Rapat Paripurna Virtual

Berhenti
komunikasi dan informatika
H. Raflis, SH, MM
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)

PERMASALAHAN
Pandemi COVID-19 yang sedang melanda secara global telah membuat pola hidup masyarakat berubah. Kerja remote atau WFH menjadi salah satu perubahan tersebut. Selain itu ada berbagai aktivitas lainnya yang ikut berubah, termasuk dalam hal rapat-rapat.

METODE PEMBAHARUAN
Rapat virtual merupakan proses pertemuan antara beberapa instansi pemerintahan maupun pihak masyarakat secara virtual atau online menggunakan aplikasi zoom meeting.Rapat virtual memang lebih relevan untuk dilakukan di tengah kondisi seperti saat ini. Mau tidak mau, suka atau tak suka, rapat virtual menawarkan keamanan dan kenyamanan sepanjang dilaksanakan.
Seperti yang diketahui, kerja di tengahpandemi membuat ruang gerak setiap insan masyarakat lebih terbatas. Tidak boleh ada kerumunan dan keramaian dalam satu ruang tertutup. Bahkan termasuk di ruang terbuka. Ditambah lagi dengan penggalakan gerakan untuk selalu di rumah saja membuat rapat virtual menjadi pilihan terbaik.
Untungnya perihal aktivitas ini, pihak instansi pemerintahan juga memberikan dukungan. Instansi Pemerintahan mengizinkan setiap ASN dan Karyawan untuk bekerja dari rumah dengan memberikan ruang untuk melakukan rapat virtual secara mudah. Bahkan ada Instansi Pemerintahan yang memberikan subsidi internet agar rapat virtual bisa terus dijalankan dengan lancar.
Dengan budaya Work From Home yang semakin dibiasakan dalam lingkup hidup masyarakat luas, rapat virtual menjadi salah satu aktivitas yang tak bisa dilepaskan lagi. Hingga harus memasukkan password sebagai syarat. Jadi tidak ada orang asing di luar peserta yang bisa masuk ke rapat virtual Anda.

KEBAHARUAN INOVASI
Aplikasi ini berjenis video conference yang bisa dengan mudah diakses melalui laptop, PC, tablet, hingga smartphone. Kemudahan yang ditawarkan dalam penggunaan aplikasi tersebut membuat rapat virtual semakin sering dimaksimalkan saat kondisi pandemi. Rapat virtual membuat proses diskusi, penyampaian pendapat, hingga penyelesaian masalah dalam sebuah perusahaan atau organisasi menjadi lebih lancar.

CARA KERJA INOVASI
Ada beberapa cara untuk menjalankan rapat virtual dengan mudah dan memuluskan pekerjaan Anda pada saat itu.
Inilah beberapa tahapan caranya.

1. Menentukan Aplikasi yang ditentukan: yang bisa di lakukan adalah menentukan aplikasi rapat virtual. Saat ini terdapat cukup banyak aplikasi yang bisa dimanfaatkan. Dimulai dari Zoom hingga Google Hangout. Aplikasi mana yang Anda pilih, seharusnya diberitahukan kepada seluruh peserta agar mereka sudah memilikinya di dalam perangkat sendiri.
2. Buat Ruang Virtual dengan Jadwal Yang Jelas: kita bisa membuat ruang rapat virtual dengan memasukkan tajuk meeting dan jadwal yang jelas. Kemudian berikan undangan berisi detail rapat beserta link ruang virtual tersebut agar setiap peserta bisa masuk tepat waktu.
3. Melakukan Pemilihan Tingkat Security dalam Proses Rapat Virtual: Di dalam aplikasi terdapat pemilihan tingkat security yang berguna untuk menjaga rapat virtual tetap lancar. Anda bisa membuat waiting room sebagai tempat para peserta menunggu untuk diizinkan masuk, tidak boleh screen sharing.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 20 Sep 2024
  • SUMATERA BARAT
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 144
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

SUMATERA BARAT

Sekretaris DPRD

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy