DERITA ALADIN (Mendengar Berita kematian, Aktamu Langsung Diterbitkan)
Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Disdukcapil Kab. Padang Pariaman
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Kematianadalahsalahsatufasedalamsikluskehidupanmanusia yang pasti akan dihadapi dan dialami oleh seluruh manusia.Setiap manusia yang memiliki jiwa pasti akan mati karena kematianmerupakan pengalaman manusia yang bersifat universal. Tidak ada satumanusia pun, baik dulu, sekarang, maupun yang akan datang, yangdapat menghindari kematian. Kematian adalah keniscayaan yang pastidatangpadasetiapindividumanusiadimanapundankapanpun.Hampir setiap manusia percaya bahwa cepat atau lambat kematian akanmenghampiri.Tidakadakeraguandantidakadaperbedaankeyakinandi antara manusia terkait kematian karena kematian adalah fenomenaumum yang terjadi di setiap budaya dan di setiap zaman. Yang berbedahanyalahbagaimanaresponmanusiaterhadapdatangnyakematianyangdisebabkanolehperbedaankeyakinan,adat,danbudayamanusia.
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diselenggarakan dengan prinsip memberi kemudahan bagi pengguna dan masyaraka, memiliki sistem verifikasi dan validasi untuk memastikan kebenaran dan keabsahan data Penduduk, integrasi dan keterhubungan data antarinstansi dan/atau lintas instansi terkait dengan tetap menghormati kerahasiaan data pribadi, pengelolaan data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan, dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi serta efisien dan efektif.
Pelayanan pelaporan kematian dilakukan dengan maksuduntuk mendukung validasi data kependudukan, mendukung peningkatan kepemilikan akta kematiansebagai salah satu hakwarisdan mempermudah ahli waris untuk mendapatkan pengurusan layanan lainnya. Pelayanan pelaporan kematian bertujuansebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, sebagai data statistik dan hayati untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup serta penetapan kebijakan pembangunan lainnyadanmemberikan kepastian terhadap hubungan nasab orang tua dengan anak, wali anak, sepeninggal almarhum serta hubungan sosial ekonomi yang lain seperti klaim asuransi, dana tabungan dan asuransi pegawai negeri hingga dana pensiun
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Spil Kabupaten Padang Pariaman membuat Inovasi Derita Aladin (Mendengar Berita Kematian, Aktamu Langsung Diterbitkan), inovasi ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam penerbitan akta kematian, tanpa harus keluarga yang sedang berduka melakukan pengurusan langsung ke Disdukcapil. Pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan surat kematian dan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing. Surat kematian dimaksud yaitu surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Disdukcapil menerbitkan dokumen akta kematian paling lambat tiga hari sejak pengajuan.Selanjutnya Disdukcapilmengirimkan dokumen akta kematian kepada Wali Nagari melalui aplikasi Sipakem.Wali Nagari memfasilitasi cetak dokumen akta kematian yang diterimamelalui aplikasi Sipakem.Wali Nagari menyerahkan dokumen akta kematian kepada ahli waris paling lambat tujuh harisetelah diterima melalui aplikasi Sipakem.Wali Nagari dapat menyerahkan dokumen pada kegiatan sosial kemasyarakatan.
Disdukcapil mengelola pelaporan kematian melalui aplikasi Sipakem.Wali Nagari diberi hak akses untuk menggunakan aplikasi Sipakem.Aplikasi Sipakem memuat informasi pengelolaan pelayanan pelaporan kematianInformasi memuat tentang kinerja pelayanan pelaporan kematian sebagai bahan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan.Setiap peristiwa kematian yang terjadi di Rumah Sakit, dokter Rumah Sakit mengeluarkan surat keterangan kematian.Berdasarkan surat keterangan kematian, manajemen Rumah Sakit melaporkan peristiwa kematian ke Disdukcapil melalui aplikasi Sipakem.Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat dua hari setelah surat keterangan kematian dikeluarkan. Disdukcapil menerbitkan dokumen akta kematian paling lambat tiga hari sejak pengajuan.Disdukcapilmengirimkan dokumen akta kematian kepada Manajemen Rumah Sakit melalui aplikasi Sipakem.Manajemen Rumah Sakit memfasilitasi cetak dokumen akta kematian yang diterimamelalui aplikasi Sipakem.Manajemen Rumah Sakit menyerahkan dokumen akta kematian kepada ahli waris paling lambat tujuh harisetelah diterima melalui aplikasi Sipakem.Manajemen Rumah Sakit menyerahkan dokumen akta kematian melalui pelayanan yang disediakan di Rumah Sakit.
Disdukcapil melakukan evaluasi terhadap pelaporan peristiwa kematian oleh Nagari dan Rumah Sakit untuk meningkatkan kinerja pelayananberdasarkan hasil evaluasi, Disdukcapil menerbitkan hasil evaluasi setiap bulan.Dalam hal kinerja pelaporan peristiwa kematian oleh Nagari dan/atau Rumah Sakit kurang optimal, Disdukcapil dapat melakukan pembinaan. Disdukcapil melaporkan hasil evaluasi kepada Bupati. Berdasarkan hasil evaluasi, Bupatidapat memberikan penghargaan kepada Nagari dan/atau Rumah Sakit yang memiliki kinerja tinggi.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 18 Sep 2024
- SUMATERA BARAT
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
SUMATERA BARAT
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil