WEBSITE SISNAKER Provinsi Bali

Berjalan dengan pengembangan
tenaga kerja
Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Di Provinsi Bali tingginya animo pencari kerja untuk bekerja ke luar negeri salah satunya disebabkan adanya ketidakseimbangan antara persediaan tenaga kerja dan kebutuhan tenaga kerja baik dari segi kualitas maupun kuantitas yang dibutuhkan pasar kerja di dalam negeri serta meningkatnya jumlah pencari kerja setiap tahun tidak disertai peningkatan jumlah lowongan kerja. Sektor-sektor yang menjadi primadona bagi pencari kerja Bali untuk bekerja di luar negeri diantaranya adalah kapal pesiar, perhotelan, spa dan perkebunan.
Khusus untuk penempatan tenaga kerja ke kapal pesiar, terdapat dualisme regulasi yang mengatur mekanisme dan prosedur yang berbeda-beda dengan tujuan sama yaitu bekerja ke kapal pesiar. Regulasi yang pertama bagi Awak Kapal/Pelaut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 185 Concerning Revising The Seafarers Identity Documents Convention dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di perairan, Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1986 tentang Pengesahan International Convention On Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers 1978. Pada versi regulasi yang pertama ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur awak kapal/pelaut yang penempatannya dilakukan oleh Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (Manning Agency) yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). 
Sementara itu untuk regulasi yang kedua adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pada pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa yang termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah pelaut dan awak kapal. Sayangnya turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 berupa Peraturan Pemerintah belum ada. Meskipun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 telah ditetapkan untuk mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
 Pengaturan penempatan tenaga kerja ke kapal pesiar dengan kewenangan pada lebih dari satu Kementerian/Lembaga sehingga menjadi tumpang tindih. Dualisme pengaturan bagi PMI/ABK tersebut menyebabkan tata kelola dan kewenangan dari mulai perekrutan hingga penempatan menjadi tidak jelas. Karena data pekerja migran asal Bali yang bekerja ke kapal pesiar melalui dua mekanisme yaitu Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan, tidak menjadi satu basis data akurat dan terupdate.
 Bentuk pelindungan yang seringkali tidak dapat dilakukan secara maksimal adalah pada saat PMI tersebut mengalami permasalahan baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja. Ketidaktersediaan data secara akurat menjadi basis terpadu akan memudahkan penanganan secara lebih awal jika PMI tersebut mengalami permasalahan. Jika basis data PMI/ABK tersedia dengan baik dan akurat dalam satu kewenangan, maka penanganan PMI/ABK akan menjadi lebih mudah. Data dapat diakses kapan saja baik dalam rangka mengatasi permasalahan yang sedang dialami oleh PMI/ABK maupun upaya kebijakan yang diperlukan dalam merencanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan pelindungan bagi PMI/ABK.
Adanya dualisme pengaturan penempatan pekerja migran asal Bali oleh P3MI dan Manning Agency, menyebabkan permasalahan sebagai berikut :
1. Pendataan jumlah pekerja migran asal Bali yang bekerja ke luar negeri tidak akurat.
2. Pelindungan pekerja migran asal Bali yang bekerja ke luar negeri tidak optimal.
 Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan diatas, gambaran sulitnya menyediakan basis data akurat pekerja migran Bali yang bekerja di luar negeri memerlukan sistem yang dapat mengakomodir data valid sehingga upaya untuk pelindungan pekerja migran dimulai dari sebelum mereka bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja dapat dilakukan secara optimal.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 05 Oct 2024
  • BALI
  • Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 138
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Provinsi Bali

BALI

Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy