SILAT (Sistem Informasi Layanan Terpadu) PTSP Kota Bekasi

Berjalan
penanaman modal
DPMPTSP Kota Bekasi
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Industri Inovasi dan Infrastruktur
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi , Digitalisasi ,
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bidang perizinan dan penanaman modal dibentuk Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berbentuk Dinas yang selanjutnya disebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan dibidang pelayanan perizinan dan penanaman modal, sebagai organisasi lain yang merupakan bagian dari perangkat daerah (Website DPMPTSP Kota Bekasi, 2018).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi mempunyai tugas pokok membantu walikota dalam melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan penanaman modal yang menjadi urusan daerah secara terpadu dengan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, masih ada beberapa masalah yang dialami diantaranya kurangnya sosialisasi tentang persyaratan perizinan, kurangnya sistem online yang memudahkan pengaksesan dan pengimputan secara langsung, dan lamanya waktu penyelesaian perizinan (RENSTRA DPMPTSP Kota Bekasi, 2018). Oleh karena itu dibuatlah aplikasi perizinan online SILAT (Sistem Informasi Layanan Terpadu) DPMPTSP Kota Bekasi.
SILAT dikatakan inovasi karena SILAT membawa perubahan yang baru dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dimana SILAT merupakan sebuah sistem pelayanan perizinan yang bersifat terpadu serta dalam penyelenggaraannya berbasis daring atau online. SILAT merupakan pelayanan berbasis online dimana berdasarkan hal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa antara petugas dan pihak pemohon akan sangat minim sekali bertatap muka. Hal tersebut menyebabkan minimnya kecurangan yang terjadi di dalam proses pelayanan yaitu pungutan liar dan gratifikasi.

Data Pendukung
Sistem Informasi Layanan Terpadu (SILAT) dibuat untuk membuat permohonan izin secara online, mudah, cepat dan tidak berbayar. Permohonan layanan pengajuan izin menggunakan SILAT juga dapat meminimalisir adanya calo. Untuk tata cara pendaftaran secara online adalah sebagai berikut :


Pemohon melakukan pengisian blanko / form yang sudah disediakan di website SILAT.


Seteleh klik SIMPAN data, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran sementara, sebagai dasar verifikasi ke BPPT.


Petugas BPPT akan melakukan verifikasi berkas.


Setelah melakukan verifikasi berkas pemohon akan mendapatkan nomor NOMOR PENDAFTARAN SEMENTARA BERKAS pendaftaran yang terdapat barcode sebagai alat untuk melakukan pengecekan secara Online dan pengambilan Izin.


Adapun izin yang bisa didapatkan melalui Sistem Informasi Layanan Terpadu (SILAT) antara lain izin penggunaan tanah makam, surat izin bidan, perawat, dokter, apoteker, izin rumah potong hewan, izin operasional pusat layanan kesehatan masyarakat (PUSKESMAS), izin pelaku teknik bangunan, izin pendirian program atau satuan pendidikan, hak pakai tempat dasar, SIP administrasi dan kebijakan kesehatan, entomolog kesehatan, epidemiolog, ahli teknologi laboratorium, mikrobiolog kesehatan, pembimbing kesehatan kerja, radioterapis, promosi kesehatan dan ilmu perilaku, teknisi gigi, biostatistik dan kependudukan, kesehatan reproduksi dan keluarga, surat keterangan rincian teknis limbah B3, penutupan izin apotek, dan izin pengelolaan pasar rakyat.

Kebaruan Inovasi
DPMPTSP Kota Bekasi membuat gagasan/ide inovasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SILAT) dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan investasi melalui sistem yang berbasis on-line (E-Permit) agar lebih cepat, mudah, efisien, transparan dan terpadu. Adapun manfaat dari inovasi SILAT ini memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha dan juga sistem-sistem tersebut dibutuhkan dalam rangka meningkatkan keamanan data base pelayanan perizinan baik dari segi fisik maupun non fisik.
Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu Layanan Terpadu (SILAT) dapat diakses melalui laman https://silat.bekasikota.go.id/silat_v2/. Inovasi SILAT ini mendukung program Quick Wins Organisasi dan Implementasi Transformasi Govt To E-Government. Inovasi SILAT ini merupakan Inovasi yang baru pertama digunakan pada pelayanan publik Kota Bekasi dengan fitur mudah, akuntabel dan transparan bisa akses dimana saja dan kapan saja (Laporan Inovasi Daerah BAPPELITBANGDA, 2022).

Rancang Bangun Inovasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, mempunyai tugas pokok membantu walikota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi bidang penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pelayanan data, pengembangan teknologi informasi dan pengaduan, pelayanan perizinan pembangunan serta pelayanan perizinan jasa usaha untuk mencapai visi dan misi Dinas.
Pada tahun 2017 kondisi pelayanan perizinan di Kota Bekasi masih dilaksanakan secara manual. Kemudian kondisi saat itu belum terciptanya investasi yang berkualitas dan berkelanjutan di Jawa Barat dan juga indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan belum sesuai target. Dalam menghadapi permasalahan tersebut DPMPTSP Kota Bekasi membangun satu sistem aplikasi perizinan yaitu Sistem Informasi Layanan Terpadu (SILAT) bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan keterjangkauan. Adapun manfaat dari Sistem Informasi pelayanan Perizinan Terpadu (SILAT) adalah dapat meningkatkan daya saing dan juga mempermudah masyarakat mengakses berbagai informasi dan layanan prima tanpa harus datang ke instansi pemerintah yang bersangkutan.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 10 Sep 2024
  • JAWA BARAT
  • Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Industri Inovasi dan Infrastruktur

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 6787
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota Bekasi

JAWA BARAT

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy