Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Perizinan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan

Berjalan
kelautan dan perikanan
Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Barat
SDG's - Kesetaraan Gender, Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Dalam menjalankan aktifitas usaha penangkapan setiap nelayan dan pemilik kapal diharuskan mempunyai ijin, baik itu surat ijin usaha penangkapan bagi perusahaan penangkap ikan (SIUP), surat ijin penangkapan ikan (SIPI), dan surat ijin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Penerbitan ijin-ijin tersebut dilakukan oleh Dinas Penananaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur NTB nomor 50 Tahun 2016, dengan didasarkan pada rekomendasi-rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh OPD teknis, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan.Pelayanan perijinan kapal perikanan ini menjadi vital dalam usaha dan aktifitas penangkapan ikan karena sangat menunjang terhadap fungsi-fungsi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumeberdaya ikan (IUU Fishing), aspek legalitas penangkapan dan alat tangkap, batas-batas kedaulatan negara, serta menjamin ketertelusuran terhadap hasil tangkapan itu sendiri.Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 4 (l), bahwa setiap pelayanan publik berazaskan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Sehingga setiap pelayanan publik diterjemahkan sebagai pelayanan yang seharusnya tidak membutuhkan waktu yang lama, tidak rumit dan kompleks, dan harus dekat dari akses masyarakat yang membutuhkan pelayanan perijinan. Hal ini dirasakan masih kontradiktif dengan pelayanan publik perijinan kapal perikanan yang selama ini diterapkan di lapangan.       Proses pengurusan ijin kapal perikanan dirasakan masih jauh dari optimal karena pengurusan ijin kapal perikanan membutuhkan waktu yang lama, tidak sederhana (rumit dan kompleks) dan masih relatif jauh dari keterjangkauan (aksesibilitas) masyarakat yang memanfaatkan perijinan kapal perikanan, terutama nelayan kecil, karena lokasi pengurusan ijin kapal perikanan masih difasilitasi di lokasi yang aksesnya jauh dari lokasi aktifitas nelayan.Selama ini fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi NTB terkait dengan segala bentuk perijinan bersifat terpusat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diimana dinas kelautan dan perikanan bertugas menerbitkan rekomendasi ijin kapal perikanan, kemudian jika dianggap layak untuk diterbitkan ijin maka ijin tersebut akan diterbitkan di Kantor DPMPTSP. Hal inipun harus melalaui beragam prosedur lain yang harus dilalui terlebuh dahulu oleh nelayan dalam penerbitan ijin kapal perikanannya.       Hal ini semakin tidak sederhana lagi dikarenakan oleh lokasi kantor tempat birokrasi pengurusan ijin yang masih tersebar di beberapa banyak tempat yang tidak berdekatan. Mulai dari kantor Dinas Kelautan dan Perikanan, kantor Dinas PTMPTSP, kantor KSOP, dan tempat lain yang terkait dengan birokrasi pengurusan ijin tersebut.Terasa sangat jauh berbeda jika kita membandingkan terhadap pelayanan publik yang diberikan pemerintah dalam pelayanan perijinan Kendaraan Bermotor di Darat. Segala pelayanan perijinan sudah terfasilitasi secara terpadu dan satu atap dikantor SAMSAT. Untuk setiap kabupaten/kota terdapat minimal 1 (satu) unit Kantor Pelayanan Kesamsatan yang berlokasi di Ibu Kota Kabupaten di seluruh Indonesia. Ditambah lagi dengan berbagai macam bentuk inovasi untuk mendekatkan kepada akses pemilik kendaraan bermotor, seperti :1.Kantor Pelayanan Samsat Drivethru (berlokasi di pusat perlintasan strategis).2.Kantor Pelayanan Samsat Desa (berlokasi di kantor desa).3.Kantor Pelayanan Samsat Keliling (Mobile Samsat) yang beroperasi 24 jam.4.Kantor Pelayanan Samsat Corner di Mall dan pusat perbelanjaan.5.SamDong (Samsat Gendong), samsat mobile dengan sepeda motor.6.Samsat Terapung (kantor samsat untuk wilayah pulau kecil dan perairan).7.Samsat Week-End ( pelayanan samsat di hari sabtu dan minggu).       Tentunya pelayanan-pelayan diatas akan terasa sangat berkebalikan dengan pelayanan yang diberikan bagi masyarakat nelayan dalam pengurusan ijin kapal perikanan. Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah memberikan pelayanan publik yang sama kepada masyarakat kecil terutama masyarakat nelayan yang berkehidupan di wilayah pesisir tanpa ada perbedaan (diskriminasi).Penyederhanaan proses dan pendekatan akses perijinan ini menjadi strategis untuk dilaksanakan karena ijin kapal perikanan ini adalah modal awal yang sangat mendasar bagi nelayan / pemilik kapal untuk melakukan segala aktifitas penangkapan ikan. Masalah-masalah dalam perijinan (legalitas kapal dan usaha penangkapan) ini akan sangat berdampak kepada pola aktifitas dan produktifitas para nelayan penangkap ikan yang selama ini sebagai penopang ekonomi negara dari sektor kelautan.Belajar dari kondisi tersebut pemerintah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanansebagai salah satu penyelenggara pelayanan perijinan kapal perikanan wajib menginisiasi kebijakan dan langkah-langkah stratetegis guna memfasilitasi perijinan kapal perikanan yang cepat, sederhana dan mudah dijangkau oleh masyarakat nelayan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nusa Tenggara Barat Tahun 2017-2037 Pasal 71 (5) yang berbunyi “Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menyediakan lokasi pemerosesan izin yang dapat dengan mudah dijangkau oleh masyarakat lokal dan masyarakat tradisional”.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 04 Oct 2024
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Kesetaraan Gender, Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 146
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Provinsi Nusa tenggara barat

NUSA TENGGARA BARAT

Dinas Perikanan dan Kelautan

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy