GISKA (Geografic Information System Kartu Keluarga)
Berjalan dengan pengembangan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
SDG's - Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - Penghargaan Innovation Goverment Award
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Inovasi Geographic Information System
Kartu Keluarga (GISKA) ini dilandasi dengan keputusan kepala Dinas Dukcapil Sumbar Nomor 470/295 /DPPKBKPS.5/III-2021 tanggal 27 Maret 2021
Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 102 Tahun 2019. Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan
PERMASALAHAN
Aplikasi GISKA merupakan aplikasi berbasiskan web. Aplikasi ini bekerja
dengan cara petugas dukcapil melakukan tracking posisi rumah warga melalui melalui peta GIS. Koordinat lokasi KK disimpan dalam data base atau bisa dengan cara penduduk terkait yang mengambil lokasi dimana tertera alamat sesuai pada KK nya.
Aplikasi ini adalah langkah awal dalam menentukan lokasi alamat
berdasarkan KK, langkah ke depannya adalah bahwa sistem ini dapat di pakai oleh instansi lain untuk melihat jumlah rumah yang terkena bencana berdasarkan KK, atau untuk mendata sekelompok rumah di suatu lokasi kampung, dan sebagainya.
Aplikasi ini dapat mempermudah mencari alamat sampai pada titik KK,
karena biasanya didaerah pedesaan alamat hanya sampai jorong. Dengan aplikasi ini dapat dengan mudah menemukan alamat sesuai dengan titik koordinat.
ISU STRATEGIS
Inovasi GISKA merupakan inovasi yang baru karena dimasa pandemi Covid 19, masyarakat harus mengurangi tatap muka secara langsung, dan pencarian lokasi tempat tinggal penduduk dapat diselesaikan secara tepat, menggunakan aplikasi dengan titik koordinat bumi.
METODE PEMBAHARUAN
Pemangku kepentingan yang terlibat seperti Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dalam hal pembaharuan data base kependudukan. OPD lain juga terlibat dalam hal input data yang dicari dalam apilikasi GISKA tersebut.
Inovasi ini akan dilakukan evaluasi oleh Dinas Dukcapil Provinsi
Sumatera Barat dan selanjutnya dilakukan pengembangan aplikasi dan
penambahan input elemen data kependudukan.
Inovasi GISKA menggunakan pembiayaan untuk operasional internet atas jalannya aplikasi yang sudah dianggarkan pada Dinas PPKB Dukcapil Provinsi Sumatera Barat.
Pemanfaatan aplikasi ini dapat dilakukan secara terus menerus sepanjang ada perubahan alamat KK, akan dilakukan pembaruan pada sistem aplikasi.
KEUNGGULAN DAN PEMBAHARUAN
-Adanya solusi pemecahan masalah pencarian lokasi tempat tinggal penduduk secara sistem informasi geografis.
-Meningkatnya capaian kinerja Dinas Dukcapil dan OPD yang melakukan kerja sama dalam pengusulan kebijakan daerah.
CARA/TAHAPAN PENGGUNAAN INOVASI
a. Membentuk Tim kerja Inovasi
b. melaksanakan rapat Tim, untuk persiapan.
c. membangun aplikasi GISKA
d. mensosialisasikan aplikasi GISKA pada OPD terkait
e. menjalankan aplikasi untuk dimanfaatkan instansi.
Adapun yang dilakukan OPD lain adalah sebagai berikut:
a. membentuk Perjanjian kerja sama pemanfaatan aplikasi GISKA
b. memanfaatkan aplikasi untuk pencarian lokasi penduduk.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 18 Oct 2024
- SUMATERA BARAT
- Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
SUMATERA BARAT
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil