SIAP (Sistem Informasi Akta Perkawinan) Online
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
DASAR HUKUM :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
PERMASALAHAN:
Di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahyn 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa setiap peristiwa perkawinan yang sah menurut Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaan ditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan. Berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register Akta Perkawinan dan menerbitkan kutipan Akta Perkawinan.
Sebagaimana diketahui Kabupaten Tabalong dengan luasan 3.555, 56 km2 terdiri dari 12(dua belas) kecamatan, 10 Kelurahan dan 121 Desa, dimana kecamatan terjauh berjarak lebih kurang 70 km sedang desa terjauh berjarak lebih lebih kurang 100 km, kondisi ini tentu juga sangat berpengaruh terhadap proses pengurusan dokumen kependudukan baik waktu penyelesaian maupun biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.
ISU STRATEGIS :
Tahun 2020 juga adalah tahun dimana wabah covid19 varian delta sedang tinggi-tingginya melanda seluruh dunia, demikian halnya di Kabupaten Tabalong. Kecepatan menularnya varian Delta ini menyebabkan banyak korban terinfeksi dan mengakibatkan kematian cukup banyak. Untuk menekan kecepatan penularan varian Delta ini maka kegiatan masyarakat sangat dibatasi tidak boleh adanya kerumunan masyarakat, banyak kantor yang tutup karena karyawannya terinfeksi covid19 sehingga layanan tatap muka ditiadakan sementara kebutuhan akan layanan administrasi kependudukan tidak bisa di stop atau ditunda.
METODE PEMBAHARUAN:
Sebelum adanya inovasi SIAP Online ini, pelayanan administrasi kependudukan membutuhkan waktu penyelesaian cukup lama, prosedur berbelit-belit, harus datang langsung atau tatap muka, tidak transparan dan berbayar
Setelah adanya inovasi SIAP Online ini pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online tentu ini sangat sesuai ketika varian Delta sedang melanda di Kabupaten Tabalong, tidak perlu tatap muka, prosedurnya jelas dan transparan, jika semua persyaratan lengkap maka urusan bisa selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) menit dan gratis.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN:
Layanan online bisa diakses dimana saja menggunakan android/handphone
Waktu pelayanan administrasi kependudukan paling lama 31 (tiga puluh satu) menit sudah selesai
Prosedur jelas dan transparan
Mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan dimasa pandemi covid 19
Gratis/ tidak berbayar
CARA KERJA INOVASI:
Petugas gereja melalui aplikasii SIAP Online mengupload berkas permohonan sesuai persyaratan dalam Perpres No. 96 Tahun 2018, butuh waktu 1 menit
Operator Disdukcapil melakukan verifikasi dokumen, mengarsipkan dan input data pemohon serta pengahuan cetak dokumen (TTe) butuh waktu 15 menit
Verifikasi draft secara online dan pengajuan cetak dokumen (TTe) butuh waktu 9 menit
Cetak dokumen dan diserahkan kepada pemohon butuh waktu 3 menit
Cetak dokumen asli di anjungan dukcapil mandiri (ADM)/memberi kode cetak mandiri oleh pemohon butuh waktu 3 menit
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 27 Sep 2024
- KALIMANTAN SELATAN
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten tabalong
KALIMANTAN SELATAN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil