PENYULUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT DARING

Berjalan
kesehatan
dr. Yulia Erma Rosmiati
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      A. Dasar Hukum
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Tajur Nomor 440/005-SK/Pkm.Tjr/I/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Puskesmas Tajur.

B. Permasalahan
Pandemi Corona Virus Disesase (COVID-19) yang menyerang dunia di akhir tahun 2019 membuat seluruh dunia, termasuk Indonesia, harus berjuang menangani pandemi yang terjadi. Kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi COVID-19 diterapkan melalui pemberlakukan protokol kesehatan yang salah satunya mengharuskan pencegahan kerumunan dan pembatasan pertemuan tatap muka. Hal ini menyebabkan penyuluhan kesehatan yang biasanya dilakukan dengan mendatangi sasaran penyuluhan langsung, tidak dapat dilakukan di masa pandemi ini.

C. Isu Strategis
Program kesehatan gigi dan mulut melakukan modifikasi dalam pelaksanaan penyuluhan dengan melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut secara daring menggunakan media sosial. Hal ini dilakukan agar sasaran penyuluhan kesehatan, dalam hal ini anak usia prasekolah, anak usia sekolah dan ibu hamil, dapat tetap mendapatkan edukasi mengenai kesehatan gigi dan mulut tanpa harus melakukan penyuluhan tatap muka yang kemungkinan besar akan menciptakan kerumunan.

D. Metode Pembaharuan (Novelty) dan Keunggulan
1. Metode Pembaharuan (Novelty)
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi paradigma sehat, pertanggungjawaban wilayah, kemandirian masyarakat, ketersediaan akses pelayanan kesehatan, teknologi tepat guna, dan keterpaduan dan kesinambungan. 
Adapun Novelty yang dimiliki dari inovasi ini adalah sebagai wadah untuk menumbuhkan 
2. Keunggulan
a. Video penyuluhan dapat diunduh dan/atau dipergunakan kembali untuk kegiatan lain yang memerlukan materi yang sama (misalnya konsultasi kesgimul Ibu hamil).
b. Target penyuluhan kesehatan gigi dan mulut tercapai 100%.
c. Biaya yang dikeluarkan tidak ada sehingga anggaran yang ada dapat dipergunakan untuk kegiatan kesehatan lainnya.

E. Tahapan Proses Inovasi PENYULUHAN DARING
1. Penanggung jawab program membuat video penyuluhan sesuai materi program.
2. Penanggung jawab program membuat media feedback penyuluhan daring melalui googleform/ whatsapp/ media digital lain yang sesuai dengan sasaran penyuluhan.
3. Video penyuluhan dan media feedback disampaikan kepada Kepala Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Setelah disetujui, Puskesmas membuat surat pemberitahuan kepada sasaran penyuluhan (instansi yang terkait) untuk ditandatangani oleh Kepala Puskesmas.
5. Penanggung jawab program mengirimkan surat pemberitahuan kepada instansi terkait dalam bentuk digital.
6. Penanggung jawab program mengirimkan materi penyuluhan dan media feedback , baik dalam bentuk video atau link youtube/ media digital lain, kepada instansi terkait melalui Whatsapp/email.
7. Penanggung jawab program mencatat kegiatan penyuluhan daring di buku visum.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 23 Sep 2024
  • JAWA BARAT
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 167
  • 0
  • 0
  • 6

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Bogor

JAWA BARAT

PUSKESMAS Tajur

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy