RAPID
Berjalan
kesehatan
drg. Soniasari
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
A. Dasar Hukum
1. Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1966 Bab III Pasal 4 Tentang Kesehatan Jiwa.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
3. SK Kepala Puskesmas No. 440/186 SK/PKMRCB/XII/2019 Tentang Perubahan Pertama Kepala Puskesmas No. 440/012 SK/PKMRCB/II/2018 Tentang Tim Program Inovasi RAPID.
B. Permasalahan
Saat ini Gangguan jiwa merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Permasalahan kesehatan jiwa bukanlah masalah sederhana, penanganan dengan pengobatan secara kuratif saja tidaklah cukup. ODGJ perlu mendapatkan dukungan keluarga dan masyarakat agar pengobatan dapat berjalan secara teratur dan meminimalkan kemungkinan terjadinya kekambuhan. Prevalensi penderita gangguan jiwa yang tinggi, yang tidak diimbangi dengan kapasitas layanan kesehatan jiwa yang memadai, mengindikasikan masalah kesehatan jiwa yang belum dapat diatasi dengan baik.
C. Isu Strategis
Berkaitan dengan banyaknya temuan kasus ODGJ di wilayah Puskesmas Rancabungur yang belum dapat terfasilitasi dengan baik. Penderita gangguan jiwa sangat membutuhkan dukungan, kasih sayang, dan perhatian khususnya dari keluarga dan petugas yang menanganinya. Oleh karena itu, Puskesmas Rancabungur membentuk inovasi RAPID (Rancabungur Peduli Disabilitas Mental) dengan adanya dukungan, kasih sayang serta perawatan yang baik tersebut akan membantu mempercepat kesembuhan pasien.
D. Metode Pembaharuan (Novety)
RAPID (Rancabungur Peduli Disabilitas Mental) adalah upaya kegiatan untuk mengatasi masalah gangguan jiwa yang ada di wilayah kerja Puskesmas Rancabungur dengan memberikan edukasi/penyuluhan kepada keluarga serta kunjungan rumah termasuk pengendalian keteraturan minum obat. Pelayanan primer seperti Puskesmas merupakan lini terdepan petugas kesehatan yang akan menangani gangguan-gangguan jiwa pertama kali. Oleh karena itu, petugas kesehatan di pelayanan primer haruslah memiliki kemampuan untuk melakukan deteksi dan mampu menatalaksana gangguan jiwa.
E. Tahapan Proses Inovasi RAPID
1. Latar Belakang Masalah
Penjaringan di lapangan
2. Perumusan Ide
Perumusan Ide dari masukan semua pihak/koordinasi dengan Kepala Puskesmas
3. Perancangan
Menyusun Tim pengelola Inovasi dan Linsek
4. Sosialisasi
Stake Holder terkait (Desa)
5. Implementasi
Pelaksanaan RAPID
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 01 Oct 2024
- JAWA BARAT
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
JAWA BARAT
Pemerintah Kabupaten Bogor