NTB CARE

Berjalan dengan pengembangan
Fungsi Penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Biro organisasi provinsi nusa tenggara barat
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Industri Inovasi dan Infrastruktur, Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Jumlah penduduk Provinsi NTB lebih dari 5 (lima) juta jiwa, dengan sebaran yang tidak merata antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, berimplikasi terhadap banyaknya masalah kemanusiaan yang timbul, baik terkait infrastruktur maupun noninfrastruktur. Masalah tersebut, terutama yang bersifat darurat dan/atau mendesak, sering dikeluhkan masyarakat,namun Pemerintah Daerah belum dapat mengatasinya secara cepat dan tuntas. Tantangan yang dihadapi birokrasi antara lain: keterbatasan anggaran, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, dan adanya jenjang kewenangan dari pusat sampai ke daerah. Warga masyarakat masih relatif sulit untuk mengakses layanan pengaduan guna mendapatkan solusi atas masalah yang dikeluhankan. Diperlukan unit kerja yang mudah diakses masyarakat, yang mempunyai tugas khusus untuk percepatan penanganan masalah kemanusiaan yang bersifat darurat dan/atau mendesak di Provinsi NTB. Penyelesaian masalah kemanusiaan yang bersifat darurat dan/atau mendesak di Provinsi NTB masih kurang melibatkan peran Multipihak (Stakeholders), baik dari kalangan Badan Usaha maupun NGO/LSM/Lainnya. Diperlukan pendekatan "kolaborasi dan inovasi" agar kepedulian sosial tumbuh dan menjadi solusi terhadap masalah kemanusiaan tersebut. Pemerintah Provinsi NTB ingin lebih dekat dengan masyarakat, serta cepat tanggap terhadap keluhan dan aduan masyarakat. Untuk itu diperlukan sistem pelayanan pengaduan masyarakat yang partisipatif, transparan dan akuntabel guna membangun kepercayaan masyarakat.Sistem layanan tersebut dikemas melalui "NTB Care" sebagai program unggulan daerah. Melalui NTB Care, Pemerintah Daerah berkerja sama dengan Multipihak hadir dalam menyelesaikan masalah kemanusiaan dalam rangka mewujudkan "NTB yang Gemilang". Maksud dari Petunjuk Teknis (Juknis) ini adalah meningkatnya kapasitas penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat Qrublic seruicesl. Sementara itu, tujuan dari Petunjuk Teknis (Juknis) adalah: (a) memberikan akses kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pengaduan masalah infrastruktur maupun noninfrastruktur, terutama masalah yang bersifat darurat dan/atau mendesak, dan (b) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Multipihak dalam memberikan respon, solusi cepat dan tepat terhadap masalah yang diadukan masyarakat.NTB Care (sebagai Program Unggulan Daerah Provinsi NTB) adalah sistem layanan pengaduan masyarakat yang menyediakan berbagai kanal pengaduan berbasis teknologi informasi untuk memudahkan masyarakatdalam menyampaikan pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Semangat Layanan NTB Care: " Solutif, Cepat dan Terpercaya,.Solutif. Layanan NTB Care menjadi jalan keluar masalah yang diadukan masyarakat. Cepat: Layanan NTB Care cepat dan tepat dalam memberikan respon terhadap masalah yang diadukan masyarakat. Terpercaya: Layanan NTB Care memiliki integritas dan akuntabel.

Kondisi 2021
1. Belum memiliki dasar hukum yangkuat
2. Belum memiliki Petunjuk Teknis Pengelolaan pelayanan pengaduan NTB Care
3. Belum memantau aduan di kanal Facebook NTB Care, Gubernur, Wagub, Sekda dan NTBProv
4. Belum ada fitur Live Chating untuk komunikasi 24 jam dengan Admin NTB Care
5. Belum memiliki fitur Lacak aduan
6. Belum memiliki fitur tampilan aduan yang sudah selesai
7. Pengajuan aduan belum detil dan lengkap
8. Belum memiliki Bidang Khusus serta pembagian tugas detil
9. Belum terintegrasinya admin PPID dan admin NTB Care di seluruh OPD
10. Belum memiliki penanggungjawab per kabupaten/kota
11. Belum memiliki akun social media lain selain facebook

KEBAHARUAN NTB CARE TAHUN 2022:
1. Telah memiliki dasar hukum yangkuat berupa Peraturan Gubernur
2. memiliki Petunjuk Teknis Pengelolaan pelayanan
3. pengaduan NTB Care dalam bentuk Keputusan Gubernur yang dapat diakses Online
4. Telah memantau aduan melalui Facebook NTB Care,
5. Gubernur, Wagub, Sekda dan NTBProv
6. Telah memiliki fitur Live Chatinguntuk komunikasi 24 jam dengan Admin NTB Care
7. Telah memiliki fitur Lacak aduan
8. Telah memiliki fitur tampilan aduan yang sudah selesai melalui fitur" Success Storv"
9. Pengajuan aduan lebih detil dan lengkap sehingga memudahkan admin dan user
10. Telah memiliki 3 Bidang serta pembagian tugas yang detil melalui Bidang Pengaduan dan Tindak lanjut, Bidang Sospubdok, dan Bidang Pengembangan dan Analisa
11. Telah terintegrasinya admin PPID dan admin NTB Care di seluruh OPD
12. Telah memiliki penanggungjawab per kabupaten/kota
13. Kini memiliki akun media social lain selain facebook, yakni Tiktok dan lnstagram
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 03 Oct 2024
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Industri Inovasi dan Infrastruktur, Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 85
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Provinsi Nusa tenggara barat

NUSA TENGGARA BARAT

Biro Organisasi

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy