JUPENTUS

Berjalan
kesehatan
dr. ARIEF FADHILAH
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      A. Dasar Hukum
1. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Ciburayut No. 445/SK-20 /PKMCBYT/2020 tentang Program Inovasi Puskesmas Ciburayut.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 tahun2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis
B. Permasalahan
Pada tahun 2020, Indonesia menduduki peringkat ketiga dengan kasus Tuberkulosis(TBC) tertinggi di dunia berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Helatlh Organization (WHO). Penyakit ini juga masih menempati peringkat ke-10 penyebab kematian tertinggi di dunia pada tahun 2016. Jumlah kasus baru TBC di Indonesia sebanyak 420.994 kasus pada tahun 2017 (Pusdatin, 2018). Menurut WHO, pada tahun 2020 estimasi jumlah kasus TBC di Indonesia mencapai 845.000 meningkat dari jumlah sebelumnya sebanyak 843.000. Sedangkan jumlah kasus TB di Jawa Barat pada tahun 2020 juga tergolong tinggi yaitu sekitar 127.000 orang. Penyakit TBC menjadi prioritas utama di dunia dan menjadi salah satu tujuan dalam SDGs (Sustainability Development Goals). Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, menetapkan target program Penanggulangan TBC nasional yaitu eliminasi pada tahun 2035 dan Indonesia bebas TBC tahun 2050.
C. Isu Strategis
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusdatin Kemenkes RI, angka kesembuhan pasien TBC cenderung mempunyai gap dengan angka keberhasilan pengobatan yang ditetapkan oleh WHO yaitu sebesar 85%. Sehingga angka keberhasilan pengobatan pasien TBC di Indonesia mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2008, angka keberhasilan pengobatan mencapai 89,5%. Sedangkan hingga 21 Mei 2018, angka keberhasilan pengobatan mencapai 87,8%. Sejak 2009 hingga 2018, angka keberhasilan pengobatan pasien TBC di Indonesia masih belum mampu melebihi angka keberhasilan di tahun 2008.
D. Metode Pembaharuan ( Novelty )
Tingginya kasus penyakit TBC dan menurunnya angka keberhasilan pengobatan pasien TBC di Indonesia menjadi latar belakang bagi Puskesmas Ciburayut untuk berkontribusi aktif dalam menurunkan kasus penyakit TBC. JUPENTUS (Juru Pendamping Tuberkulosis) merupakan sebuah program inovasi yang diinisiasi oleh Puskesmas Ciburayut yang berfokus pada penanganan masalah penyakit Tuberkulosis dengan melibatkan kader terlatih untuk memantau kedisiplinan pasien dalam minum obat selama 6 bulan masa pengobatan. Sehingga diharapkan pasien TBC disiplin menjalani pengobatan hingga tuntas demi mewujudkan Indonesia bebas TBC 2050.
E. Tahapan Proses JUPENTUS
a. Pengadaan Media
1) Petugas Puskesmas membuat grup Whatsapp yang berfungsi sebagai media komunikasi antara petugas Puskesmas dan Kader.
2) Petugas Promkes membuat media cetak berupa leaflet mengenai penyakit Tuberkulosis, poster baik cetak maupun untuk media sosial, serta kartu pencatatan pengobatan untuk pasien dan Kader.
b. Penentuan Sasaran
1) Petugas Kesling bersama petugas Promkes melakukan penyuluhan terkait penyakit Tuberkulosis yang meliputi etiologi, penularan, gejala, pencegahan dan himbauan untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.
2) Petugas Puskesmas bekerja sama dengan kader melakukan skrining atau deteksi dini terhadap keluarga berisiko tinggi yaitu warga yang bergejala dan keluarga pasien Tuberkulosis.
3) Suspek atau terduga Tuberkulosis menyetorkan dahak untuk diperiksa lebih lanjut. Sampel dahak diserahkan kepada pelaksana program Tuberkulosis yang kemudian akan diperiksa di Laboratorium.
4) Memasukkan daftar pasien Tuberkulosis ke dalam kelompok sasaran dengan menyerahkan hasil dan memaparkan jenis pengobatan yang harus dijalani.
c. Pelaksanaan
1) Pasien atau yang mewakilinya diberi edukasi mengenai jenis obat dan waktu minum obat saat pertama kali pengobatan.
2) Pengambilan obat dilakukan setiap seminggu sekali di Puskesmas yang diwakilkan oleh keluarga pasien.
3) Kader secara rutin memantau dan mengingatkan pasien untuk minum obat selama 6 bulan masa pengobatan.
d. Pencatatan dan Pelaporan
1) Petugas Puskesmas merekap jumlah sasaran pasien Tuberkulosis dari setiap Desa.
2) Pencatatan rutin minum obat dilakukan oleh Kader selamamasa pengobatan di kartu pemantauan yang diberikan oleh Puskesmas.
3) Setiap minggu Kader melaporkan hasil pemantauan dengan mengirim foto catatan kartu di grup Whatsapp JUPENTUS.
4) Petugas Puskesmas selanjutnya mengumpulkan dan merekap hasil pemantauan dari setiap Kader.
5) Laporan diserahkan kepada Kepala Puskesmas setiap 6 bulan sekali.
6) Melakukan evaluasi bersama Kader setiap 3 bulan sekali.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 22 Sep 2024
  • JAWA BARAT
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 75
  • 0
  • 0
  • 6

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Bogor

JAWA BARAT

Pemerintah Kabupaten Bogor

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy