SI CANTIK CLOUD
Berjalan
penanaman modal
DPMPTSP Kota Serang
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang. DPMPTSP merupakan unsur pendukung tugas Walikota yang dipimpin oleh seorang Kepala sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Serang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang yang mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan realisasi investasi dan membangun kemudahan dalam berusaha. DPMPTSP melaksanakan tugas administasi pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Serang. Pada saat ini DPMPTSP Kota Serang telah melayani 152 jenis Perizinan dan Non Perizinan.
Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (SiCANTIK) Cloud yang merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud berbasis web bisa diakses melalui komputer atau android. Digunakan oleh instansi pemerintah dalam hal ini DPMPTSP dan masyarakat luas secara gratis untuk mengurus dokumen perizinan lainnya di luar izin berusaha yang belum sepenuhnya tercover diOnline Single Submission(OSS). Seperti izin Non Perizinan jumlah yang di luncurkan di aplikasi si cantik cloud bertahap mulai dari 48 Izin, 84 Izin, sampai 150 Izin, berberpa kali mengalami perubahan alur proses di sesuaikamn dengan kebutuhan dan birokrasi tang berubah setiuap tahunya, alur proses mulai dari pendaftaran secara online oleh pemohon secara mandiri hanya menggunakan identitas diantaranya ktp, passport dan sim untuk mendapatkan akun si cantuk cloud, selanjutnya pemohon dapat mengajukan izin langsung menggunkan aplikasi si cantik cloud dan menguopload berkas persyaratan tanpa harus bertatap muka, pemeriksaan berkas yang telah di upload oleh petugas pelayanan font office, penginputan data oleh back office, proses verifikasi terdapat 3 (Tiga) kasi, kabid, dan sekdis terakhir tanda tangan elektronik oleh kepala dinas, pemohon bisa memantau alur proses dan bisa langsung mendownload izin yang sudah di tanda tangan secara elektronik.
Terbitkan Izin dengan Tanda Tangan Elektronik
DPMPTSP Kota Serang selalu berupaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat dan prosedur sesuai. Penerapan tanganan elektronik (e-signature)ini dilakukan untuk mempercepat proses pengurusan izin yang selama ini tanda tangannya masih dilakukan secara manual, khususnya di luar dari izin berusaha. untuk izin berusaha sudah dilakukan secara online melalui OSS.
Artinya, dengan diterapkannya tanda tangan digital bisa menjadi solusi untuk mengefektifkan waktu tentunya mempersingkat proses.
Dijelaskannya,e-signaturedapat dilakukan dimanapun dan kapanpun ketika ada permohonan melalui SiCANTIK. Kebijakan ini pun juga diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pasal 12 poin 2 huruf c, yang menyebutkan penandatanganan tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggaraan tanda tangan elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 27 Sep 2024
- BANTEN
- Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota serang
BANTEN
Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu