Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Laboratorium Lingkungan (SIMPLING)
Berjalan
lingkungan hidup
Dwi Handajani, ST cs
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
RANCANG BANGUN INOVASI SIMPLING
A. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021.
Peraturan Bupati Banyuwangi No.57 Tahun 2017 tentang rincian tugas pokok dan fungsi UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pencemaran Air untuk kewajiban uji limbah cair untuk perusahaan / industri di Kabupaten Banyuwangi minimal .
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang inovasi daerah Kabupaten Banyuwangi
Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/269/KEP/429.011/2021 tentang tim pelaksana inovasi pelayanan publik pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi.
Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi Nomor 800/2415/429.104/2020 tentang pembentukan tim jejaring Sistem Informasi Manajemen Laboratorium Lingkungan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi.
SNI ISO/IEC 17025:2017, Klausul 7.11 tentang persyaratan umum kompetensi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi.
B. PERMASALAHAN
Beberapa tahun terakhir, pelayanan terkait penerimaan contoh uji masih dilakukan secara manual sehingga pelanggan datang langsung ke laboratorium terkait administrasi pengiriman contoh uji dan pengambilan Sertifikat Hasil Uji (SHU).
Berdasarkan data jumlah contoh uji pada tahun 2016, 2017 dan 2018 terihat bahwa kondisi sebelum diterapkannya aplikasi SIMPLING cenderung masih sedikit yaitu 475, 597 dan 763 contoh uji. Akan tetapi, pada tahun 2019 jumlah contoh uji meningkat secara signifikan sejumlah 1179. Apabila masih dengan pelayanan secara manual maka pelayanan dimungkinkan tidak berjalan secara efektif dan efisien sehingga menimbulkan antrian yang panjang.
Jumlah pelanggan laboratorium dari tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 cenderung masih sedikit yaitu 14, 21,49 dan 78 pelanggan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih rendah yaitu pada tahun 2017 Rp. 169.734.500, tahun 2018 Rp. 332.421.500 dan tahun 2019 Rp. 589.592.000.
Waktu pelayanan administrasi pengiriman contoh uji masih lama yaitu 30 menit per contoh uji.
C. ISU STRATEGIS
Isu Regional = Belum adanya Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota yang pengelolaan laboratoriumnya berbasis LIMS (Laboratory Information Management System)
Isu Nasional = Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB pada sasaran strategis yang kedua, yakni terwujudnya pelayanan publik berbasis elektronik. Dikatakan, instansi pemerintah di pusat dan daerah telah memanfaatkan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Pengembangan e-government merupakan upaya pengembangan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien (Instruksi Presiden No. 3/2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional).
Isu Global = Transformasi Digital di era Industri 4.0 dan sistem keamanan data informasi
D. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya inovasi
Waktu pelayanan 30 menit per contoh uji.
Pengguna jasa harus datang ke laboratorium untuk mengirimkan contoh uji dan mengambil hasil uji.
Berdasarkan data jumlah contoh uji pada tahun 2016, 2017 dan 2018 terihat bahwa kondisi sebelum diterapkannya aplikasi SIMPLING cenderung masih sedikit yaitu 475, 597 dan 763 contoh uji.
Jumlah pelanggan laboratorium dari tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 cenderung masih sedikit yaitu 14, 21,49 dan 78 pelanggan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih rendah yaitu pada tahun 2017 Rp. 169.734.500, tahun 2018 Rp. 332.421.500 dan tahun 2019 Rp. 589.592.000
Kondisi setelah adanya inovasi
Waktu pelayanan dari dipangkas dari 30 menit menjadi 5 menit per contoh uji.
Memangkas jarak karena pelanggan bisa menginput data pelanggan secara online.
Peningkatan jumlah contoh uji pada tahun 2020 sejumlah 1256 dan tahun 2021 sejumlah 1538 contoh uji.
Peningkatan jumlah pelanggan pada tahun 2020 sejumlah 182 dan tahun 2021 sejumlah 281 pelanggan.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020 Rp. 669.439.500 dan tahun 2021 Rp. 743.244.500
E. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Menjadi Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota pertama di jawa timur yang menerapkan Laboratory Information Management System (LIMS).
Aplikasi SIMPLING merupakan intergrasi pelayanan uji sampel Laboratorium Lingkungan kepada masyarakat yang terpadu melibatkan stake holder instansi lintas sektor, swasta dan masyarakat.
menjadi Laboratorium Lingkungan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang menerapkan Good Proffesional Laboratory Practice (GPLP) sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017.
Peningkatan pelayanan kepada masyarakat, integrasi sistem dan database dan memberikan kemitraan yang baik kepada swasta dan masyarakat.
Pelayanan administrasi menjadi lebih cepat dari 30 menit menjadi 5 menit dengan penggunaan aplikasi SIMPLING sehingga tidak menimbulkan antrian yang panjang.
Pengguna jasa dapat memantau setiap tahapan proses pemeriksaan contoh uji hingga hasil uji telah diterbitkan dan akses layanan informasi tentang pelayanan pengujian contoh uji online secara real time.
Pengguna jasa dapat menginput terkait data permintaan pengujian secara online dengan mudah tanpa dibatasi waktu dan tempat.
Pengguna jasa juga dapat mengirimkan contoh uji melalui jasa pengiriman atau paket.
Penerapan pelayanan secara online dapat mengurangi penggunaan kertas (paperless) sehingga sesuai dengan Green Laboratory.
F. CARA KERJA INOVASI
Masukkan alamat website labdlh.banyuwangikab.go.id
Login menggunakan user akun yang telah didaftarkan oleh petugas administrasi laboratorium
Masukkan user ID dan Password
Pilih admin panel untuk melakukan input permohonan FPPS
Pilih FPPS dan pilih + Tambah untuk melakukan input data
Isi data pelanggan dan sampel sesuai dengan kondisi sampel yang akan dikirimkan ke laboratorium
Memilih parameter pengujian yang akan diujikan atau menyesuaikan parameter dengan baku mutu yang telah ditetapkan, Klik Simpan
Tunggu hingga permohonan contoh uji diverifikasi oleh pihak administrasi laboratorium
Jika sudah disetujui maka akan mendapatkan nomor urut pengujian dan tahapan proses dari contoh uji dapat di cek di tombol Timeline
Standar waktu input data pelayanan 5-30 menit
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 20 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten banyuwangi
JAWA TIMUR
Dinas Lingkungan Hidup