Aplikasi Lawan Covid

Berhenti
kesehatan
Drs. Ridwan Mubarun, M.Si
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Aplikasi lawancovid adalah aplikasi yang dibangun seiring dengan merebaknya kejadian pandemi Covid-19 yang mulai masuk ke Indonesia sekitar bulan Maret tahun 2020. Aplikasi ini dibangun atas inisiasi ibu Walikota Surabaya dan sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar bulan Mei 2020 melalui portal lawancovid-19.surabaya.go.id.Awalnya aplikasi ini hanya digunakan sebagai media informasi dan edukasi bagi masyarakat serta media tracing bagi Pemerintah Kota Surabaya. Untuk kemudahan proses tracing terhadap orang-orang yang berada disekitar pasien yang terkonfirmasi positif (kontak erat), aplikasi lawancovid diintegrasikan dengan data kependudukan, dengan harapan penyebaran virus dapat segera diputus dan penanganan covid-19 dapat dilakukan dengan baik.Dalam pengembangannya, aplikasi ini dapat digunakan untuk memantau pendistribusian bantuan sembako kepada masyarakat terdampak covid-19 dan pendistribusian peralatan kesehatan seperti handsanitizer, APD, masker, sarung tangan ke lokasi perawatan kesehatan dan area publik, dimana bantuan ini berasal dari masyarakat, Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dan Surabaya Peduli.Selain itu, melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pelaporan apabila orang disekitarnya mengalami gejala seperti terinfeksi virus namun ada keengganan dari orang bergejala tersebut untuk lapor ke satgas covid atau ketua RT setempat.Terkait dengan visualisasi aplikasi, terdapat penambahan informasi pelaksanaan vaksinasi berupa area masyarakat yang sudah tervaksin dan belum beserta level transmisi penularan virusnya.Kendala yang dihadapi dalam penerapan aplikasi lawancovid-19 yaitu adanya perbedaan data terkait status pasien terkonfirmasi dan sembuh antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Pusat.Perbedaan status pasien terkonfirmasi disebabkan perbedaan pencatatan pasien berdasarkan status kependudukannya, dimana Pemerintah Kota Surabaya mencatat pasien terkonfirmasi yang berstatus warga Surabaya (KTP Surabaya) saja sedangkan data Pemerintah Pusat berdasarkan domisili pasien. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya yaitu melakukan seluruh pencatatan pasien terkonfirmasi dengan mengkategorikan menjadi pasien terkonfirmasi ber KTP Surabaya dan non-Surabaya. Pengkategorian ini dilakukan untuk menentukan kebiijakan lebih lanjut terkait jenis intervensi yang akan diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada pasien yang terkonfirmasi tersebut, aseperti fasilitasi kesehatan, pemberian bantuan sembako, dan lain sebagainya. Untuk perbedaan status kesembuhan pasien disebabkan karena adanya perbedaan waktu pembaruan/updating data, dimana Pemerintah Kota Surabaya melakukan updating data secara riiltime sedangkan Pemerintah Pusat updating data dilakukan secara berkala (di waktu tertentu). Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya yaitu menyamakan waktu publikasi informasi pasien sembuh dengan Pemerinta Pusat (updating data berkala).
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 11 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 131
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota surabaya

JAWA TIMUR

Dinas Komunikasi dan Informatika

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy