DRIVE THRU PERIJINAN

Berjalan
penanaman modal
KEPALA DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik - Penyelesaian Kemiskinan , Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      A. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90)
2. Peraturan Bupati Bogor Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan secara Elektronik melalui Sistem Online Perizinan Transparan Informatif Sistematis di Kabupaten Bogor (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2019 Nomor 15)

B. Permasalahan
 Salah satu keinginan yang sering disampaikan pemohon perizinan dan nonperizinan adalah adanya kemudahan dalam pelayanan salah satunya adalah pelayanan penyerahan SK (Surat Keputusan) yang lebih mudah dan cepat tanpa mengantri lama. Kondisi Negara yang sedang dilanda pandemi covid-19 juga mengharuskan adanya jaminan pelayanan yang aman dari penularan virus yaitu menghindari/menghilangkan adanya kerumunan. 
 Untuk itu DPMPTSP Kabupaten Bogor mencoba menawarkan pelayanan penyerahan SK perizinan dan nonperizinan melalui sistem Drive Thru yang memanjakan pemohon. Tanpa turun dari kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 maksud dan tujuan pemohon untuk mengambil SK sudah bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat.

C. Isu Strategis
 Dalam rangka mengatasi panjangnya birokrasi pengurusan perizinan pada tanggal 12 April tahun 2004, Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 29 tahun 2004 mengenai penyelenggaraan penanaman modal (PMDN/PMA) melalui sistem pelayanan satu atap (one roof service). Konsekuensinya dari keppres ini, penyelenggaraan penanaman modal khususnya yang berkaitan dengan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilakukan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Hal ini berarti Gubernur/Bupafi/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam kepada BKPM melalui sistem pelayanan satu atap. Belum tiga tahun peraturan ini berjalan, pemerintah kembali mengeluarkan keputusan baru.
 Pada tanggal 6 Juli 2006, Menteri Dalam Negeri, mengeluarkan Permendagri No.24 tahun 2006 mengenai Pedoman Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dalam peraturan ini, pelayanan atas permohonan perizinan dan non perizinan dilakukan oleh Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) yaitu perangkat pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola sernua bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah dengan sistem satu pintu. Pembinaan sistem ini dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Daerah sesuai dan kewenangan masing-masing.
 Sejak digulirkannya kebijakan paket investasi, semua daerah dengan payung otonomi berlomba-lomba bersiap diri untuk menjadi tujuan yang baik bagi investor. Dalam rangka menarik minat investor di era globalisasi dan perdagangan bebas, membangun sistem perizinan berinvestasi di Daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan otonomi daerah merupakan salah satu dimensi terpenting. Mengingat, investor dalam menanamkan modalnya selalu mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi, misalnya : selain faktor modal dan teknologi juga adalah faktor tenaga kerja, kemampuan pasar, persaingan, situasi politik, kepastian hukum dan faktor perizinan. Kesemuanya itu merupakan penentu efektivitas, produktivitas dan efisiensi dalam berusaha. Untuk mengantisipasi dan merealisasikan pelayanan yang menggairahkan bagi investor, Pemerintah Daerah harus mampu menciptakan suasana yang kondusif dan memberi kemudahan dalam bidang perizinan berinvestasi
 Sistem pelayanan perizinan yang berlaku saat ini, pada kenyataannya dirasakan masyarakat masih ada hambatan birokratis. Terkesan dalam kebijakannya pemerintah sangat dilematis. Disatu sisi keberadaan investor merupakan salah satu sumber penyumbang penerimaan Pendapatan Asli Daerah, disisi yang lain investor merasa keberatan jika terlalu banyak jenis pemungutan, baik yang resmi maupun yang tidak resmi. Sistem yang demikian tentunya harus segera dilakukan penyempurnaan. Hal ini ditandai dengan :
1. Prosedur pengurusan izin yang berbelit-belit dan terlalu banyak instansi yang terlibat;
2. Biaya yang terlalu tinggi;
3. Persyaratan yang tidak relevan;
4. Waktu penyelesaian izin yang terlalu lama;
5. Kinerja pelayanan yang sangat rendah
 Deregulasi dan debirokratisasi pelayanan terpadu (One Service Stop) oleh beberapa badan, dinas, Kantor terkait dalam bidang perizinan maupun dalam bidang yang lain merupakan hal yang sangat mendesak dalam kaitannya mempercepat pembangunan ekonomi kerakyatan dan pengentasan kemiskinan.
 Pasal 1 angka 11 Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sarnpai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat. Sedangkan Pasal 11 angka 12 Permendagri Nomor 24
 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Informasi, Konsultasi dan Pengaduan mempunyai fungsi diantaranya adalah penyerahan dokumen perizinan dan nonperizinan operasional.

D. Metode Pembaharuan ( Novelty )
 Pelayanan Drive Thru Penyerahan SK Perizinan dan Non Perizinan didukung dengan Information Technology ( IT ) Sistem OPTIMIS (Online Perizinan Transparan Informatif Sistematis) dimana sistem ini punya kemampuan untuk memberikan info secara elektronik (VIA SMS Gateway dan e_mail) kepada pemohon terkait sudah selesainya proses perizinan dan nonperizinan. Selanjutnya pemohon dapat mengambilnya di loket Drive Thru (Syarat dan Ketentuan Berlaku).

E. Keunggulan
 Keunggulan dari inovasi ini adalah proses penyerahan SK perizinan/nonperizinan secara drive thru tanpa harus turun dari kendaraan baik roda 2 maupun roda 4.

F. Tahapan Proses Inovasi Layanan Drive Thru
 Tahapan proses inovasi Layanan Drive Thru adalah sebagai berikut:
1. Penjaringan latar belakang masalah yang terjadi pada lapangan
2. Perumusan ide dari masukan semua pihak / koordinasi
3. Perancangan oleh tim pengelola inovasi
4. Implementasi pelaksanaan pada hari kerja dan jam kerja DPMPTSP
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 26 Sep 2024
  • JAWA BARAT
  • Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 144
  • 0
  • 0
  • 6

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Bogor

JAWA BARAT

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy