MPP (Mall Pelayanan Publik)

Berjalan
penanaman modal
DPMPTSP Kota Bekasi
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Latar Belakang

Rendahnya kualitas pelayana publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidak pastian waktu dan biaya mengakibatkan pelayanan di Indonesia identik dengan high-cost economy (ekonomi biaya tinggi). Begitu banyaknya permaslaahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, maka sangat perlu dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik. Inilah kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar warga masyarakat sehingga lahir Generasi Pelayanan Publik Terpadu, lalu generasi kedua bernama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disebutkan dalam pasal 7 ayat 1 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan meliputi beberapa aspek, salah satunya adalah perizinan usaha. Kemudian disebutkan dalam pasal 12 ayat 1 yaitu bahwa Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditujukan untuk:


Menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan


Membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.


Dalam rangka mewujudkan peningkatan perekonomian Kota Bekasi melalui bidang Penanaman Modal yang difasilitasi dalam bentuk kemudahan pelayanan publik di Kota Bekasi, termasuk kemudahan pelayanan perizinan bagi UMKM Kota Bekasi. Selanjutnya untuk memastikan bahwa kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan berjalan efektif, peningkatan kualitas sarana dan prasarana penunjang kegiatan pelayanan publik juga turut harus dilakukan, sesuai dengan Visi-Misi Kota Bekasi untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dan terintegrasi dengan seluruh jenis pelayanan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Swasta pada satu tempat melalui konsep Mal Pelayanan Publik searah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ingin mewujudkan peningkatan perekonomian Kota Bekasi melalui bidang penanaman modal yang difasilitasi dalam bentuk kemudahan pelayanan publik di Kota Bekasi, termasuk kemudahan pelayanan perizinan bagi UMKM Kota Bekasi. Dengan memperbaiki birokrasi pelayanan perizinan dan non-perizinan agar lebih mudah, murah, cepat, transparan dan akuntabel, serta menyediakan fasilitas dan akses bagi UMKM untuk melakukan promosi dan penjualan atas produk usahanya. Hal tersebut sesuai dengan Program Prioritas dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih untuk tahun 2018-2023 yang diturunkan dalam program pengembangan iklim Penanaman Modal, melalui kegiatan Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif di Bidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.

Data Pendukung

Dasar hukum yang diguankan yaitu, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2019 tentang perubahan atas keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 11 tahun 2018 tentang penetapan lokasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik tahun 2019 tanggal 27 Maret 2019.
Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas dan Kenyamanan.

Kebaruan Inovasi

Kota Bekasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyediakan Mal Pelayanan Publik yang merupakan pusatnya pelayanan publik dalam satu lokasi yang terintegrasi. Lokasi Mal Pelayanan Publik berada di pusat perbelanjaan Bekasi Trade Center (BTC) Mal, Jl. HM. Joyo Martono, No. 42 DE, RT 003/RW 021, Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Sisi kebaruan dari inovasi MPP pada sistem IT dan sarana media publikasi yaitu:


Sistem antrian terinetgrasi, menggunakan layanan aplikasi SIMPEL ANTRI yang didalamnya terdapat informasi - informasi terkait pelaksanaan pelayanan di MPP, apa saja yang bisa dimanfaatkan dalam aplikasi tersebut antara lain :




Antrian online satu pintu yang sudah terintegrasi seluruh pelayanan yang ada di MPP Kota Bekasi dan bisa diakses masyarakat umum melalui www.mpp.bekasikota.go.id ;


Hasil Survey Kepuasan Masyarakat ( IKM / SKM );


Layar Monitor Pemanggilan pemohon.




Sistem Informasi Layanan Terpadu (SILAT), pelayanan perizinan kepada para pelaku usaha dengan mudah, cepat, transparan serta akuntabel dan dapat diakses melalui lama www.silat.bekasikota.go.id


Media informasi dan layar multimedia pada loby utama dan di dalam Lounge Investasi yang dapat diakses untuk mengetahui informasi terkait layanan MPP yang antara lain:




Website MPP Kota Bekasi


Standar Pelayanan/SOP


Maklumat Pelayanan


Call Center Pengaduan


Laporan Statistik MPP Kota Bekasi


Layar Panggilan untuk Pemohon



Rancang Bangun Inovasi

Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi memiliki 143 jenis layanan dari 23 instansi terkait. Booking antrian melalui aplikasi SIMPLE ANTRI yang merupakan sistem pelayanan antrian terintegrasi yang dapat diakses melalui mpp.bekasikota.co.id.
Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 06 Feb 2024
  • JAWA BARAT
  • Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 717
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi

JAWA BARAT

DPMPTSP Kota Bekasi

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy