APO Sistem (Aplikasi Perbenihan Online Sistem)
Berjalan dengan pengembangan
kehutanan
UPTD Balai Sertifikasi Perbenihan Tanaman Hutan
SDG's - Penanganan Perubahan Iklim
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
UPTD Balai Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mempunyaitugas melaksanakankegiatanteknisoperasional Dinas di bidang Perbenihan Tanaman Hutan.Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut, UPTD BSPTH mempunyai fungsi salah satu diantaranya adalah pelayanankepadamasyarakat sesuai dengan bidang perbenihan tanaman hutan yang terdiri dari pelayanan permohonan permintaan bibit tanaman hutan, sertifikasi sumber benih tanaman hutan, sertifikasi mutu benih tanaman hutan, sertifikasi mutu bibit tanaman hutan, dan pelayanan penetapan pengada dan pengedar bibit tanaman hutan terdaftar.
Selama ini UPTD BSPTH melaksanakan pelayanan secara manual dalam artian masyarakat datang langsung atau mengirimkan dokumen ke UPTD BSPTH Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat. Tahapan pelayanan di UPTD BSPTH dimulai dari penerimaan surat permohonan dari masyarakat, selanjutnya Kepala Seksi terkait menelaah surat permohonan yang diteruskan ke Kepala UPTD BSPTH untuk disetujui. Jangka waktu penyelesaian pelayanan sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, permasalahan timbul ketika personil UPTD BSPTH yang ditugasi tidak hadir di kantor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pelayanan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, UPTD BSPTH berinisiatif menerapkan kemajuan teknologi dengan membuat rancangan APO SISTEM melalui Google Form yang dapat diakses oleh masyarakat khususnya bagi pengguna benih dan bibit tanaman hutan serta para pihak yang membutuhkan informasi terkait perbenihan tanaman hutan.
APO SISTEM pada UPTD BSPTH Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dapat diakses dengan tahapan sebagai berikut:
1.Membuka Website resmi Dishut Sumbar (https://dishut.sumbarprov.go.id/) melalui HP Android atau PC atau Laptop yang tersambung dengan internet.
2.Memilih dan mengklik Google Form sesuai kebutuhan pelayanan
3.Mengisi Google Form yang dipilih
4.Mengupload dokumen pelengkap yang diminta di dalam google form
5.Mengirim formulir yang sudah diisi
6.Petugas akan menindaklanjuti pelayanan maksimal 1 x 24 jam
Dengan penerapan APO SISTEM, dapat mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan pelayanan bidang perbenihan tanaman hutan tanpa harus datang langsung ke kantor UPTD BSPTHdan UPTD BSPTH dapat memberikan pelayanan dengan proses yang cepat untuk masyarakat.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 18 Oct 2024
- SUMATERA BARAT
- Penanganan Perubahan Iklim
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
SUMATERA BARAT
Dinas Kehutanan