Bidik Co-Space
Fungsi Penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Super Admin
SDG's -
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
Penghargaan -
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Dengan karakter sebagai kota yang padat dan tidak memiliki sumber daya alam, Kota Cimahi terus melakukan inovasi dan terobosan dalam menumbuhkan ekonomimasyarakatnya. Keberpihakan pada pelaku usaha pemula baru di sub sektor di sub sektor digital kreatif agar memiliki sarana dan prasaran ruang kantor dan coworking space yang representif di ekosistem kawasan sangat dibutuhkan.
Tujuan inovasi BIDIK CO-SPACE adalah optimalisasi pengelolaan Gedung BITC dengan menyediakan ruangan kantor dan coworking space yang terjangkau namun representatif untuk menunjang pengembangan bisnis digital dalam ekosistem yang kondusif dan berdaya saing.
Co-working space Digital Kreatif di BITC merupakan solusi dari permasalahan yang dihadapi oleh para start-up digital kreatif yang membutuhkan ruang usaha yang terjangkau dan representatif, mendapatkan kemudahan perizinan usaha, serta dukungan program dan kegiatan penunjang digital kreatif yang tidak didapatkan oleh para pelaku start up sebelumnya.
Mekanisme pemanfaatan dan penatakelolaan co-working space Gedung BITC diatur dalam regulasi Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Cimahi Technopark sebagai Kawasan Sains dan Technologi, dan Peraturan Wali Kota Cimahi 10 tahun 2017 Tentang Tata Tertib Penggunaan Gedung dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Penggunaan Lantai dan/atau Ruangan di Baros Information Technology and Creative Center.
Melalui regulasi ini Gedung BITC dinyatakan sebagai wahana pusat pengembangan bisnis bagi para start up industri digital kreatif di Kota Cimahi dengan konsep co-working space dengan berbagai sarana prasarana penunjang dan berbagai kemudahan, serta program kegiatan di dalamnya.
Dengan luas wilayah 40,2 Km2 dan jumlah penduduk 614.304 jiwa,Kota cimahi dituntut untuk dapat mengoptimalkan potensi sumber daya manusianya agar dapat berperan dalam pembangunan ekonomi terutama di empat klaster unggulan yaitu fashion, kerajinan, makanan dan minuman dan telematika.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Cimahi Technopark sebagai Kawasan Sains dan Teknologi, Cimahi Technopark adalah wahana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasi ekonomi kreatif.
Namun upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif ini, terdapat permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha khususnya digital kreatif Kota Cimahi antara lain:
1. Pelaku usaha tidak memiliki tempat usaha yang representatif;
2. Para pelaku usaha kesulitan kemudahan izin usaha;
3. Tidak adanya sarana parasara pendukung bisnis digital kreatif;
4. Kurang sinergisnya program dan kegiatan pengembangan industri digital kreatif.
Berangkat dari permasalahan tersebut, lahirlah sebuah gagasan inovatif untuk mengoptimalkan pengelolaan Gedung Baros IT Creative (BITC) yang merupakan aset daerah namun belum didukung oleh regulasi pemanfaatan dan tata keloala gedung jelas.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota Cimahi
Jawa Barat
UPTD Cimahi Techno Park