MARAWA (Masyarakat Sadar Kesehatan Jiwa)

Berjalan
pemberdayaan masyarakat dan desa, kesehatan jiwa, gangguan jiwa
Drs. Yutiardy Rivai, Apt Cs
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi , Digitalisasi ,
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      UPTD Puskesmas Sungai Sariak adalah salah satu dari puskesmas yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, terletak di Wilayah Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, dengan luas wilayah seluruhnya mencapai 58,03 km2. Batasan wilayah Puskesmas Sungai Sariak VII Koto Sungai Sariak yaitu : Sebelah utara berbatasan dengan wilayah kerja Puskesmas Patamuan, Sebelah selatan berbatasan dengan wilayah kerja Kota Pariaman, Sebelah timur berbatasan dengan wilayah kerja Puskesmas Pakandangan, dan Sebelah barat berbatasan dengan wilayah kerja Puskesmas Ampalu. Jarak UPTD Puskesmas Sungai Sariak ke Ibu kota Kabupaten ± 11 km. Sedangkan ke Ibu Kota Provinsi ± 46 km. Luas Wilayah kerja UPTD Puskesmas Sungai Sariak 58,03 km memiliki 8 Nagari.
Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi mental sejahtera yang memungkinkan hidup harmonis dan produktif sebagai bagian yang utuh dari kualitas hidup seseorang, dengan memperhatikan semua segi kehidupan manusia dengan ciri menyadari sepenuhnya kemampuan dirinya, mampu menghadapi tekanan hidup yang wajar, mampu bekerja produktif dan memenuhi kebutuhan hidupnya, dapat berperan serta dalam lingkungan hidup, menerima dengan baik apa yang ada pada dirinya, merasa nyaman bersama dengan orang lain (KMK No. 46 tahun 2009 ttg Kesehatan Jiwa Komunitas).
Selaras dengan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa pasal 65 tentang Pemanfaatan teknologi dalam Upaya Kesehatan Jiwa yang digunakan sebagai alat untuk mendeteksi, mencegah terjadinya, meringakan penderitaan akibat,menyembuhkan dan memulihkan diri dari gangguan jiwa. Maka dari itu Puskesmas Sungai Sariak membuat apliksi MARAWA (Masyarakat Sadar Kesehatan Jiwa) untuk mendeteksi dini masalah Kesehatan jiwa dalam hal ini Gangguan Mental Emosional. Peran serta Masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan deteksi dini. Pada wilayah kerja Puskesmas Sungai Sariak terdapat 53 ODGJ dan 2 diantaranya saat ini masih di pasung. 
Terdapat berbagai macam gangguan jiwa dengan gejala yang berbeda-beda. Karakteristik gangguan jiwa secara umum yaitu kombinasi pikiran yang abnormal,emosi, persepsi, perilaku dan hubungan dengan orang lain. Determinan kesehatan dan gangguan jiwa tidak hanya terkait dengan kondisi individu seperti karakteristik di atas tapi juga faktor sosial budaya, ekonomi, politik dan lingkungan seperti: kebijakan nasional, perlindungan sosial, dan dukungan komunitas. Faktor psikologis yaitu kegagalan, kekecewaan, trauma yang mengakibatkan stres dan faktor biologis yaitu genetik, gizi dan infeksi perinatal serta kondisi lingkungan yang buruk juga merupakan faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya gangguan jiwa. Gangguan jiwa dapat terjadi pada anak sampai lanjut usia. Sebesar 50% gangguan jiwa berawal pada usia 14 tahun namun sebagian besar tidak terdeteksi dan diobati. 
Beban akibat gangguan jiwa terus bertambah dan berdampak signifikan terhadap kesehatan, sosial, hak asasi manusia dan konsekuensi ekonomi di berbagai negara (WHO, 2019). Sistem kesehatan belum merespons dengan adekuat beban gangguan jiwa ini. Kesenjangan pengobatan masih cukup besar, di negara berpendapatan rendah dan menengah berkisar antara 76% - 85% penderita gangguan jiwa yang tidak mendapatkan pengobatan.
Gangguan mental emosional adalah suatu kondisi yang mengindikasikan seseorang mengalami perubahan psikologis yang mungkin merupakan sebuah kondisi normal, tetapi dapat juga merupakan kondisi patologis. Istilah gangguan mental emosional mengacu pada istilah yang digunakan pada survei kesehatan rumah tangga (SKRT) tahun 1995. Beberapa survei di negara lain menggunakan istilah gangguan mental emosional merujuk pada istilah distress psikologik atau mental distress (Abbo et al, 2008; Gelaye et al, 2012). Penggunaan istilah gangguan mental emosional sebagai salah satu indikator kondisi kesehatan jiwa penduduk Indonesia lebih banyak bertujuan agar masyarakat serta para akademisi dan professional mengerti bahwa alat ukur yang digunakan adalah sama dengan survei sebelumnya (Balitbangkes, 2014). Seseorang yang mengalami gangguan mental emosional adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa, atau disebut Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).
Survei kesehatan jiwa penduduk Indonesia dilakukan untuk pertama kalinya menggunakan Self Reporting Questionnaire (SRQ). Jumlah penduduk yang mengikuti survei pada saat itu tidak sebanyak jumlah subyek Riskesdas tahun 2007, 2013 dan 2018. Prevalensi gangguan mental emosional berdasarkan SKRT 1995 adalah 140 per 1000 penduduk (14%). Berdasarkan laporan hasil Riskesdas 2007, 2013 dan 2018 diketahui bahwa prevalensi gangguan mental emosional pada penduduk Indonesia adalah sebesar 11,6 % (2007), 6,0% (2013), dan 9,8% (2018). Hal ini menunjukkan angka survei masalah gangguan mental emosional di Indonesia cukup tinggi. Hasil Riskesdas 2018 didapatkan prevalensi tertinggi pada kelompok usia > 75 tahun sebesar 15,8% dan terendah pada usia 25  24 tahun sebesar 8,5%. Sedangkan berdasarkan jenis kelamin prevalensi pada perempuan (12,1%) lebih tinggi dibanding laki-laki (7,6%). Meskipun tidak menyebabkan kematian secara langsung namun gangguan mental emosional dapat memengaruhi aktifitas sehari-hari yang berdampak terhadap menurunnya produktifitas. Apalagi pada tahun 2030-2040, Indonesia diprediksi akan mengalami masa bonus demografi, yakni jumlah penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun) lebih besar dibandingkan penduduk usia tidak produktif (berusia di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun). Pada periode tersebut, penduduk usia produktif diprediksi mencapai 64% dari total jumlah penduduk yang diproyeksikan sebesar 297 juta jiwa. Penduduk usia produktif diharapkan dapat menjadi sumber daya manusia yang unggul dan mampu berdaya saing.
Kondisi tersebut tentunya perlu mendapatkan perhatian yang serius dan upaya yang komprehensif agar gangguan mental emosional dapat dicegah dan dikendalikan. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2014, upaya kesehatan jiwa dilakukan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. 
Kementerian Kesehatan dalam rencana strategis tahun 2020  2024 telah memasukkan salah satu indikator kinerja kegiatan dalam program pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dan Napza adalah persentase penderita gangguan mental emosional pada penduduk > 15 tahun yang mendapat layanan dengan target 50% di tahun 2024. Hal ini tentunya perlu didukung dengan pemahaman yang cukup terkait gangguan mental emosional bagi penentu kebijakan dan pelaksana program kesehatan jiwa di daerah sehingga dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk memberikan layanan kesehatan bagi penderita gangguan mental emosional sebagai salah satu upaya mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal.
Pelaksanaan Deteksi Dini Kesehatan Jiwa dilakukan pada masyarakat usia  15 tahun, pada Puskesmas Sungai Sariak jumlah masyarakat usia ≥ 15 tahun adalah sebanyak 18.068 jiwa, dengan rincian 8.772 laki-laki dan 9.296 perempuan. Sasaran deteksi dini GME (Gangguan Mental Emosional) adalah 1.042 jiwa, Masyarakat yang menjadi sasaran dari deteksi dini GME adalah: Pasien penyakit kronis: DM, Hipertensi (stroke, gagal ginjal, penyakit jantung) TBC, Kanker, HIV-AIDS, dll, Pasien dengan penyakit fisik yang tidak membaik setelah diobati dengan adekuat, Ibu hamil dan post partum, pasien yang sedang dirawat di Puskesmas, Siswa baru di SMP/SMA dan sederajat (usia 15 tahun) serta perguruan tinggi, Siswa korban dan pelaku perundungan, Masyarakat pra sejahtera atau rawan sosial ekonomi, Pekerja migran, Pengungsi, Keluarga pasien ODGJ dan penyakit kronis, orang dengan disabilitas dan keluarganya, Korban tindak kekerasan, Pekerja seks komersial (Tuna Susila), Anak jalanan/anak  balita terlantar/gelandangan dan pengemis usia remaja, Anak yang memerlukan perlindungan khusus (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH, pengungsi, pencari suaka dsb), Kelompok minoritas, Korban trafficking, Korban dan penyintas bencana alam/non alam dan bencana social, Masyarakat terpencil, Orang dengan variasi preferensi seksual, Lansia yang tinggal sendiri/hanya dengan pasangannya, Lansia yang membutuhkan perawatan jangka panjang dan keluarganya, pekerja kantor pemerintahan, tenaga pendidik dan tenaga Kesehatan.
Marawa adalah aplikasi berbasis digital google form yang berisi kuesionr SRQ-20 yang di sebarkan pada grup whatshapp ibu hamil, ibu balita, lansia, kader Kesehatan, pemerintah nagari, pemerintah kecamatan, media social puskesmas yang diharapkan dapat menjaring seluruh masyarakat yang berisiko GME.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 07 Feb 2024
  • SUMATERA BARAT
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 805
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

SUMATERA BARAT

PUSKESMAS SUNGAI SARIK

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy