Ruang Rindu (Ruang Pemberdayaan Perlindungan Ibu dan Anak)

Berjalan dengan pengembangan
pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak
HENIK SETYORINI, A.P., M.Si
SDG's - Kesetaraan Gender
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi , Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022, Innovative Government Award (IGA) 2023
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

RANCANG BANGUN RUANG RINDU
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
2. Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
6. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Dan Perdagangan Orang.
9. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
10. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 93 Tahun 2021 tentang Penguatan Sistem Informasi Daerah.

PERMASALAHAN
Persoalan Makro
1. Meningkatnya potensi konflik sosial akibat komplikasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh pandemi covid-19. 
2. Dampak negatif perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang kekerasan berbasis gender yang berkembang semakin beragam.
3. Ancaman stabilitas pembangunan akibat kurangnya pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak.

Persoalan Mikro
1. Masih adanya konflik sosial dalam rumah tangga di Kabupaten Banyuwangi..
2. Masih adanya permasalahan keluarga pra sejahtera yang sulit terdeteksi.
3. Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan masih dilaksanakan secara parsial dan tidak komperhensif.

ISU STRATEGIS
Global
Kesetaraan gender dan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan beserta perlindungan anak telah lama menjadi perhatian dunia. Perilaku kekerasan memiliki korelasi kuat dengan kesetaraan gender. Berbagai situasi konflik menempatkan perempuan dan anak berhadapan dengan kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi dan diskriminasi. Terlebih pada saat ini dimana potensi adanya konflik sosial meningkat akibat berbagai tekanan seperti pandemi covid-19 dan dampak buruk perkembangan teknologi informasi. Perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan perlu mendapatkan perlindungan dalam rangka menciptakan situasi dunia yang aman dan damai.
Nasional
Isu mengenai pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, peningkatan kesetaraan gender dan perlindungan perempuan merupakan bagian dari fokus terhadap peningkatan daya saing dan kualitas SDM secara nasional. Hal tersebut dituangkan secara eksplisit dalam RPJMN Tahun 2020-2024. Pemerintah menyadari bahwa isu-isu dimaksud erat kaitannya dengan keberhasilan pembangunan nasional, mengingat masa depan bangsa bergantung pada estafet kepemimpinan yang akan dilanjutkan oleh generasi mendatang.
 Kekerasan terhadap perempuan (KtP) terus meningkat dengan spektrum yang semakin beragam. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016 menunjukkan 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik selama hidupnya. Jumlah KtP yang dilaporkan pada tahun 2018 meningkat 14 persen dibandingkan tahun 2019 yaitu dari 348.466 kasus menjadi 406.178 kasus. Dari jumlah tersebut, 71 persen adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan 28 persen adalah kekerasan di komunitas seperti perkosaan, pencabulan, dan kekerasan seksual. Di dalam KDRT, kasus inses adalah bentuk kekerasan seksual yang paling dominan dan anak perempuan paling rentan menjadi korban. Kondisi tersebut menunjukan bahwa upaya terhadap pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak belum optimal dijalankan serta membutuhkan perhatian khusus lebih lanjut.
Lokal
Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, bahkan menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan di Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026. Isu tersebut menjadi penting bukan hanya karena masalah kesehatan moral atau permasalahan sosial yang ditimbulkan, akan tetapi juga menjadi ancaman kekerasan domestic yang membatasi pergerakan perempuan dan generasi mendatang untuk turut berkontribusi dalam pembangunan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka isu tersebut sangat relevan untuk menjadi salah satu fokus dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banyuwangi.

METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya inovasi
Perlindunngan dan pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan masih berjalan secara sendiri-sendiri, sehingga seringkali terjadi miss antara pelaksanaan kegiatan dengan kebutuhan masyarakat utamanya korban tindak kekerasan. Permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan permasalahan keluarga pra sejahtera lainnya sulit untuk terdeteksi, karena pada umumnya pihak-pihak yang terlibat bersikap tertutup. Hal tersebut, karena anggapan bahwa perilaku tersebut bagian dari privasi, selain itu kurangnya kenyamanan dan rasa aman dari pelapor akibat terbatasnya akses layanan menjadi penyebab korban kekerasan enggan melapor. Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Banyuwangi adalah wilayah terluas di Jawa Timur, dengan jarak tempuh terjauh dari desa ke pusat pemerintahan mencapai tiga jam perjalanan, selain itu kondisi demografis yang besar dan terdiri dari beragam etnis tentu menjadi potensi terjadinya gesekan / konflik sosial.
Kondisi setelah adanya inovasi
Inovasi Ruang Perlindungan dan Pemberdayaan Ibu dan Anak (Ruang Rindu) membuat akses layanan menjadi lebih mudah karena proses layanan dapat dilakukan secara luring dan daring. Rasa nyaman dan aman pengguna layanan meningkat karena didampingi oleh petugas yang profesional dan dilatih khusus untuk melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Layanan perlindungan dan pemberdayaan dilaksanakan secara terintegrasi, sehingga lebih komperhensif dan tepat sasaran. Peningkatan kualitas layanan perlindungan dan pemberdayaan Ibu dan anak tersebut turut berkontribusi dalam menurunkan jumlah kekerasan dalam rumah tangga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Kegiatan Ruang Rindu meliputi konseling, pendampingan, hingga pemberdayaan korban penyintas tindak kekerasan. Ruang Rindu merupakan salah satu inovasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang inklusif, sehat, aman, dan berkeadilan gender melalui pemberdayaan perempuan dan ketahanan keluarga serta untuk meningkatkan pelayanan pendampingan perempuan dan anak yang berada dalam situasi krisis karena menghadapi masalah psikologis dan atau bentuk kekerasan lain.
Gagasan Ruang Rinduyang merupakan Ruang Pemberdayaan dan Perlindungan Ibu adalah respon dari kondisi yang dihadapi saat ini. Ruang Rinduakan mendampingi para perempuan dan ibu untuk mengatasi berbagai masalah dengan mendengarkan suara mereka,mendiskusikan jalan terbaik dan membuka akses informasi dan layanan sesuai yang dibutuhkan. Kami percaya seorang ibu akan mampu mewujudkan kedamaian bagi dirinya,keluarga,lingkungan dan negaranya.
Kasus - kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Banyuwangi telah ditangani secara khusus sejak tahun 2008, dibawah koordinasi Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Banyuwangi yang merupakan sinergitas pemerintah, penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Kerja - kerja pendampingan korban kekerasan kemudian dilakukan oleh Pusat PelayananTerpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sesuai dengan mandat Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan dan Perdagangan Orang. Adapun bentuk bentuk kegiatan yang ada di dalam RUANG RINDU antara lain konseling daring maupun luring, rujukan pendampingan ke pihak yang lebih ahli (pemeriksaan medis, proses hukum, pemeriksaan psikis, dan terapi pemulihan), hingga pemberdayaan perempuan penyintas kekerasan.
Program ini wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terhadap perempuan dan anak, khususnya mereka yang mengalami permasalahan dalam keluarga. Melalui sinergi antara pemerintah, swasta dan masyarakat program ini dipertahankan keberadaannya terutama jaminan bahwa program terus berjalan dengan langkah inovatif dan kreatif.

CARA KERJA INOVASI
1. Pengguna Ruang Rindu dapat mengakses layanan secara luring dengan datang langsung ke Kantor Dinas Sosial PPKB Kabupaten Banyuwangi atau secara daring dengan mengunjungi website https://pengaduan.banyuwangikab.go.id/ruangrindu.
2. Apabila diakses secara daring Pengguna dapat memilih melaporkan menggunakan kontak Whatsapp atau Website dengan terlebih dahulu mengklik menu Konseling Sekarang.
3. Proses konseling dapat dilaksanakan dapat dilakukan secara tatap muka atau melalui jarak jauh menggunakan video call.
4. Dalam pelaksanaan konseling, petugas konselor Ruang Rindu mengidentifikasi permasalahan dan menentukan jenis penanganan dengan persetujuan pelapor/pengguna.
5. Petugas melakukan pendampingan sesuai dengan jenis kasus atau permasalahan yang dialami pengguna sampai dengan tuntas.
6. Selanjutnya petugas melaksanakan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 25 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Kesetaraan Gender

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 261
  • 0
  • 0
  • 3

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

JAWA TIMUR

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy