Peragaan dan Pementasan Kesenian dalam Bentuk Media Virtual

kebudayaan
Dinas Kebudayaan Provinsi Bali
SDG's - Pendidikan Berkualitas
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      I. LATAR BELAKANG
Bidang Kesenian Dinas Kebudayaan Provinsi Bali memiliki program Pemajuan Kesenian dengan Kegiatan Peragaan dan Pementasan Seni Budaya. Sehubungan dengan pandemi Covid-19, sehingga kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam format peragaan dan mentasan yang disaksikan secara langsung oleh penonton sebagaimana biasanya. 
Mencermati hal tersebut dan sebagai upaya untuk ikut serta menanggulangi penyebaran Covid-19, melalui social/physical distancing, bekera dan belajar dari rumah, sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia mlalui Pidato tanggal 15 Maret 2020, tentang perkembangan penyebara penyakit virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Termasuk mencermati Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 730/7835/MP/BKD tanggal 30 Maret 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran GubernurBali Nomor 7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, maka pelaksanaan Kegiatan Peragaan dan Pementasan Seni Budaya dilakukan dengan berbasis media virtual.
Pelaksanaan Kegiatan Peragaan dn Pementasan Seni Budaya berbasis media virtual ini juga merupakan arahan Bapak Gubernur tertanggal 20 April 2020 pada Nota Dinas Kepala Dinas Kebuayaan Provinsi Bali Nomor 431.1/3610/Kes/DISBUD, tanggal 14 April 2020.
Kegiatan dimaksud untuk tetap menjaga semangat kreatif para seniman, pekerja seni serta pelaku seni dan budaya juga untuk berkontribusi pada penanggulangan dampak pandemic Covid-19, mengingat sangat banyak kelompok/komunitas/sekaa/sanggar/Yayasan Seni yang berhenti beraktivias karena pandemic Covid-19 yang mewabah. 
Selain itu juga memberikan kesempatan kepada para seniman serta pelaku seni budaya untuk tetap berkarya dari rumah dan memotivasi lahirnya karyakarya kreatif yang membangkitkan spirit positif, optimisme masyarakat serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan mengandung unsur hiburan.
Kebijakan ini selaras dengan upaya mengimplementasikan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang mana mengisyaratkan Kebudayaan sebagai hulu pembangunan Bali secara menyeluruh. Meskipun dalam masa Pandemi maka kebudayaan khususnya seni budaya agar tetap lestari dan terus berkembang serta memberika manfaat pada masyarakat secara luas melalui media virtual. 

II. DASAR HUKUM
1. Arahan Presiden Republik Indonesia melalui Pidato tanggal 15 Maret 2020, tentang perkembangan penyebaran penyakit virus Corona (COVID-19) di Indonesia. 
2. Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
3. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 tanggal 29 Pebruari 2020, tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
4. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
5. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 730/7835/MP/BKD tanggal 30 Maret 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
7. Peraturan Gubernur Bali No 62 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019, tentang Standar Tarif Pagelaran, Insentif, Hadiah, dan Honorarium Tenaga Ahli Non Akademis Bidang Kebudayaan.
8. DPA Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Nomor 918/013/DPA 2020, tanggal 2 Januari 2020, Program Pemajuan Kesenian, Kegiatan Peragaan dan Pementasan Seni Budaya. 
III. TUJUAN DAN MANFAAT
III.
1. Memberikan kesempatan kepada seniman serta pelaku seni budaya yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19. 
2. Memberikan kesempatan kepada seniman serta pelaku seni budaya sebagaimana dimaksud pada III poin 1 untuk tetap berkarya dari rumah melalui kelompok/komunitas/sekaa/sanggar/yayasan seni.
3. Memotivasi lahirnya karya-karya kreatif yang membangkitkan spirit positif, optimisme masyarakat serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan mengandung unsur hiburan. 
4. Merealisasikan belanja jasa kesenian dan kebudayaan melalui skema peragaan atau pagelaran mini berbasis media virtual. 

IV. PENERIMA MANFAAT
1. Para seniman / Pelaku Seni 
2. Pemerintah Provinsi Bali
3. Pemerintah Kabupaten/Kota se Bali
4. Masyarakat Umum di Bali

V. STRATEGI PENCAPAIAN
Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan Peragaan dan Pementasan Kesenian dalam Bentuk Media Virtual dengan cara memberikan ruang kepada para seniman di Bali untuk dapat menampilkan karya seni dengan cara Swakelola.

Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan Pelaksanaan Peragaan dan Pementasan Kesenian dalam Bentuk Media Virtual meliputi :
- Melaksanakan rapat koordinasi dan teknis melibatkan Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, lembaga Seni dan Pendidikan, Dinas yang menangani Urusan Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Bali, Tim Kurator, Tim Kreatif, Tim Pendukung dan Panitia, seniman serta pelaku seni.
- Menyusun kriteria Pergelaran Virtual 
- Penampilan pagelaran di Media Virtual Youtube
- Evaluasi pelaksanaan Peragaan dan Pementasan Kesenian dalam Bentuk Media Virtual
- Menyusun laporan kegiatan
- Menyelesaikan penatausahaan administrasi keuangan.
Waktu Pelaksanaan Peragaan dan Pementasan Kesenian dalam Bentuk Media Virtual
 Pelaksanaan Peragaan dan Pementasan Kesenian dalam Bentuk Media Virtual dilaksanakan pada bulan Juni Tahun 2020.
VI. Waktu Pencapaian Keluaran
Waktu yang diperlukan untuk mencapai keluaran seluruh kegiatan adalah selama 1 (satu) Tahun Anggaran.

VII. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya yang diperlukan untuk kegiatan Festival Bali Jani, adalah sebesar Rp. 700.000.000 (Tujuh Ratus Juta rupiah). 

VIII. PENUTUP
Demikian Rancang Bangun Program Pemajuan Kesenian, Kegiatan Peragaan dan Pementasan Seni dan Budaya Tahun 2020 dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 05 Oct 2024
  • BALI
  • Pendidikan Berkualitas

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 86
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Provinsi Bali

BALI

Dinas Kebudayaan Provinsi Bali

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy