatan tabungannya melalui Agen 46 Bank BNI.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 24 Oct 2023
- Sumatera Barat
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Sumatera Barat
Dinas Perkimlh Kota Padang Panjang