REPA (E-Retribusi Pasar)

Berjalan dengan pengembangan
perdagangan
Dinas KUKM
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan -
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      a. Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah, mendorong setiap daerah melakukan inventarisasi inovasi dan sebagai database inovasi daerah yang dimiliki oleh masing  masing daerah. Berdasarkan PP tersebut bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan  peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Kemudian didukung oleh Peraturan Bupati wonogiri nomor 138 tahun 2021 tentang inovasi daerah tahun 2021, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, maka diperlukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Inovasi daerah dapat berbentuk tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan public, dan inovasi daerah lainnya sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 
b. Latar Belakang
Sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal, namun tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya adalah retribusi pasar yang merupakan salah satu unsur penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup potensial. Selama ini pelaksanaan pemungutan dan penyetoran retribusi pasar masih menggunakan sistem konvensional yaitu melaksanakan pemungutan langsung kepada pedagang pasar yang dilakukan oleh petugas pemungut, sehingga kurang efisien dan efektif. Selain itu kontrol terhadap target pendapatan tidak dapat dimonitor secara langsung, bahkan dapat terjadi kebocoran dalam pemenuhan target pendapatan retribusi. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka inovasi dalam proyek perubahan yang akan kami angkat adalah bagaimana pemenuhan target retribusi pasar agar dapat terealisasi sehingga akan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah dengan melakukan intensifikasi pemungutan dan penyetoran retribusi pasar dengan penerapan e-retribusi pasar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
c. Penjaringan Ide
Adapun sistem pembayaran retribusi dapat dilakukan secara tunai dengan kupon, karcis dan kartu langganan berdasarkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan; atau juga dapat dilakukan berbasis teknologi secara online/non tunai melalui sistem e-retribusi. 
d. Pemilihan Ide
Pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui Dinas KUKM dan Perindag Kabupaten Wonogiri menerapkan penarikan retribusi secara non tunai dengan sistem e-retribusi. Hal ini sebagai respon dari adanya perkembangan teknologi informasi pembayaran di Indonesia yang terus menerus mengalami perubahan dari waktu ke waktu seiring dengan laju perkembangan teknologi informasi yang ada di dunia, maka pemerintah dituntut untuk mengikuti perkembangan yang sudah ada. Sejalan dengan program yang telah dicanangkan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia untuk mendorong dilakukannya transaksi secara non tunai di lingkungan pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Wonogiri melaksanakan program tersebut dengan melakukan penarikan retribusi pasar melalui sistem e-retribusi.
E-Retribusi Pasar adalah program pembayaran retribusi pedagang dengan menggunakan uang elektronik. E-Retribusi Pasar menjadi salah satu upaya untuk mengurangi transaksi tunai yang tengah digalakkan pemerintah melalui Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Program pembayaran secara elektronik ini memiliki beberapa tujuan seperti membangun kepercayaan pedagang kepada pemerintah, efisiensi karcis retribusi, efisiensi waktu, mengajak pedagang berhubungan dengan perbankan dan melatih menabung, serta menyajikan keterbukaan, efisiensi dan keakuratan bagi pemerintah daerah.
e. Manfaat Inovasi
Inovasi e-retribusi pasar ini bermanfaat bagi penerimaan retribusi yang dapat menjadi lebih optimal serta bermanfaat untuk perbaikan sarana maupun prasarana pasar sehingga pasar menjadi lebih bersih dan kesejahteraan pedagang pasar dapat lebih meningkat.
f. Dampak Inovasi 
Dilaksanakannya penarikan retribusi pasar melalui sistem e-retribusi ini berdampak pada terwujudnya transparansi dan keakuratan dalam bidang keuangan terutama untuk penarikan dan penyetoran retribusi. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat melakukan efisiensi baik dari segi penyediaan karcis, waktu, maupun tenaga kerja.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 04 Sep 2024
  • JAWA TENGAH
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 116
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Wonogiri

JAWA TENGAH

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy