DESA PERMATA
Berjalan dengan pengembangan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Dindukcapil Cs
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Digitalisasi
Penghargaan - Top 45/2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Inovasi Desa PERMATA di latar belakangi oleh Target capaian kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Temanggung yang belum mencapai 100 % untuk dokumen dasar seperti Kartu Keluarga, KTP dan Akte Kelahiran, belum optimalnya komitmen pemerintah desa/kelurahan untuk mewujudkan masyarakat tertib administrasi kependudukan, kurangnya kepedulian masyarakat akan perubahan administrasi kependudukan yang mengakibatkan belum terupdatenya dokumen kependudukan yang dimilikinya, masih banyak masyarakat yang menitipkan pengurusan dokumen adminduk lewat calo, sehingga tidak jarang menimbulkan permasalah baru dalam administrasi kependudukan, masyarakat lebih senang pelayanan tatap muka (Offline), datang ke Disdukcapil sehingga mengakibatkan antrian panjang, belum terwujudnya pelayanan 1 hari jadi karena Front Office harus menyelesaikan berkas ajuan awal sampai dengan penerbitan dokumen adminduk, dan masih banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan Disdukcapil. Dari analisa masalah tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkomitmen menyediakan banyak alternatif pilihan layanan Administrasi Kependudukan untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat dengan profesional, tidak deskriminatif, terbuka, akuntabel, tepat waktu, mudah dan gratis melalui Inovasi Desa PERMATA. Desa PERMATA merupakan akronim dari Desa Perwujudan Masyarakat Tertib Administrasi Kependudukan. Desa PERMATA merupakan wujud sinergitas layanan antara Disdukcapil dengan desa/kelurahan. Tahapan pelaksanaannya adalah dengan penyiapan petugas pelayanan administrasi kependudukan di desa /kelurahan dengan menunjuk petugas registrasi desa / kelurahan melalui keputusan Bupati, pembentukan pendamping Desa PERMATA di Disdukcapil dengan keputusan kepala dinas, penyamaan persepsi antara Disdukcapil dengan petugas registrasi desa/kelurahan terkait tata cara pengelolaan administrasi kependudukan guna mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan gratis, sosialisasi kepada masyarakat, dan ujicoba dan penerapan inovasi. Pencanangan Inovasi Pelayanan Desa PERMATA di laksanakan di Desa Bulu Kecamatan Bulu pada tanggal 10 Mei 2021 oleh Bupati Temanggung Bapak H. Muhammad Al Khadziq. Desa Bulu merupakan pilot project inovasi ini sangat antusias dan berhasil meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen Adminduk. Dari keberhasilan ini dikembangkan semua desa di Kecamatan Bulu dan Kecamatan Kedu. Pada tanggal 29 Desember 2021 bertempat di Graha Bhumi Phala dilaksanakan Grand Launching Inovasi Pelayanan Desa PERMATA untuk semua desa/kelurahan di Kabupaten Temanggung. Inovasi pelayanan Desa PERMATA dilakukan secara offline dengan membuka loket Desa PERMATA di desa untuk di teruskan ke loket Desa PERMATA di Disdukcapil. Secara Online petugas desa PERMATA bisa melaporkan melalui aplikasi Desa PERMATA. Hasil dari pelaporan Desa PERMATA akan dikirimkan melalui soft file ( untuk semua dokumen kecuali KTP dan KIA ) melalui whatsap dan email, dan pengiriman melalui jasa ekspedisi untuk KTP dan KIA, dengan biaya pengiriman ditanggung oleh Disdukcapil. Desa PERMATA telah mampu meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan, terwujudnya pelayanan 1 (satu) hari jadi, dan memastikan pelayanan GRATIS untuk masyarakat
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 12 Sep 2024
- JAWA TENGAH
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
JAWA TENGAH
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil