E-Loket PBB

Berjalan
Keuangan
FIRMAN SANYOTO, S.Sos.,M.Si Cs
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Dasar Hukum 
1. Peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
2. Peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Permasalahan
Perangkat Desa yang kesulitan mengajukan pelayanan pemutakhiran Pajak Bumi Dan Bangunan, karena membutuhkan waktu serta biaya yang cukup banyak dalam jarak tempuh ke Mall Pelayanan Publik. Petugas Bapenda juga mengalami kesulitan dalam hal verifikasi berkas karena membutuhkan sarana komunikasi dua arah dengan perangkat desa, serta berkas yang diajukan dalam jumlah besar dengan jangka waktu yang terbatas. Selain itu, banyaknya keluhan dari Perangkat Desa yang mengeluhkan Data PBB yang tidak valid dengan kondisi sebenarnya, maka Perangkat Desa menginginkan kemudahan dalam melakukan pemuktahiran data secara efektif dan efisien.

Isu Strategis
Di era saat ini Online system sangatlah diperlukan untuk mendukung kinerja pemerintahan daerah, efisiensi waktu juga sangat diperlukan dalam pelayanan masyarakat. Selain itu petugas pelayanan yang mengurusi pelayanan pemuktakiran pajak bumi dan bangunan terhalang dengan jarak tempuh bahkan cuaca.

Metode Pembaruan
Kondisi sebelum adanya inovasi :
Petugas pelayanan (Perangkat Desa) harus datang ke Badan Pendapatan Daerah untuk melengkapi berkas pemohon. Selain itu . Petugas Bapenda juga mengalami kesulitan dalam hal verifikasi berkas karena membutuhkan sarana komunikasi dua arah dengan perangkat desa, serta berkas yang diajukan dalam jumlah besar dengan jangka waktu yang terbatas
Kondisi Setelah adanya inovasi :
Perangkat Desa dapat mengajukan dan menginput pelayanan Pemutakhiran PBB secara mandiri dari Desa, yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Kemudian dilakukan rapat koordinasi pejabat struktural dan beberapa staf dalam membangun dan mengembangkan sistem PBB. Maka dikembangkanlah sistem yang mewadahi atas gagasan tersebut yaitu dengan menambahkan fitur E-Loket (Elektronik Loket PBB), yang mana Perangkat Desa dapat mengakses sistem dan mengajukan semua jenis pelayanan secara online.
terbentuknya sebuah sistem PBB satu pintu yang dapat menghubungkan Bapenda dengan Desa yang tersebar di Kabupaten Banyuwangi. Melalui sistem ini, Desa dapat dengan mudah melayani masyarakat yang ada di wilayahnya terkait dengan Pemutakhiran data PBB. Desa kemudian akan mendapatkan tanda terima Pelayanan yang dapat digunakan untuk pengambilan Hasil Pelayanan. Hasil pelayanan ini merupakan perbaikan terhadap database sistem E-Loket karna adanya pengajuan secara online sehingga langsung terekam atau terdata secara sistematis pada sistem.

Keunggulan/ Kebaharuan
Perangkat Desa dapat memulai menginput berkas yang telah diajukan oleh wajib pajak. E-Loket ini mempermudah perangkat desa dalam pengajuan berkas karena di dalamnya terdapat fitur cek tagihan dan cek history pelayanan, tanpa harus bertatap muka dengan petugas BAPENDA. E-Loket juga mengurangi berkas fisik yang diterima oleh petugas BAPENDA karena sudah ada Digitasi dokumen. Perkembangan sistem pelayanan BAPENDA yang dimana sebelumnya hanya berpusat di kantor BAPENDA dan Mall/Pasar Pelayanan Publik, sekarang sudah tersebar di 217 Desa. Pelayanan ini merupakan salah satu bentuk pendataan pasif yang dapat menjaring pemutakhiran data sebanyak-banyaknya

Cara kerja Inovasi
1. Operator desa membuka browser pada computer
2. Operator desa membuka Website
3. Operator desa login untuk mengecek,lihat tagihan, dan menginput data wajib pajak sesuai dengan berkas dari wajib pajak dan menyumpannya
4. Petugas pelayanan mengecek kelengkapan berkas yang sudah diinput agar system dapat mengonfirmasi lewat whatsaap
5. Operator desa menerima tanda terima dari system
6. Wajib pajak dapat mengambil hasil berkas pelayanan pada petugas pelayanan di mall pelayanan publik
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 25 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 233
  • 0
  • 0
  • 6

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten banyuwangi

JAWA TIMUR

Badan Pendapatan Daerah

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy