INOVASI DAERAH IJIN PENELITIAN ONLINE (IPON)

Berjalan
Penelitian dan Pengembangan
Haryanti, S.E.
SDG's - Pendidikan Berkualitas
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

Pelayanan perijinan penelitian yang dikeluarkan oleh Balitbang Kota Mataram berkoordinasi dengan Baskesbangpol Kota Mataram pada awalnya dilakukan secara manual dimana pemohon ijin haru menyerahkan hard copy proposal beserta surat pengantar dari Kampus/Instansi ke kantor Baskesbangpol Kota Mataram, kemudian setelah keluar surat dari Baskesbangpol Kota Mataram, Pemohon mengantarkan surat rekomendasi tersebut ke kantor Balitbang Kota Mataram, proses verfikasi dilakukan kembali oleh Balitbang Kota Mataram sebelum mengeluarkan Ijin Penelitian. Setelah ijin penelitian diterbitkan, peneliti harus mengambil kembali ke kantor balitbang pada keesokan harinya.
Pemerintah Kota Mataram melalui Badan Penelitian berkoordinasi prosedur perijinan telah dilaksanakan secara online. Peniliti dapat mengakses halaman web: https://ipon.mataramkota.go.id/ untuk mengajukan ijin penelitian.
IPON (Izin Penelitian Online) Kota Mataram merupakan aplikasi pelayanan yang digunakan untuk menggantikan proses pengajuan izin penelitian yang dilakukan secara manual. Dengan menggunakan aplikasi ini, pengguna dapat mengajukan permohonan surat rekomendasi kepada BAKESBANGPOL dan surat izin penelitian kepada BALITBANG dalam satu aplikasi. Sehingga dapat mempermudah pengguna untuk melakukan permohonan izin penelitian.
Adapun data yang perlu diisikan pada form pendaftaran adalah sebagai berikut: 
Nama : nama lengkap sesuai dengan yang terdaftar pada KTP,
Email : alamat E-mail aktif yang akan digunakan untuk fitur login dan lupa kata sandi,
Password : kata sandi yang akan digunakan untuk masuk ke akun anda,
Confirm Password : konfirmasi kata sandi yang digunakan,
Nomor Telpon : nomor telepon yang dapat dihubungi,
Username : nama pengguna yang dapat digunakan untuk masuk ke akun anda,
NIK : NIK sesuai kartu tanda penduduk,
Alamat : alamat tempat tinggal sesuai domisili,
Pas Foto : pas foto dengan ukuran maksimal 300kb dengan format .jpeg
KTP : Hasil scan KTP pengguna dengan ukurang maksimal 300kb dengan format .jpeg
Proses ijin penelitian offline dirasakan sangat memberatkan peneliti, dimana mereka harus ke kantor Baskesbangpol dan Balitbang Kota Mataram. Tentunya ini menghabiskan waktu dan biaya dari calon peneliti yang akan mengadakan penelitian di Kota Mataram. Oleh karena itu Balitbang Kota Mataram menginisiasi inovasi perijinan online.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 20 Sep 2024
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Pendidikan Berkualitas

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 1166
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota mataram

NUSA TENGGARA BARAT

Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Mataram

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy