SIPDAH (Sistem Informasi Pemberitahuan Pajak Daerah)

Berjalan
Keuangan
Bapenda Kota Bekasi
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Industri Inovasi dan Infrastruktur
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Latar Belakang
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengaturan tentang pajak pajak membutuhkan suatu hukum pajak, yaitu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak (Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 2016).
Pemungutan pajak selama ini mengalami banyak permasalahan, antara lain disebabkan karena lemahnya regulasi dibidang perpajakan, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, database yang belum lengkap dan akurat, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian sanksi yang belum konsisten dan tegas. Pemerintah dalam mengatasi permasalahan ini melakukan reformasi dibidang perpajakan, antara lain melakukan penyempurnaan regulasi/perangkat aturan, menggalakkan sosialisasi agar menambah pengetahuan untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak, melakukan evaluasi, menyediakan database yang lengkap, akurat, terintegrasi dan terjamin kerahasiannya, meningkatkan penegakan hukum dalam pengawasan dan pemberian sanksi secara konsisten dan tegas (Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 2016).
Salah satu upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam mengatasi masalah perpajakan adalah dengan menciptakan SIPDAH atau Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. ESPTPD merupakan jawaban atas permasalahan yang timbul khususnya dalam pelayanan pelaporan dan pembayaran pajak daerah. Tata kelola pajak daerah yang sebelumnya dilakukan secara manual dan mengakibatkan terjadinya potensi inefisiensi dan kebocoran, dengan memanfaatkan aplikasi ini hal tersebut dapat dihindari dan yang paling utama adalah kecepatan pelayanan yang diberikan ke masyarakat semakin terpenuhi.

Data Pendukung
Latar Belakang
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengaturan tentang pajak pajak membutuhkan suatu hukum pajak, yaitu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak (Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 2016).
Pemungutan pajak selama ini mengalami banyak permasalahan, antara lain disebabkan karena lemahnya regulasi dibidang perpajakan, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, database yang belum lengkap dan akurat, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian sanksi yang belum konsisten dan tegas. Pemerintah dalam mengatasi permasalahan ini melakukan reformasi dibidang perpajakan, antara lain melakukan penyempurnaan regulasi/perangkat aturan, menggalakkan sosialisasi agar menambah pengetahuan untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak, melakukan evaluasi, menyediakan database yang lengkap, akurat, terintegrasi dan terjamin kerahasiannya, meningkatkan penegakan hukum dalam pengawasan dan pemberian sanksi secara konsisten dan tegas (Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 2016).
Salah satu upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam mengatasi masalah perpajakan adalah dengan menciptakan SIPDAH atau Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. ESPTPD merupakan jawaban atas permasalahan yang timbul khususnya dalam pelayanan pelaporan dan pembayaran pajak daerah. Tata kelola pajak daerah yang sebelumnya dilakukan secara manual dan mengakibatkan terjadinya potensi inefisiensi dan kebocoran, dengan memanfaatkan aplikasi ini hal tersebut dapat dihindari dan yang paling utama adalah kecepatan pelayanan yang diberikan ke masyarakat semakin terpenuhi.

Data Pendukung
Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SIPDAH merupakan inovasi pelayanan perpajakan daerah yang diimplementasikan menggunakan sistem online agar lebih efektif dan efisien. SIPDAH dapat dimanfaatkan masyarakat dengan mengakses webste www.sipdah.bekasikota.go.id.
SIPDAH dapat digunakan masyarakat yang telah memiliki NPWPD atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah. Mekanisme penggunaan SIPDAH adalah dengan melakukan log-in di situs www.sipdah.bekasikota.go.id menggunakan user ID dan Password yang telah diberikan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terkait kepada peserta wajib pajak, selanjutnya mengisi data berupa nama, Nomor KTP, Nomor NPWP, dan lain sebagainya. Setelah pengisian data dinyatakan lengkap, maka peserta wajib pajak akan mendapatkan kode bayar (kode billing) secara otomatis melalui sistem (Peraturan Walikota Bekasi No. 64, 2015).
Bagi peserta wajib pajak yang memiliki keterbatasan dalam menggunakan sistem online akan dipandu/dibantu oleh pejabat dan/atau petugas Dinas. Peserta wajib pajak harus membawa bukti fisik SPTPD yang telah ditandatangani oleh peserta sendiri atau orang yang diberikan kuasa sebagai dasar petugas membantu mengisi data SPTPD ke sistem SIPDAH untuk mendapatkan kode bayar. Bagi peserta wajib pajak yang belum tidak bisa menggunakan sistem online harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa belum mampu menggunakan sistem online dengan mencantum alasannya (Peraturan Walikota Bekasi No. 64, 2015).

Kebaruan Inovasi
Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SIPDAH adalah fasilitas berbasis digital yang diciptakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Pelayanan SIPDAH yang dilakukan melalui platform digital dapat meningkatkan sistem pelayanan karena dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja dan di mana saja tanpa terbatas ruang dan waktu.
Pemanfaatan SIPDAH secara optimal memungkian adanya peningkatan jumlah partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan karena terjadinya interaksi digital melalui sistem informasi. Peningkatan ini akan membantu pengembangan berkelanjutan, meningkatkan inovasi masyarakat lokal, menjadikannya inklusif dan aman. Masyarakat yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan akan berdampak positif terhadap karena kebijakan dapat terimplementasi lebih baik lagi.

Rancang Bangun Inovasi
Pajak merupakan salah satu sektor terbesar yang masih mampu digali dan memberikan kontribusi lebih terhadap Pendapat Asli Daerah (PAD). Pajak bersifat sangat krusial karena rawan dengan penyalahgunaan. Hal ini mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk ikut dalam upaya pencegahan kebocoran pajak daerah dengan memunculkan sebuah inovasi pelayanan pada bidang perpajakan dengan memanfaatkan implementasi konsepn E- Government.
Penggunaan E- Government dalam tata kelola pemerintahan tentu sangat mengubah budaya pemerintah dalam sistem pelayanan sehingga menjadi lebih baik, transparan, efektif dan efisien. PemerintahKota Bekasi melaksanakan hal ini mengembangkan aplikasi SIPDAH atau Surat Pemberitahuan Pajakdaerah Berbasis Elektronik.
SIPDAH didefinisikan sebagai sebuah sistem untuk pelaporan pajak daerah kususnya hotel, restoran, tempat hiburan, parkir, pajak air tanah dan pajak reklame yang dilaksanakan secara online. Aplikasi ini juga digunakan untuk mengetahui tunggakan dan ketetapan tagihan pajak yang harus dilunasi. Tujuan utama dari adanya inovasi ini adalah menghindari terjadinya kebocoran pajak, meringankan proses pembayaran dan pelaporan pajak karena lebih proses pelaksaannya menjadi lebih mudah dan efisien.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 13 Sep 2024
  • JAWA BARAT
  • Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Industri Inovasi dan Infrastruktur

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 125
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota Bekasi

JAWA BARAT

Badan Pendapatan Daerah

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy