SIMPEL ANTRI (Sistem Informasi Pelayanan Antrian Terintegrasi)

Berjalan
penanaman modal
DPMPTSP Kota Bekasi
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Industri Inovasi dan Infrastruktur, Berkurangnya Kesenjangan, Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Latar Belakang
Pelayanan publik diartikan sebagai segala kegiatan pelayanan oleh penyelenggara layanan publik sebagai wujud pelaksanaan ketentuan perundang-undangan (Mahmudi, 2010). Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dapat diuraikan bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban dari negara untuk memenuhi hak masyarakat. Hal ini untuk menciptakan negara yang makmur dan demokratis. Pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi hak warganya, salah satunya pemerintah daerah Kota Bekasi. Menurut Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 13 tahun 2007 mengenai penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Bekasi, penyelenggaraan pelayanan publik di daerah menjadi suatu kemutlakan, oleh karena kewajiban pemerintah baik di pusat maupun daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi maka penyelenggara pelayanan publik harus memberikan perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota Bekasi dalam melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi, di bidang perizinan dan penanaman modal yang menjadi urusan daerah secara terpadu dengan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian untuk menyelenggarakan tugas pokok dan kewajiban. Pada Tahun 2018 Wali Kota Bekasi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota membuka Layanan Publik bersama yang berlokasi di pusat perbelanjaan Bekasi Junction (Lottemart) Bekasi Timur, yang akan menjadi cikal bakal Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi. Pelaksanaan layanan tersebut mendapatkan respon positif dari masyarakat Kota Bekasi, namun dalam hal penataan pelayanan atau alur proses pelayanan masih dilakukan secara manual yang mengakibatkan penumpukan antrian dan membuat ketidaknyamanan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pada saat itu.
Dalam rangka mengatasi kendala/permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pelayanan publik di Tahun 2018, ketika proses pelayanan masih dilakukan secara manual yang mengakibatkan penumpukan antrian, masyarakat/para pelaku usaha yang datang ke lokasi layanan tidak mendapatkan kepastian dapat terlayani pada saat itu/ pada hari yang sama (<100% yang dari yang datang dapat terlayani), juga belum tersedianya sistem pendukung pelayananan. Kemudian gagasan timbul ketika permasalahan tersebut sudah mengganggu dalam proses pemberian layanan. Oleh karena itu di Tahun 2020 DPMPTSP Kota Bekasi merancang sebuah ide inovasi sebagai solusi dari permasalahan tersebut, yaitu dibangunnya Sistem Informasi Pelayanan Antrian Terintegrasi (SIMPEL ANTRI) online.
Data Pendukung
Kota Bekasi memiliki luas wilayah 210,49 km2, yang memiliki 12 kecamatan dan 56 kelurahan (Bekasikota, 2022). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk mencapai 2 543 676,00 jiwa pada tahun 2020. Hal ini yang membuat Kota Bekas menjadi salah satu kota terpadat di Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang banyak ini, tentunya SIMPEL ANTRI sangat bermanfaat.
Dalam rangka pengembangan dan pemeliharaan sistem tersebut agar berkelanjutan selanjutnya pendampingan dari Konsultan IT/Tenaga Ahli, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menyediakan anggaran melalui APBD Tahun 2020 sebesar Rp. 70.000.000,-. SIMPEL ANTRI online didukung dengan adanya mesin antrian berbasis sistem sebanyak 5 unit di masing-masing lokasi layanan.
Kebaruan Inovasi
Kontribusi Inovasi SIMPEL ANTRI online terhadap capaian SDGs adalah: telah menyelesaikan permasalahan, dengan memberikan kemudahan mendaftar antrian yang bisa dilakukan dimana saja, bisa memilih waktu, tempat, hari dan tanggal sesuai kebutuhan pemohon menjadikan Pelayanan Publik yang cepat dan mudah, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien, masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan (100% yang datang dapat terlayani sesuai jadwal booking. Keunikan dari SIMPEL ANTRI online ini, mengintegrasikan antar layanan yang ada dari OPD/Instansi yang berbeda ke dalam satu sistem ini. Keunikan lain dengan nilai tambah yang diberikan berupa kemudahan dalam mendaftar antrian yang bisa dilakukan di mana saja, bisa memilih waktu, tempat, hari dan tanggal sesuai kebutuhan pemohon. Sistem SIMPEL ANTRI online ini sangat mudah direplikasi oleh daerah lainnya dalam hal menunjang pelaksanaan pelayanan publik dan sangat berguna juga dalam pelayanan publik pada masa Pandemi Covid 19. Bagi warga Kota Bekasi dan para pelaku usaha yang ingin memanfaatkan Pelayanan Publik di Kota Bekasi bisa mendaftarkan antrian secara online melalui SIMPEL ANTRI pada link berikut: www.mpp.bekasikota.go.id. Setelah mendaftar, warga bisa memilih instansi dan booking antrian sesuai keinginan. Booking antrian ini cukup memudah masyarakat dalam kunjungan ke MPP, namun masih membutuhkan penyuluhan dan peningkatan kualitas lagi terkait inovasi ini.
Dalam pembangunan sistem SIMPEL ANTRI online, DPMPTSP Kota Bekasi memaksimalkan sumber daya yang ada di internal DPMPTSP Kota Bekasi yaitu melalui Tim IT yang sudah terlatih sebanyak 2 orang, juga mendapatkan fasilitas konsultasi dengan 2 orang Tim IT DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi terkait pengembangan sistem dan fasilitasi jaringan internet. Kategori yang dipilih adalah Tata Kelola Pemerintahan, dengan adanya SIMPLE ANTRI online yang memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Bekasi dan para pelaku usaha dalam pemenuhan kebutuhan perizinan dan non perizinan yang lebih cepat, mudah, dan transparan (PROFESIONALISME) sangat mendukung dalam terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik.
Rancang Bangun Inovasi
Inovasi ini merupakan inovasi digital, dalam bentuk pelayanan publik. Inovasi SIMPEL ANTRI online merupakan sistem terintegrasi antar layanan dari masing-masing OPD/Instansi yang bergabung dalam satu lokasi Pelayanan Publik, Inovasi ini baru pertama kali digunakan di area pelayanan publik Kota Bekasi. Inovasi SIMPEL ANTRI online ini nantinya tidak hanya akan dimanfaatkan untuk pengambilan nomor antrian saja, pengembangan akan dilakukan dengan memperhatikan perkembangan pelayanan perizinan dan adaptasi dalam menghadapi masa pandemi covid 19. Strategi institusional, inovasi ini akan terus diterapkan dan mengikat pada proses pelayanan publik berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi terkait Penerapan Sistem Informasi Pelayanan Antrian Terintegrasi (SIMPEL ANTRI) Online. Tujuan dari inovasi ini sangat mendukung dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kota Bekasi yang merupakan salah satu target kerja Dinas, yang tercatat dalam RPJMD dan Renstra DPMPTSP Kota Bekasi sehingga alokasi anggaran tersedia dalam DPA DPMPTSP Kota Bekasi.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 13 Sep 2024
  • JAWA BARAT
  • Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Industri Inovasi dan Infrastruktur, Berkurangnya Kesenjangan, Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

1

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 568
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota Bekasi

JAWA BARAT

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy