PIRING SAWIT

Berjalan
koperasi, usaha kecil, dan menengah
Drs. Pardi
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      A. Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan Inovasi PIRING SAWIT adalah:
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penelitian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
5. Peraturan Bupati Bogor Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan E-Goverment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

B. Permasalahan
Sebagian besar masyarakat Desa Bunar Kecamatan Cigudeg memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan bertumpu pada sektor perkebunan salah satunya adalah kelapa sawit. Namun di lapangan, limbah kelapa sawit tidak termanfaatkan oleh masyarakat Desa Bunar karena belum tahu bagaimana mengelola limbah sawit,
terutama lidi dari pelepah kelapa sawit yang dapat dijadikan produk yang bernilai ekonomis.

Lidi pelepah kelapa sawit yang merupakan limbah kelapa sawit dapat dibuat anyaman lidi sehingga menghasilkan produk diantaranya piring sawit. Piring sawit ini banyak diminati oleh pengusaha catering, hotel, restoran, dan ibu-ibu rumah tangga, karena penggunaan yang praktis, bahannya yang ringan dan tidak memerlukan air untuk mencuci setelah dipakai.

C. Isu Strategis
Kecamatan Cigudeg merupakan kecamatan yang mempunyai potensi di bidang UMKM pada sektor kerajinan pembuatan piring dari pelapah sawit. Mengacu pada hal tersebut maka Kecamatan Cigudeg meluncurkan inovasi Kerajinan Piring Sawit dalam rangka mendorong para pelaku UMKM dan meningkatkan Perekonomian Masyarakat. Kecamatan Cigudeg beroptimis dan bersinergi dalam Mengembangkan dan meningkatkan keterampilan pengolah pelepah sawit menjadi produk yang bernilai ekonomis yaitu piring sawit.

Dalam pembuatan inovasi Piring Sawit ini tentu dibutuhkan keterampilan dan kreativitas untuk menciptakan produk yang layak jual. Setelah terampil menghasilkan produk anyaman lidi tersebut, perlu lagi pengetahuan untuk pemasaran produk sehingga diperoleh strategi dan perhitungan yang tepat secara ekonomis sehingga kerajinan anyaman lidi berupa piring sawit menjadi sumber
pendapatan bagi masyarakat desa.

D. Metode Pembaharuan (Novelty)
Inovasi kerajinan piring sawit merupakan ide yang telah digagas oleh masyarakat kecamatan Cigudeg dalam upaya pemanfaatan limbah kelapa sawit/pelepah sawit untuk dibuat anyaman lidi sehingga menghasilkan produk berupa barang yaitu piring.
Adapun novelty yang dimiliki pada inovasi Piring sawit adalah sebagai wadah sarana penunjang edukasi yang ekonomis serta menghasilkan pendapatan bagi masyarakat sekitar.
E.  Keunggulan
Keunggulan dari inovasi ini adalah memanfaatkan limbah kelapa sawit yang dibuatkan anyaman yang menghasilkan produk yang memiliki nilai jual.
 
E. Tahapan Proses Inovasi Piring Sawit
Tahapan dalam proses dari inovasi Piring Sawit adalah sebagai berikut:
1. Mensosialisasikan program inovasi kerajinan piring dari pelapah sawit oleh para pengrajin dan pelaku UMKM.
2. Melaksanakan bimbingan teknis dan memberikan pemahaman terkait program inovasi kerajinan piring sawit kepada pengrajin dan pelaku UMKM.
3. Publikasi dan promosi.
4. Melaksanakan monitoring dan pengawasan.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 22 Sep 2024
  • JAWA BARAT
  • Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 113
  • 0
  • 0
  • 6

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Bogor

JAWA BARAT

Pemerintah Kabupaten Bogor

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy