GERYALINPUTNED

Berjalan
kesehatan
Drg. Tjetjep Surdjan
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      A. Dasar Hukum
     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 97 tahun 2014 tentang Persalinan harus dilakukan di Fasilitas 
     Pelayanan Kesehatan.

B. Permasalahan
    1. Ketersediaan saat jam waktu untuk menunggu saat proses penjemputan.
    2. Lambatnya pertolongan pada ibu hamil beresiko tinggi yang harus segera ditangani oleh Puskesmas sebagai rujukan. 
    3. Masih adanya ibu bersalin di rumah yang ditolong oleh dukun bayi.

C. Isu Strategis
    Di beberapa wilayah Puskesmas, masyarakat masih ada yag merasa lokasi puskesmas terlalu jauh dari tempat asal dan 
    arena kondisi kondisi geografis yang sangat beragam sehingga untuk menjangkau puskesmas masih ada sedikit 
    hambatan. 

D. Metode Pembaharuan (Novelty) dan Keunggulan
    1. Metode Pembaharuan (Novelty)
        Program Inovasi Puskesmas Cijeruk Adalah program-program inovasi baik admin. UKP maupun UKM. Kegiatan inovasi 
        hadir sebagai wadah untuk melayani masyarakat Cijeruk dengan lebih baik, efektif dan fokus terhadap permasalahan 
        yang ada.
Adapun Novelty yang dimiliki dari inovasi ini adalah meningkatkan mutu pelayanan untuk ibu bersalin sehingga terhindarnya risiko terhadap ibu dan bayi.
2. Keunggulan
a. Terpenuhnya hak setiap ibu untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas.
b. Meningkatnya cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan.

E. Tahapan Proses GERYALINPUTNED
1. Kader melakukan pendataan ibu hamil yang ada di wilayah masing-masing Desa
2. Bidan Desa mencatat dan melaporkan jumlah bumil yang ada di wilayah Desa masing- masing.
3. Bidan Desa dan Kader melakukan verifikasi ibu hamil yang ada di wilayah Desa masing-masing.
4. Puskesmas mengadakan staff meeting untuk sosialisasi tentang GERYALINPUTNED. 
5. Bidan Puskesmas dan Bidan Desa mengadakan staff meeting untuk sosialisasi tentang GERYALINPUTNED.
6. Kepala Puskesmas,Bidan Koordinator dan Bidan Desa mengadakan pertemuan lintas sektor di aula Kecamatan Cijeruk.
7. Bidan Koordinator dan Petugas Puskesmas mengadakan Bimbingan Perkawinan di Kecamatan Cijeruk.
8. Bidan koordinator, bidan desa dan petugas puskesmas melakukan pertemuan lintas sektor di masing-masing Desa.
9. Bidan Desa membuat kantong persalinan dan menentukan bumil yang akan bersalin di setiap bulannya.
10. Bidan Desa memberikan data ibu hamil yang akan bersalin ke Kader masingmasing Desa.
11. Kader menghubungi Supir Ambulan Desa Siaga bila ada ibu yang akan bersalin di PONED Cijeruk.
12. Kader dan Supir Ambulan Desa Siaga mengantar pasien yang akan bersalin ke PONED Cijeruk.
13. Bidan Desa mencatat ibu bersalin yang di PONED. 
14. Bidan Desa merekap jumlah ibu bersalin yang dilaporkan dari Kader dan merekap semua Desa, melaporkan ke Kepala Puskesmas.
15. Hasil kegiatan dilaporkan ke Bidan Koordinator Puskesmas. 
16. Evaluasi capaian Inovasi.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 23 Sep 2024
  • JAWA BARAT
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 111
  • 0
  • 0
  • 6

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Bogor

JAWA BARAT

Pemerintah Kabupaten Bogor

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy