PO ASIH MAS DUKI (Permohonan Konsolidasi Bersih Masalah Kependudukan Bekasi)
Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Dr.Taufiq R Hidayat
SDG's - Berkurangnya Kesenjangan
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
,
Digitalisasi
,
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Latar Belakang
Kota Bekasi memiliki luas wilayah sekitar 210,49 km2 dengan Jumlah Penduduk Kota Bekasi saat ini lebih dari 2.4 juta jiwa yang tersebar di 12 kecamatan dan 56 Kelurahan (luas wilayah 210,49 km2) dengan tingkat heterogenitas yang cukup tinggi dengan latar belakang suku, agama dan ras yang beragam. Banyaknya jumlah Penduduk Kota Bekasi merupakan bonus demografi bagi Pemerintah Kota Bekasi yang sebagian besar merupakan penduduk dengan umur produktif yang memberikan dampak positif bagi kemajuan Kota Bekasi secara ekonomi. Dengan jumlah penduduk yang cukup banyak dan tersebar merupakan tantangan bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk dapat memberikan pelayanan yang merata dan berkualitas bagi masyarakat Kota Bekasi.
Dampak sosiologis yang ditimbulkan dari besarnya jumlah penduduk adalah:
Tingkat heterogenitas/kemajemukan yang cukup tinggi (multi kultur, etnis dan agama);
Memiliki aktivitas dan mobilitas yang cukup tinggi;
Memiliki kesadaran yang tinggi terhadap manfaat teknologi IT;
Harapan terhadap layanan pemerintah cepat, tepat dan berkualitas;
Keberadaan Stakeholder yang memiliki dampak terhadap pelayanan Administrasi Kependudukan.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan sipil memiliki target capaian untuk mewujudkan sistem Data Kependudukan yang terintegrasi dengan semua layanan publik. Integrasi ini dilakukan dengan pemanfaatan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh sebab itu, perlu dilakukan Langkah-langkah untuk dapat mewujudkan integrasi sistem kependudukan dengan semua layanan publik. Capaian-capaian tersebut perlu didukung dengan kebijakan yang tepat terlebih dalam masa pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus terus berinovasi agar target capaian nasional dapat terpenuhi.
Dalam layanan publik yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data, sering terjadi gangguan gangguan teknis dalam pemanfaatan data yang dilakukan oleh lembaga pemanfaatan data. Sayangnya kendala ini berdampak kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi terlebih pada kondisi Covid-19. Maka dari itu, diperlukan solusi untuk meminimalisir kerumunan dan mempercepat proses layanan pemanfaatan data kependudukan berbasis NIK di Kota Bekasi. Salah satunya dengan melakukan konsolidasi data kependudukan. Konsolidasi database adalah proses mensinkronisasikan (menyesuaikan) data yang tertera pada dokumen kependudukan dan catatan sipil paling mutakhir Anda ke Data Center Kependudukan Nasional Indonesia melalui link yang disematkan pada aplikasi eOpen. konsolidasi data menjadi salah satu solusi untuk mengurangi permasalahan kaitan dengan data kependudukan
Data Pendukung
Penyajian data kependudukan berskala provinsi (pasal 6 UU NO. 24 Tahun 2013)dan penyajian data kependudukan berskala kabupaten/kota (pasal 7 UU NO. 24 Tahun 2013) berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Data Kependudukan diterbitkan secara berkala, untuk skala Nasional, skala Provinsi dan Kabupaten/Kota diterbitkan per semester yaitu semester pertama diterbitkan tiap tanggal 30 Juni dan semester kedua diterbitkan tanggal 31 Desember setiap tahun kelender (penjelasan pasal 5 s/d 7 UU No. 24 Tahun 2013).
Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau badan hukum Indonesia adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 ayat 4 UU No. 24 Tahun 2013).
Kebaruan Inovasi
Kemudahan dalam melakukan permohonan konsolidasi bersih terkait masalah kependudukan melalui aplikasi e-Open pada bagian fitur PO ASIH MAS DUKI merupakan salah satu sisi kebaruan dari inovasi ini. Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui smartphone dengan mudah dan cepat dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Pemanfaatan inovasi ini juga dapat mengurangi penggunaan kertas karena berkas-berkas atau persyaratan yang dibutuhkan dilampirkan dalam bentuk file digital seperti pdf atau jpg sehingga lebih ramah lingkungan dan mengurangi penumpukan kertas di kantor.
Rancang Bangun Inovasi
Pemanfaatan inovasi PO ASIH MAS DUKI dapat dilakukan melalui aplikasi e-Open dan masuk ke fitur yang tersedia pada aplikasi tersebut. Adapun persyaratan yang diperlukan dalam permohonan konsolidasi bersih tersebut yaitu,
KTP elektronik yang bersangkutan; dan
Kartu Keluarga (KK)
Apabila persyaratan sudah dilengkapi, maka pemohon dapat mengisi data atau formulir melalui aplikasi dengan rincian sebagai berikut,
Nomor KK
NIK (Nomor Induk Kependudukan
Nama Lengkap
Alamat, dilengkapi dengan RT, RW, kecamatan dan kelurahan
Nomor HP pemohon
Jenis permohonan
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 13 Sep 2024
- JAWA BARAT
- Berkurangnya Kesenjangan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota Bekasi
JAWA BARAT
DISDUKCAPIL Kota Bekasi