Aplikasi SIKUAT (Sistem Informasi Keuangan Desa Adat)

Berjalan dengan pengembangan
kebudayaan
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Masyarakat Bali yang memiliki tata kehidupan dengan kebudayaan tinggi berupa adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal yang khas/unik. Tata kehidupan Krama Bali dengan kebudayaan tinggi ini diwadahi secara utuh dalam Desa Adat. Hal ini menjadikan Desa Adat sebagai wadah menyatunya simbol-simbol dan nilai-nilai yang bersumber dari adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal dalam melaksanakan tata kehidupan Krama Bali sehari-hari.
Desa Adat yang tumbuh berkembang selama berabad-abad di Bali serta memiliki hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri. Dengan hak-hak tersebut pada dasarnya Desa Adat memiliki sumber pendapatan yang bersumber dari :
1. Swadaya dari masyarakat Desa Adat untuk membiayai pelaksanaan kegiatan agama di desa adat.
2. Pemanfaatan dari aset desa adat, berupa tanah dan bangunan milik desa adat.
3. Objek wisata milik desa adat.
4. Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.
Pendapatan tersebut masih dikelola dengan sistem yang sederhana, tanpa jelas siapa yang bertanggungjawab, belum akuntabel, serta laporan pertanggungjawabanya belum transparan disampaikan kepada masyarakat desa adat. Hal ini berpotensi terjadi penyimpangan oleh pengurus (prajuru) di Desa Adat.
Desa Adat juga telah terbukti sangat besar peranannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara. Desa Adat merupakan ujung tombak pelesati seni dan budaya di Bali. Kegiatan seni dan budaya tidak pernah berhenti dilakukan di desa adat, karena seni dan budaya telah menjadi bagian dari kegiatan agama yang relatif setiap hari dilaksanakan di Bali. Seni dan budaya menjadi pondasi utama dalam menunjang pariwisata Bali. Pariwisata Bali akan tetap eksis sepanjang Desa Adat tetap melestarikan kegiatan seni dan budaya di setiap desa adat. 
Kekuatan utama desa adat pada prinsipnya adalah ikatan masyarakat yang kuat, yang didasari oleh ajaran Tri Hita Karana, yang mengajarkan masyarakat desa adat untuk menjaga hubungan baik dengan Tuhan, masyarakat, dan lingkungan. Tiga hubungan tersebut sebagai landasan dalam memperkuat ketahanan sosial budaya di setiap desa adat dan Bali pada umumnya. Peranan yang dominan Desa Adat terhadap masyarakat adatnya menjadi potensi yang strategis dalam mensukseskan penerapan berbagai porgram dan kegiatan Pemerintah Pusat dan Daerah. 
Demikian peranan strategis Desa adat di Bali, sehingga perlu diayomi, dilindungi, dibina, dikembangkan, dan diberdayakan. Pengayoman, perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan ini sangat diperlukan sebagai penguatan Desa Adat secara utuh. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Pengaturan Desa Adat bertujuan memberikan pengakuan dan penghormatan atas kedudukan dan peran Desa Adat yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari aspek keuangan desa adat, perda tersebut memberikan kewenangan kepada desa adat untuk dapat mengelola sumber pendapatan desa adat yang terdiri dari:
a. pendapatan asli Desa Adat;
b. hasil pengelolaan Padruwen Desa Adat;
c. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d. bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
e. bantuan Pemerintah Pusat;
f. hibah dan sumbangan (dana punia) pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
g. pendapatan lain-lain Desa Adat yang sah.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali mengamatkan Pemerintah Provinsi Bali untuk mengalokasikan Dana Desa Adat sebesar 300jt melalui APBD Semesta Berencana Provinsi Bali kepada 1.493 Desa Adat di Bali, yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing Desa Adat. Dana Desa Adat tersebut merupakan dana stimulus untuk membiayai biaya operasional pemerintahan desa adat dan belanja program desa adat. Desa adat diharapkan tidak hanya fokus kepada kegiatan pengembangan seni, budaya, agama dan adat istiadat, namun juga dalam hal pengembangan ekonomi, pembangunan, keamanan, dll yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah dan pusat.
Untuk mengawal pengelolaan dana desa adat tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Gubenur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali yang mengatur bahwa keuangan Desa Adat dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan. memperkuat pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pengawalan keuangan desa.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu dibangun aplikasi pengelolaan keuangan desa adat yang modern sebagai sistem pengendalian internal Pemerintah Provinsi Bali dalam meningkatkan efektifitas implementasi Dana Desa Adat yang bersumber dari Alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali. Sedangkan bagi Desa Adat, sebagai alat bantu untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Desa Adat yang akuntabel dan transparan.
Kebijakan pembentukan SIKUAT dilakukan secara swakelola dengan melibatkan unsur pelaku usaha, media masa, komunitas, akademisi, serta perangkat daerah. Teknis pembuatan aplikasi akan dilaksanakan Tim SPBE Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali. Aplikasi SIKUAT dikembangkan dengan beberapa fitur seperti:
a. Fitur Penganggaran : 
Desa Adat dapat menyusun Rencana Anggaran Tahunan (RAT) sebagai usulan pengajuan bantuan dana desa adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana. Selain itu Desa Adat juga diharapkan mampu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat (APB Desa Adat) sebagai dokumen pengelolaan seluruh pendapatan dan belanja yang dikelola oleh Desa Adat selama 1 tahun.
b. Fitur Penatausahaan Belanja : 
Desa Adat dapat menyampaikan SPJ Desa Adat melalui aplikasi SIKUAT, yang bertujuan mempermudah monitoring penggunaan dana Desa Adat.
c. Fitur Pertanggungjawaban : 
Aplikasi SIKUAT dapat langsung menyajikan laporan realisasi anggaran dana Desa Adat, khususnya yang berasal dari APBD Semesta Berencana.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, Desa Adat berkewajiban menyampaikan LPJ kepada Gubenur Bali melalui DPMA Provinsi Bali paling lambat tanggal 10 tahun berikutnya. Desa Adat menerima bantuan dana desa adat melalui DPMA Provinsi Bali mulai tahun 2020. Berikut disampaikan realisasi LPJ Dana Desa Adat tahun anggaran 2020 dan 2021, sebagai berikut:

Penyampaian LPJ Dana Desa Adat Tahun 2020 (Paling Lambat 10 Januari 2021), sebanyak 546 Desa Adat (36,57%) sudah menyampaikan LPJ Tepat Waktu, sedangkan 947 Desa Adat (63,43%) terlambat menyampaikan LPJ.
Penyampaian LPJ Dana Desa Adat Tahun 2021 (Paling Lambat 10 Januari 2022), sebanyak 406 Desa Adat (29,19%) sudah menyampaikan LPJ Tepat Waktu, sedangkan 1087 Desa Adat (72,81%) terlambat menyampaikan LPJ.

Berdasarkan data diatas, persentase penyampaikan LPJ Dana Desa Adat atas bantuan dana desa adat tahun anggaran tahun 2020 dan 2021 masih cukup kecil. Beberapa hal yang menyebabkan keterlambatan penyampaikan LPJ sebagai berikut:

Pada tahun 2020 dan 2021, Desa Adat menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 di Bali, sehingga penerapan ketentuan pengelolaan keuangan dan implementasi aplikasi SIKUAT belum optimal dapat dilakukan.
Belum optimalnya kompetensi sumber daya manusia Prajuru Desa Adat dalam implementasi kebijakan dan administrasi pengelolaan keuangan Desa Adat.
Pengurus (Prajuru) Desa Adat masih dalam proses perubahan pola kerja dari manual ke berbasis aplikasi dalam menata pengelolaan keuangan Desa Adat.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 05 Oct 2024
  • BALI
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 736
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Provinsi Bali

BALI

Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy