Kurasi Ringkasan
Latar Belakang
Berdasarkan website dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, diketahui visi dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi adalah mewujudkan pengelolaan tata ruang Kota Bekasi menuju kota hunian dan usaha kreatif yang dinamis, indah dan nyaman. Dinas Tata Ruang mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan fungsi urusan pemerintah di bidang perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang. Salah satu tupoksi Dinas Tata Ruang Kota Bekasi berkaitan erat dengan bagaimana memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam bidang penataan ruang terutama dalam hal transparansi dan penyebarluasan informasi bidang tata ruang kepada masyarakat.
Tugas dan fungsi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Pasal 11 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa salah satu wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota adalah menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Serta salah satu bentuk pembinaan penataan ruang yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang dan penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat.
Ketentuan Undang-Undang 26 Tahun 2007 tersebut diatas dipertegas dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 9 yang menyebutkan bahwa bentuk pembinaan penataan ruang yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang, penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat, dan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap tata ruang. Terkait dengan pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang dijelaskan dalam Pasal 15 bahwa:
Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang yang mutakhir, efisien, dan terpadu.
Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi bidang penataan ruang dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik.
Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas layanan informasi dan komunikasi untuk mewujudkan masyarakat berbudaya informasi dan komunikasi bidang penataan ruang.
Memasuki era pelayanan publik yang mengedepankan pendekatan era industri digital (industri 4.0) pemerintah daerah dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, efektif dan transparan kepada masyarakat, salah satunya adalah pelayanan dalam bidang penataan ruang kepada masyarakat. Maka sudah saatnya pemerintah daerah dalam hal ini Kota Bekasi harus mulai membangun dan melakukan pemutakhiran sistem informasi tata ruang agar dapat mencerminkan semangat transparansi informasi publik dan kecepatan pelayanan bidang penataan ruang kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar penyelenggaraan penataan ruang di Kota Bekasi khususnya terkait dengan dukungan percepatan dan kemudahan berinvestasi dapat terus dioptimalkan guna mendorong kemajuan Kota Bekasi ke arah yang lebih baik. Pada Tahun 2020 Dinas Tata Ruang Kota Bekasi telah membangun Aplikasi / Website Sistem Informasi Tata Ruang (SITARU) yang saat ini telah beroperasi dan bisa diakses.
Data Pendukung
Kota Bekasi merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional yaitu Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur termasuk Kepulauan Seribu (Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat). Kota Bekasi juga merupakan Pusat Kegiatan Nasional (PKN), serta sebagai kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi. Secara adminsitratif Kota Bekasi dibagi menjadi 12 wilayah kecamatan yaitu: Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Rawa Lumbu, Pondok Gede, Jati Asih, Pondok Melati, Mustika Jaya, Bantar Gebang, dan Jatisampurna. Kecamatan Mustika Jaya mempunyai wilayah yang paling luas yaitu 26,42 km2 , sedangkan Kecamatan Pondok Melati merupakan wilayah yang paling kecil yaitu 11,80 km2. Stock guna lahan merupakan selisih antara luas alokasi ruang yang direncanakan dalam RTRW dan RDTR Kota dengan tingkat pemanfaatannya saat ini (lahan terpakai).
Perubahan stock mencerminkan tingkat pemanfaatan atau transformasi dari alokasi kepada pemanfaatan atau tranformasi dari rencana kepada penggunaan. Berdasarkan data yang diperoleh, perubahan stock terbesar terjadi pada lahan permukiman yang mencapai pengurangan stock hingga mencapai 502 ha pada periode 2009-2014. Perubahan terbesar kedua adalah stock lahan industri. Alokasi lahan industri berdasarkan RTRW Kota Bekasi hingga tahun 2014 telah terpakai seluruhnya, bahkan perkembangan lahan industri di wilayah ini telah melampaui alokasi yang ditetapkan berdasarkan rencana. Sementara stock lahan yang relatif masih besar adalah stock lahan perdagangan dan jasa.
Pemanfaatan alokasi lahan perdagangan jasa berdasarkan rencana baru mencapai 3,8 persen hingga tahun 2014. Tingkat pemanfaatan lahan permukiman hingga tahun 2014 telah mencapai 97 persen dari alokasi yang direncanakan dalam RTRW Kota Bekasi. Berdasarkan hasil analisis Sukmarini dan Mufidah, diperoleh hasil bahwa dari luas lahan kawasan sebesar 123.938 Ha, terjadi pergeseran perubahan peruntukan sebanyak 65,80 persen dengan luas 81.539 Ha yang didominasi oleh kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa Dari 12 kecamatan, terbagi lagi menjadi 56 kelurahan, dimana setiap kecamatan dibagi sedikitnya menjadi 4 kelurahan. Pusat Kota Bekasi berada pada Kecamatan Bekasi Timur. Masyarakat bisa langsung datang ke lokasi Dinas Tata Ruang Kota Bekasi di Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt 6, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut baik mengenai SITARU maupun terkait dengan tanggung jawab Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Kebaruan Inovasi
Pengembangan Aplikasi SITARU diawali dengan kegiatan rekapitulasi kegiatan pengembangan sistem ketatakotaan webGIS tahun 2015, Pemutakhiran Database 2015 dan kegiatan pengembangan GEOPORTAL Kota Bekasi tahun 2018. SITARU akan menjadi basis database spasial utama yang ada di Kota Bekasi yang melingkupi semua informasi tata ruang mulai dari pola ruang, struktur ruang sampai dengan unit terkecil perencanaan.Dengan adanya SITARU diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dapat mencegah terjadinya pemborosan pemanfaatan ruang, serta mencegah terjadinya penurunan kualitas ruang. Dengan begitu Dinas Tata Kota Bekasi Dapat lebih efektif dan efisien dalam hal pelaksanaan penataan ruang di wilayah Kota Bekasi meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian. Aplikasi SITARU juga dapat bermanfaat bagi para calon investor yang ingin berinvestasi untuk dapat melihat terlebih dahulu peraturan zonasi serta simulasi regulasinya pada daerah tersebut. daerah tersebut .
Sistem Informasi Tata Ruang (SITARU) yang saat ini telah beroperasi tersebut dapat diakses di https://sitaru.bekasikota.go.id. Fungsi dari Aplikasi / Website tersebut untuk dapat memberikan informasi seputar Tata Ruang Kota Bekasi kepada masyarakat, antara lain:
Peta Informasi Pola Ruang / Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi;
Peraturan-peraturan terkait Tata Ruang;
Arah kebijakan pemanfaatan ruang di Kota Bekasi;
Album Peta.
Rancang Bangun Inovasi
SITARU merupakan inovasi dalam bentuk digital. Dinas Tata Ruang adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan gedung, penataan bangunan dan lingkungan serta penataan ruang. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin agar pelayanan umum yang sangat mendasar dalam bidang-bidang pemerintah tertentu dapat menjangkau masyarakat secara merata. Pada aplikasi SITARU ini pengguna dapat melihat Peruntukan Lahan dan Peraturan Zonasi berdasarkan kecamat tan yang dipilih. Pengguna dapat mensimulasikan zonasi berdasarkan Regulasi yang sudah ditetapkan terkait kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, diperbolehkan terbatas atau dilarang. Dengan tools yang tersedia pada aplikasi ini, pengguna dapat melihat hasil pencarian berdasarkan kebutuhan informasi masing-masing pengguna. Pengguna dapat melihat apakah area mereka dekat dengan transportasi publik atau tidak dengan memilih tools Lokasi di Sekitar Anda.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya