AHLI BEDAH

Berjalan
pendidikan
SDN POLAGAN 3
SDG's - Pendidikan Berkualitas
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 388 ayat (9) dan ayat (11) menyatakan bahwa pemerintah pusat memberikan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi. Sebagai bentuk penjabaran dari perundangan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah adalah sebagai petunjuk pelaksanaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan praktik-praktik inovatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
Untuk melaksanakan undang-undang tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan menerbitkan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagai acuan dalam penyelenggaraan inovasi Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Kegiatan penilaian inovasi daerah ini dimaksudkan agar dapat mendorong kompetisi positif antar pemerintah provinsi dan antar pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan rakyat. Inovasi Pelayanan Publik merupakan inovasi dalam penyediaan layanan kepada masyarakat atau pihak lainnya yang meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik, yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat atau pihak lainnya seperti inovasi dalam pelayanan perijinan, inovasi dalam pelayanan kesehatan, inovasi dalam pelayanan pendidikan dan lain sebagainya.
Dalam bidang pendidikan inovasi diarahkan untuk meningkatkan pelayanan pada peserta didik. Salah satu diantaranya dengan menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman, aman, bersih dan Indah. Dengan dilaksanakannya inovasi ini secara bersama-sama pada satu sekolah, mampu mengubah lingkungan sekolah menjadi lebih baik, membuat lingkungan sekolah menjadi bersih, rapi, sejuk, rindang dan indah (BERSERI), dan membangun komunitas sekolah yang peduli dan ramah terhadap anak.
Lingkungan hidup setiap saat dari waktu kewaktu mengalami ancaman dan kerusakan. Kerusakan yang disebabkan oleh pola hidup yang tidak ramah lingkungan dari manusia merupakan penyebab yang diyakini turut andil terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Sebagai akibatnya ekosistem menjadi terganggu. Meskipun begitu, belum cukup untuk menjadikan kerusakan lingkungan sebagai pelajaran yang dapat menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Berbagai upaya penyadaran telah banyak dilakukan untuk kelestarian lingkungan hidup, dari seminar, simposium, dan penyuluhan tentang lingkungan hidup. 
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan, telah mengakibatkan kemerosotan kualitas lingkungan yang begitu parah. Hal ini hendaklah menjadi perhatian khusus bagi penanggung jawab sekolah dan komunitasnya dalam menata kembali lingkungan sekolah dari segala bentuk berbagai kerusakan lingkungan, disamping menciptakan dan membangun budaya pelaku pendidikan dalam berwawasan lingkungan.
Dalam konteks ini, tidaklah berlebihan jika gerakan ramah lingkungan pun bisa kembali digalakkan melalui program penghijauan lingkungan sekolah secara menyeluruh. Sebab, dalam rangka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup, sangatlah perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat dengan sekolah itu sendiri. Berbagai bencana alam yang sering melanda sebagian wilayah di negara kita pada dasarnya merupakan akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan.
SDN Polagan 3 memiliki lahan yang cukup luas karena merupakan gabungan dari dua sekolah ( Regrouping ) SDN Polagan 3 dan SDN Polagan 5. Lahan yang luas tersebut kurang dikelola dengan baik, banyak lahan terutama dibagian belakang sekolah dibiarkan kosong tanpa tumbuhan, sehingga lingkungan sekolah kelihatan gersang, panas dan kering. Berbagai macam tumbuhan dan taman dibiarkan tak terawat bahkan banyak yang mati . Sampah - sampah dihalaman sekolah berserakan tanpa ada tempat sampah yang memadai menambah semrautnya lingkungan sekolah sehingga tidak nyaman dipandang. 
Pendidikan lingkungan hidup merupakan salah satu program pembelajaran yang diterapkan dalam Kurikulum di SDN Polagan 3. Siswa diajarkan pembelajaran lingkungan hidup diintegrasikan dalam semua mata pelajaran . Atas dasar kepedulian untuk membangun karakter siswa yang sadar lingkungan, serta keperihatinan terhadap kondisi lingkungan sekolah yang kurang dikelola dengan baik, maka warga SDN Polagan 3 Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan mengadakan sebuah kegiatan penghijauan berupa  AHLI BEDAH ( Aksi Hijaukan Lingkungan Bersih dan Indah ) .
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 18 Oct 2024
  • JAWA TIMUR
  • Pendidikan Berkualitas

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 1259
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten pamekasan

JAWA TIMUR

Dinas Pendidikan

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy