POKUS COV-19

Berjalan
kesehatan
dr. Oktavia Hutapea
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Dasar Hukum
 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 2020 tentang penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional
 2. Pedoman Pencegahan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) Kemenkes Tahun 2020
 3. Buku Panduan Singkat Pelacakan Kontak (Contact Tracing) untuk Kasus COVID-19 Kemenkes Tahun 2020
B. Permasalahan
 Meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia juga terjadi di wilayah kerja Puskesmas Leuwinutug. Tingginya peningkatan kasus harian setiap harinya, membuat petugas kesulitan untuk melakukan pendataan dan perekapan kasus secara manual. Selain itu, masih rendahnya pemahaman masyarakat bahwa pasien terkonfirmasi COVID-19 tidak boleh keluar rumah atau kontak langsung dengan orang lain, mengakibatkan pasien terkonfirmasi COVID-19 masih datang ke sendiri ke Puskesmas untuk melaporkan diri.
C. Isu Strategis
 Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari (Kemenkes, 2020). Selama masa inkubasi berlangsung, pasien terkonfirmasi COVID-19 dapat menularkan virus ke orang sekitarnya. Oleh karena itu selama masa inkubasi, pasien terkonfirmasi COVID-19 harus melakukan karantina/isolasi mandiri.
D. Metode Pembaharuan  Keunggulan
 1. Metode pembaharuan
 POKUS COV19 merupakan pelaporan kasus COVID-19 yang dilakukan oleh pasien melalui formulir secara daring.
 Maka dari itu, Puskesmas Leuwinutug meluncurkan inovasi POKUS COV19 yang merupakan suatu inovasi agar masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 dapat melaporkan dirinya secara daring dan pelaporan tercatat secara digital tanpa harus direkap ulang secara manual oleh petugas. 
 2. Keunggulan
- Memudahkan pasien COVID-19 untuk melaporkan dirinya tanpa harus ke Puskesmas
- Menghindari adanya resiko penularan COVID-19 di Puskesmas dari pasien COVID-19 ke pasien umum
- Memudahkan petugas untuk melakukan pelaporan kasus ke Dinas Kesehatan dan Kecamatan
E. Tahapan Proses Inovasi
 1. Persiapan formulir daring
 2. Sosialisasi penggunaan formulir daring untuk pelaporan kasus Covid-19 di wilayah kerja puskeamas leuwinutug
 3. Penggunaan formulir daring untuk pelaporan kasus baru Covid-19 
 4. Pemantauan penggunaan formulir daring
 5. Pencatatan evaluasi bulanan
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 23 Sep 2024
  • JAWA BARAT
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 120
  • 0
  • 0
  • 6

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Bogor

JAWA BARAT

PUSKESMAS LEUWINUTUG

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy