P2KP (Penanggulangan Korban Plecit)

Berjalan dengan pengembangan
Keuangan
Desa sumber rejo
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan -
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      a. Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah, mendorong setiap daerah melakukan inventarisasi inovasi dan sebagai database inovasi daerah yang dimiliki oleh masing  masing daerah. Berdasarkan PP tersebut bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan  peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Kemudian didukung oleh Peraturan Bupati wonogiri nomor 138 tahun 2021 tentang inovasi daerah tahun 2021, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, maka diperlukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Inovasi daerah dapat berbentuk tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, dan inovasi daerah lainnya sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 
b. Latar Belakang
Fenomena Desa Sumberejo pada saat itu, banyak bermunculan sosok pemuda berpakaian rapi berpawakan tegap jaket kulit melekat dibadan. Aktivitasnya sering menjumpai ibu-ibu rumah tangga di Desa Sumberejo. Mereka bermaksud menawarkan pinjaman uang dengan iming-iming kemudahan realisasinya. Dengan adanya tawaran tersebut, ibu-ibu rumah tangga yang mayoritas perekonomianya pas-pasan bahkan mungkin ekonomi kurang sangat antusias dengan tawaran menarik tersebut. Bank Harian ini ditempat kami disebut Bank Plecit/Rentenir. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat. Mengapa demikian? karena Bank Plecit ini sistem administrasinya dianggap terlalu tinggi atau mencekik masyarakat. Proses memang sangat mudah, akan tetapi ketika sudah cair langsung dikenakan potongan, cicilan harian atau hari pasaran tertentu. Hal yang demikian menjadi bumerang bagi masyarakat di Desa Sumberejo, istilahnya baru terima, besok sudah harus mengembalikan. Dengan kata lain, kita baru dapat modal cair dan akan diputar untuk usaha, namun belum mendapatkan hasil sudah punya kewajiban mengembalikan. Ini menjadi suatu dilema bagi masyarakat Desa Sumberejo. Dengan adanya permasalahan tersebut, muncul permasalahan baru yang sangat membahayakan bagi warga Desa Sumberejo. Seperti kejadian di Dusun Rembun, Desa Sumberejo ada warga masyarakat yang ribut masalah keluarga, pihak satu mengadu ke Desa tentang permasalahan ini. Kemudian, ada lagi warga Desa dari Dusun Rowo yang harus kabur dari Desa Sumberejo karena harta habis dikejar hutang, dan masih banyak lagi aduan-aduan Masyarakat tentang adanya Bank Rentenir ini.
c. Penjaringan Ide
Dengan adanya permasalahan-permasalahan yang terjadi akibat adanya Bank Rentenir tersebut, maka diperlukan langkah-langkah yang efektif dan efisien untuk mencegah semakin banyaknya kerugian yang dialami masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah Desa Sumberejo bergerak beserta BPD dan jajarannya untuk memberikan solusi terhadap permasalahan ini.
d. Pemilihan Ide
Munculah ide untuk membuat Program Penanggulangan Korban Plecit atau lebih dikenal dengan P2KP. Pemerintah Desa bersama dengan BPD, LPM, tokoh masyarakat mensosialisasikan program ini ke masyarakat melalui musyawarah yang ada di dusun sampai Musyawarah Desa. Untuk pengelolaanya P2KP ini, dimandatkan langsung kepada BUMDES Sumber Artha Makmur melalui Unit Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk mengelola pelaksanaan program pemberantasan rentenir ini. Pemerintah Desa memberikan anggaran di APBDES melalui penyertaan modal dari dana desa untuk mengatasi masalah rentenir ini. Di tahun 2017, Bumdes Sumber Artha Makmur menerima penyertaan modal dari Dana Desa sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan alokasi Rp140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) digunakan untuk Program Penanggulangan Korban Plecit atau disingkat (P2KP). Sedangkan, sisanya untuk pembuatan kandang ternak Gapoktan juga merupakan Unit Usaha Bumdes dan juga untuk tambahan modal UP2K.
e. Manfaat Inovasi (Terdapat kondisi sebelum dan sesudah)
Sistem pinjaman modal yang ada di LKM dirasakan masyarakat Desa Sumberejo sangat mudah dan dengan administrasi yang ringan. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi untuk mencari pinjaman ke Bank Rentenir, karena desa sudah ada lembaga keuangan yang bisa mengatasi masalah keuangan masyarakat Desa Sumberejo.
f. Dampak Inovasi (sisi keunggulan dan kebaharuan/spesifikasi produk)
Dampak inovasi ini adalah permasalahan masyarakat menjadi teratasi sehingga dapat meningkatkan perekonomian karena tidak terjebak dengan pinjaman rentenir yang menimbulkan kerugian. Selain itu, inovasi berdampak terhadap kemudahan akses pinjaman modal usaha sehingga akan berpengaruh pula pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 03 Sep 2024
  • JAWA TENGAH
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 15
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Wonogiri

JAWA TENGAH

Bappeda dan Litbang Kabupaten Wonogiri

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy