Kurasi Ringkasan
Pada era globalisasi teknologi informasi sangatlah berperan penting dalam kehidupan manusia, karena dapat membantu dan mempermudah pekerjaan manusia. Seiring dengan kemajuan teknologi yang mengglobal telah terpengaruh dalam segala aspek kehidupan baik di bidang pemerintahan, keuangan dan perbankan, sosial budaya, industri, dan bahkan di dunia pendidikan. Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia (Frederika, 2020).
Khusus dalam bidang teknologi informasi sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif. Teknologi digunakan untuk mengolah data, mendapatkan, menyusun, menyimpan, menganalisis data guna mendapatkan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu. Selanjutnya informasi ini dapat disebarkan secara cepat dan luas melalui teknologi komunikasi berupa telepon, SMS, televisi dan internet, e-mail, situs, portal, blog dan video stream (Wibawa, 2014)
Revolusi informasi, biasanya dipahami sebagai perubahan yang dihasilkan oleh teknologi informasi. Dua bentuk teknologi komunikasi manusia yang terpenting adalah teknologi untuk menyalurkan informasi dan sistem komputer modern untuk memprosesnya. Dikatakan revolusi karena dapat memberikan perubahan yang amat cepat dalam kehidupan manusia. Terdapat dua faktor yang mendasari dan mengarahkan revolusi informasi yang dapat mempengaruhi struktur kekuasaan dunia, yaitu Pertama, perkembangan yang cepat serta penyebaran yang luas dari pengetahuan dan informasi dalam segala bidang. Kedua, peningkatan pentingnya pengetahuan dalam produksi kekayaan serta penurunan relatif dari nilai sumber-sumber material (Alwi, 1995).
Salah satu dampak perkembangan teknologi ini adalah pada perizinan usaha, yang sekarang dapat dilakukan secara online. Perizinan diperlukan bagi calon investor untuk dapat memulai usahanya di Indonesia. Pemerintah telah memastikan bahwa perizinan usaha bisa didapatkan dengan mudah oleh pelaku usaha. Pelaku usaha merupakan perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berusaha diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, membuat inovasi yang diberi nama Sistem Layanan Perizinan Terpadu (SILAT). SILAT ini dibuat untuk membantu masyarakat dalam mencetak izin secara mandiri dan cepat.
Data Pendukung
Setiap tahunnya iklim investasi di Kota Bekasi terus merangkak, bahkan realisasi investasi di Kota Patriot ini telah menembus Rp 17 triliun pada 2017. Angka ini melebihi target yang dipatok Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 10 triliun untuk periode 2017-2018. Perolehan nilai investasi yang diperoleh terdiri dari pembangunan sejumlah pengembang properti, perusahaan barang dan jasa, serta retail. Pada tahun 2016 lalu, jumlah pengembang properti mencapai 36 pengembang, kemudian naik pada 2017 menjadi 47 pengembang dengan 147 Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Peningkatannya sekitar 20-30 persen untuk sisi pengembang properti seperti apartemen, hunian, dan hotel. Permasalahan iklim investasi Kota Bekasi bersumber dari keterbatasan lahan untuk pengembangan, dukungan infrastruktur kota serta layanan perizinan. Beberapa upaya telah dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi melalui pembangunan pada periode RPJMD tahun 2013-2018, namun penguatan tetap dibutuhkan untuk mendukung penguatan struktur perekonomian Kota Bekasi.
Pada kurun waktu 2013-2017 telah terjadi kenaikan jumlah investor yang semula 66 menjadi 217 investor, walaupun terjadi penurunan dibandingkan tahun 2015 dan 2016. Sejalan dengan kenaikan jumlah investor, juga diikuti dengan kenaikan nilai investasi. Rasio daya serap tenaga kerja berkisar antara 0,93 0,98 artinya setiap 100 PMA/PMDN akan menyerap tenaga kerja 93-98 orang. Indikator yang lain, menunjukkan bahwa telah terjadi kenaikan nilai realisasi PMDN, dari 14.820M di tahun 2013 menjadi 53.200M di tahun 2017. Berdasarkan hasil proyeksi tahun 2018-2020 terjadi kenaikan jumlah investor yang semula 391 menjadi 504 investor. Rasio daya serap tenaga kerja berkisar antara 0,91 0,93 artinya setiap 100 PMA/PMDN akan menyerap tenaga kerja 91-93 orang. Pada nilai realisasi PMDN terjadi kenaikan dari 63.585M di tahun 2018 menjadi 86.046M di tahun 2020.
Kebaruan Inovasi
Indonesia kini telah menerapkan sistem Perizinan Berbasis Risiko. Perizinan usaha berbasis risiko mengkategorikan perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut. Tingkat risiko pada sistem perizinan ini dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Tujuan dari perizinan ini adalah sebagai bentuk legalitas yang diberikan pada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usahanya. Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi Pelaku Usaha sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha. Syarat tersebut adalah memenuhi persyaratan dasar dan/atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan berdasarkan beberapa faktor, seperti penetapan tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.Penggunaan aplikasi SILAT di Kota Bekasi bisa membantu masyarakat. Untuk tata cara pelayanan perizinan menggunakan quick response code di Kota Bekasi adalah sebagai berikut:.
Pemohon mengajukan permohonan izin melalui aplikasi Silat/Simayandu
Tim verifikasi mengecek kelengkapan berkas pemohon
Tim Teknis/ODP melakukan survey dan menerbitkan rekomendasi
DPMPTSP mengeluarkan/menerbitkan izin dari pemohon
Pemohon dapat mencetak produk izin secara mandiri
Pemohon wajib mencetak izin dengan ketentuan menggunakan kertas HVS, ukuran
F4, dengan ketebalan kertas 80 gram. Untuk lebih jelasnya dapat mengakses link berikut: https://silat.bekasikota.go.id/. Namun sebelumnya bisa mendaftar terlebih dahulu sebagai pemohon dan setelahnya bisa mencetak perizinan. Jika mengalami kendala bisamendatangi kantor DPMPTSP di Gedung DPMPTSP Jl. Ins. H. Juanda No. 100 Margahayu untuk meminta arahan petugas "help desk" yang disiapkan sambil membawa kelengkapan persyaratan.
Rancang Bangun Inovasi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. Prinsip-prinsip PTSP adalah prinsip keterpaduan, ekonomis, koordinasi, pendelegasian atau pelimpahan wewenang, akuntabilitas dan aksesibilitas. Karena penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap di daerah banyak mengalami kendala terkait dengan mekanisme perizinan yang masih rumit dan kendala koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sulit, sehingga tidak berjalan dan berfungsi secara optimal. Dengan demikian penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada Kabupaten Bekasi dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Layanan perizinan mandiri yang dibuat oleh DPMPTSP merupakan inovasi digital yang dapat memberi manfaat untuk masyarakat jika diberi penyuluhan secara maksimal. Prosesnya yang cepat dapat membantu masyarakat dalam melakukan perizinan. Aplikasi perizinan online SILAT dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. SILAT diresmikan oleh Wali Kota Bekasi saat itu yaitu Dr. Rahmat Effendi. Kota Bekasi yang berkembang menjadi kota jasa dan niaga ini, memerlukan kepercayaan di kalangan pengusaha yang diwujudkan melalui simplikasi perizinan. Dengan simplikasi perizinan yang dijabarkan melalui ketepatan waktu pengurusan serta jaminan kepastian hukum, diyakini pengusaha akan nyaman berkegiatan di Kota Bekasi. Jika sudah demikian, investor dari luar wilayah pun akan tertarik menanamkan investasinya di Kota Bekasi.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya