SIMTARU (Sistem Informasi Tata Ruang)
pekerjaan umum dan penataan ruang
pekerjaan umum dan penataan ruang
SDG's - Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
PERMASALAHAN
1. Belum optimalnya penyebarluasan informasi tata ruang kepada masyarakat dan stakeholder yang terkait.
2. Belum optimalnya monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
3. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan regulasi tata ruang di Kabupaten Tabalong.
ISU STRATEGIS
1. Memberikan data dan informasi tentang penataan ruang kabupaten Tabalong kepada masyarakat luas dengan cepat dan mudah.
2. Sebagai perangkat pengendalian penataan ruang di Kabupaten Tabalong.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum
Sebagaimana amanat Pasal 13 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembinaan penataan ruang menurut kewenangan masing-masing. Pembinaan penatan ruang tersebut dilaksanakan antara lain melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang, pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang serta penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik dimaksudkan untuk memberi ruang bagi seluruh warga negara mengakses informasi dari lembaga pemerintah dan non pemerintah. Konsekuensinya, setiap lembaga pemerintah dan non pemerintah diwajibkan untuk membuka diri pada publik dan memberikan pelayanan prima kepada mereka yang membutuhkan informasi.
Secara umum, Keterbukaan Informasi Publik diharapkan akan membangun keterbukaan informasi di lembaga pemerintah dan non pemerintah yang selama ini dianggap sangat sulit dijangkau masyarakat. Secara khusus, Keterbukaan Informasi Publik mendorong terciptanya proses demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang otonom. Oleh karena itu Keterbukaan Informasi Publik mendukung transparansi informasi di seluruh lembaga pemerintah yang merupakan salah satu prasyarat penyelenggaraan pemerintah yang demokratis.
Dewasa ini dinamika pemanfaatan lahan di Kabupaten Tabalong berlangsung relatif cukup pesat yang memicu berbagai pertumbuhan aktivitas dibanyak sektor. Pertumbuhan ini ditandai dengan munculnya banyak bangunan baik berupa bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai wujud pemanfaatan ruang. Berbagai aktivitas/kegiatan yang memanfaatkan ruang selayaknya dapat dikendalikan dan diarahkan agar sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun untuk menghindarkan dampak pembangunan yang negatif.
Kondisi Sesudah
Dalam rangka melaksanakan pembinaan penataan ruang di Kabupaten Tabalong dan memberikan keterbukaan informasi kepada publik tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Tabalong, perlu dilakukan penyebarluasan informasi Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabalong Tahun 2014 2034 melalui pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang berbasis internet/web dengan aplikasi Geographical Information System (GIS) berbasis Web yang dimaksudkan untuk memberikan informasi secara terbuka mengenai penataan ruang di kabupaten Tabalong secara spasial sehingga masyarakat di Kabupaten Tabalong secara khusus dan masyarakat umum lainnya secara umum dapat mengetahui perencanaan penataan ruang di Kabupaten Tabalong dengan mudah.
KEBAHARUAN
1. Memberikan data dan informasi tentang penataan ruang kabupaten Tabalong kepada masyarakat luas dengan cepat dan mudah;
2. Sebagai perangkat pengendalian penataan ruang di Kabupaten Tabalong;
3. Meningkatnya akses masyarakat terhadap rencana tataruang wilayah;
4. Menstandarkan pemakaian peta spasial untuk semua SKPD di Pemerintah Daerah
5. Mempermudah dan mempercepat masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan segala informasi mengenai data-data peta tata ruang dan wilayah;
CARA KERJA
Aplikasi SIMTARU dapat diakses melalui alamat website http://pupr.tabalongkab.go.id/simtaru/
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 27 Sep 2024
- KALIMANTAN SELATAN
- Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten tabalong
KALIMANTAN SELATAN
Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang